Makalah Hadits Ahkam - Wudhu



Makalah Hadits Ahkam
Wudhu

Nama                          : Saiful Maulana
Semester / Unit          : IV / 2




Fakultas Syari'ah Jurusan Muamalah
Institut Agama Islam Negeri
Zawiyah Cot Kala Langsa
2015

Kata Pengantar
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Alhamdulilahirabbil’alamin,
Segala puji bagi Allah SWT yang masih memberikan kita nikmat dan rahmat-Nya dan masih memberikan kita kesempatan untuk kesekian kalinya untuk terus mengarahkan diri ke arah yang labih baik.
Shalawat dan salam kita sanjung dan sajikan ke pangkuan Rasulullah SAW, yang terus berharap agar kita umatnya kembali ke jalan yang benar dan menjadi orang-orang yang dekat dengannya di surga kelak.
Atas rahmat Allah SWT, akhirnya makalah Hadits Ahkam yang berjudul Wudhu ini selesai dengan baik dan tepat waktu. Terimakasih kami ucapkan kepada Bapak Dosen dan teman-teman yang telah membantu dalam menyelesaikan makalah ini. Terimakasih pula kami ucapkan pada Perpustakaan IAIN Zawiyah Cot Kala Langsa yang telah menyediakan buku referensi untuk menyelesaikan makalah ini.
Kami berharap semoga makalah ini dapat memenuhi tugas kuliah kami dengan baik dan benar sehingga nilai yang kami dapatkan juga memuaskan.
Demikianlah makalah ini dibuat dengan semestinya.
Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh.
                                                                                                   Penulis

                                                                                     ( .....................................  )


BAB I
Pembahasan
Hadits Tentang Tata Cara Wudhu
وَ عَنْ حُمْرَانَ : اَنَّ عُثْمَانَ رَضِى اللهُ عَنْهُ دَعَا بِوَضُوءٍ , فَغَسَلَ كَفَّيْهِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ , ثُمَّ مَضْمَضَ , وَاشْتَنْشَقَ , وَاسْتَنْثَرَ , ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ , ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُمْنَى اِلَى الْمِرْفَقَ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ , ثُمَّ الْيُسْرَى مِثْلَ ذَلِكَ , ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْ سِهِ , ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَهُ الْيُمْنَى اِلَى الْكَعْبَيْنِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ , ثُمَّ الْيُسْرَى مِثْلَ ذَلِكَ , ثُمَّ قَالَ : رَأَيْتُ رَسُولَ اللهُ صَلَّى عَلَيْهِ وَسَلَمَ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا . ( رواه بخارى و المسلم )
Artinya : Dari Humran, bahwasanya Utsman r.a meminta air untuk berwudhu, lalu ia mencuci kedua telapak tangannya tiga kali lalu bekumur dan menghirup ke dalam hidung kemudian menghembuskannya, lalu membasuh muka sebanyak tiga kali, kemudian membasuh tangan kanannya hingga siku sebanyak tiga kali, kemudian membasuh tangan kiri seperti itu pula ( sebanyak tiga kali ), selanjutnya mengusap kepala, kemudian membasuh kaki kanan hingga mata kaki sebanyak tiga kali, lalu membasuh kaki kiri seperti itu pula ( tiga kali ) hingga mata kaki. ( HR. Bukhari Muslim )
Hadits ini diriwayatkan oleh Bukhari dalam Shahihnya Bab ke-24, hadis nomor 105 dan diriwayatkan oleh Muslim dalam Bab wudhu Nabi, hadits nomor 346.
Dari hadits ini dapat disimpulkan bahwa tata cara wudhu, yaitu[1] :
1.      Membasuh kedua telapak tangan tiga kali sebelum memasukkannya ke dalam air widhu saat berwudhu
2.      Mendahulukan bagian kanan ketika menciduk air wudhu untuk membasuh seluruh anggota wudhu.
3.      Berkumur, memasukkan air ke dalam hidung dan menghembuskannya,
4.      Membasuh wajah tiga kali
5.      Membasuh tangan hingga siu tiga kali
6.      Mengusap kepala satu kali
7.      Membasuh kaki hingga mata kaki tiga kali
8.      Tertib

Hadist yang berkaitan tentang syarat dan rukun wudhu
عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ : إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّةِ , وَ اِنَّمَا لِاِ مْرِئٍ مَا نَوَى , فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ اِلَى اللهِ وَ رَسُوْلِهِ , فَهِجْرَتُهُ اِلَى اللهِ وَ رَسُوْلِهِ , وَ مَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ اِلَى الدُّنْيَا يُصِيْبُهَا اَوِ امْرَأَةٍ يَتَزَوَّجُهَا فَهِجْرَتُهُ اِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ . (رواه الجماعة)
Artinya : Dari Umar bin Khaththab, ia menuturkan “ Aku mendengar Rasulullah SAW besabda, ‘Sesungguhnnya amal perbuatan itu tergantung pada niatnya. Dan sesungguhnya bagian yang diperoleh seseorang itu adalah sesuai dengan apa yang diniatkannya. Barangsiapa yang hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya itu kepada Allah dan Rasul-Nya, dan barangsiapa yang hijrahnya itu untuk memperoleh kekayaan atau wanita untu dinikahinya, maka hijrahnya itu kepda yang ia hijrah kepadanya.’” ( HR. Jama’ah )
Asy-Syaukani mengatakan : Hadits ini merupakan salah satu pondasi Islam, bahkan ada yang mengatakan, bahwa hadits ini adalah sepertiganya ilmu. Alasannya, karena usaha seorang hamba adalah dengan hati, lisan dan anggota tubuhnya, sedangkan perbuatan hati adalah pangkal utamanya, karena perbuatan hati merupakan ibadah tersendiri yang terpisah dari yang lainnya.
Sabda Rasul ( Dan sesungguhnya bagian yang diperoleh seseorang itu adalah sesuai dengan yang diniatkannya ), ini menegaskan disyaratkannya niat dan keikhlasan dalam beramal. Demikian yang diungkapkan oleh Al-Qurthubi. Sementara itu, Ibnu Daqiq Al ‘Id mengatakan, “Kalimat kedua, bahwa orang yang meniatkan sesuatu, maka ia memperolehnya, dan setiap yang tidak diniatkan, maka tidak diperoleh.”
Sabda Rasul ( Barangsiapa yang hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahya itu kepada Allah dan Rasul-Nya ), Syaukani mengatakan : Yakni, barangsiapa yang hijrahnya kepada Alah dan Rasul-Nya berdasarkan niat dan maksudnya, maka hijrahnya itu kepada Allah dan Rasul-Nya secara hukum dan syariat. Hadits ini menunjukkan disyariatkanya niat dalam melakukan amal ketaatan, dan bahwa amal yang dilaksanakan tanpa disertai niat, maka tidak dianggap.[2]

Hadits Yang Berkaitan Dengan Hal Yang MembatalkanWudhu
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ قَالَ : مَنْ أَفْضَى بِيَدِهِ إِلَى ذَكَرِهِ , لَيْسَ دُوْنَهُ سَتْرُ فَقَدْ وَجَبَ عَلَيْهِ الْوُضُوْءُ . ( رواه أحمد)
Artinya : Dari Abu Hurairah, bahwasanya Nabi SAW bersabda, “Barangsiapa menyentuhkan tangannya pada kemaluannya tanpa pelapis, maka ia wajib berwudhu. “ ( HR. Ahmad ).
Asy-Syaukani mengatakan, hadits ini menunjukkan wajibnya wudhu karena menyentuh kemaluan. Hadits ini membantah pendapat mereka yang mengatakan bahaw hukumya hanya sunnah, tidak wajib. Wajibnya berwudhu setelah menyentuh kemaluan disyaratkan bila meyentuhnya itu tanpa pelapis, yakni tidak ada penghalang berupa kain atau lainnya antara tangan dan kemauan.[3]



Bab II
Penutup
Simpulan
Dalil pewajiban wudhu bagi muslim yang hendak shalat berada di Al-Quran surat Al-Maidah : 6, dan rukun wudhu juga disebutkan dalam ayat tersebut. Akan tetapi tatacara melakukan wudhu dari awal hingga akhir baik yang wajib dan sunnah dijelaskan dalam hadits-hadits sesuai perbuatan Nabi seperti yang tersebut di atas.
Demikian pula syarat dan hal-hal yang membatalkan wudhu, juga dijelaskan dalam hadits-hadits, seperti : batalnya wudhu jika menyntuh kemaluan, keluar sesuatu dari dua lubang dan lain-lain.



Daftar Pustaka
Mardani, Hadis Ahkam, ( Jakarta : Rajawali Pers, 2012 ).
Asy-Syaukani, Nailul Authar, ( Jakarta : Pustaka Azzam, 2011). Jilid 1.


[1] Mardani, Hadis Ahkam, ( Jakarta : Rajawali Pers, 2012 ). Halaman 27.
[2] Asy-Syaukani, Nailul Authar, ( Jakarta : Pustaka Azzam, 2011). Jilid 1. Halaman 106.
[3] Ibid, Halaman 158

No comments:

Post a Comment