Wednesday 9 March 2016

Makalah Hadits Ahkam Wudhu



Makalah Hadits Ahkam
Wudhu

Nama                          : Saiful Maulana
Semester / Unit          : IV / 2




Fakultas Syari'ah Jurusan Muamalah
Institut Agama Islam Negeri
Zawiyah Cot Kala Langsa
2015

Kata Pengantar
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Alhamdulilahirabbil’alamin,
Segala puji bagi Allah SWT yang masih memberikan kita nikmat dan rahmat-Nya dan masih memberikan kita kesempatan untuk kesekian kalinya untuk terus mengarahkan diri ke arah yang labih baik.
Shalawat dan salam kita sanjung dan sajikan ke pangkuan Rasulullah SAW, yang terus berharap agar kita umatnya kembali ke jalan yang benar dan menjadi orang-orang yang dekat dengannya di surga kelak.
Atas rahmat Allah SWT, akhirnya makalah Hadits Ahkam yang berjudul Wudhu ini selesai dengan baik dan tepat waktu. Terimakasih kami ucapkan kepada Bapak Dosen dan teman-teman yang telah membantu dalam menyelesaikan makalah ini. Terimakasih pula kami ucapkan pada Perpustakaan IAIN Zawiyah Cot Kala Langsa yang telah menyediakan buku referensi untuk menyelesaikan makalah ini.
Kami berharap semoga makalah ini dapat memenuhi tugas kuliah kami dengan baik dan benar sehingga nilai yang kami dapatkan juga memuaskan.
Demikianlah makalah ini dibuat dengan semestinya.
Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh.
                                                                                                   Penulis

                                                                                     ( .....................................  )


BAB I
Pembahasan
Hadits Tentang Tata Cara Wudhu
وَ عَنْ حُمْرَانَ : اَنَّ عُثْمَانَ رَضِى اللهُ عَنْهُ دَعَا بِوَضُوءٍ , فَغَسَلَ كَفَّيْهِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ , ثُمَّ مَضْمَضَ , وَاشْتَنْشَقَ , وَاسْتَنْثَرَ , ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ , ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُمْنَى اِلَى الْمِرْفَقَ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ , ثُمَّ الْيُسْرَى مِثْلَ ذَلِكَ , ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْ سِهِ , ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَهُ الْيُمْنَى اِلَى الْكَعْبَيْنِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ , ثُمَّ الْيُسْرَى مِثْلَ ذَلِكَ , ثُمَّ قَالَ : رَأَيْتُ رَسُولَ اللهُ صَلَّى عَلَيْهِ وَسَلَمَ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا . ( رواه بخارى و المسلم )
Artinya : Dari Humran, bahwasanya Utsman r.a meminta air untuk berwudhu, lalu ia mencuci kedua telapak tangannya tiga kali lalu bekumur dan menghirup ke dalam hidung kemudian menghembuskannya, lalu membasuh muka sebanyak tiga kali, kemudian membasuh tangan kanannya hingga siku sebanyak tiga kali, kemudian membasuh tangan kiri seperti itu pula ( sebanyak tiga kali ), selanjutnya mengusap kepala, kemudian membasuh kaki kanan hingga mata kaki sebanyak tiga kali, lalu membasuh kaki kiri seperti itu pula ( tiga kali ) hingga mata kaki. ( HR. Bukhari Muslim )
Hadits ini diriwayatkan oleh Bukhari dalam Shahihnya Bab ke-24, hadis nomor 105 dan diriwayatkan oleh Muslim dalam Bab wudhu Nabi, hadits nomor 346.
Dari hadits ini dapat disimpulkan bahwa tata cara wudhu, yaitu[1] :
1.      Membasuh kedua telapak tangan tiga kali sebelum memasukkannya ke dalam air widhu saat berwudhu
2.      Mendahulukan bagian kanan ketika menciduk air wudhu untuk membasuh seluruh anggota wudhu.
3.      Berkumur, memasukkan air ke dalam hidung dan menghembuskannya,
4.      Membasuh wajah tiga kali
5.      Membasuh tangan hingga siu tiga kali
6.      Mengusap kepala satu kali
7.      Membasuh kaki hingga mata kaki tiga kali
8.      Tertib

Hadist yang berkaitan tentang syarat dan rukun wudhu
عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ : إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّةِ , وَ اِنَّمَا لِاِ مْرِئٍ مَا نَوَى , فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ اِلَى اللهِ وَ رَسُوْلِهِ , فَهِجْرَتُهُ اِلَى اللهِ وَ رَسُوْلِهِ , وَ مَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ اِلَى الدُّنْيَا يُصِيْبُهَا اَوِ امْرَأَةٍ يَتَزَوَّجُهَا فَهِجْرَتُهُ اِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ . (رواه الجماعة)
Artinya : Dari Umar bin Khaththab, ia menuturkan “ Aku mendengar Rasulullah SAW besabda, ‘Sesungguhnnya amal perbuatan itu tergantung pada niatnya. Dan sesungguhnya bagian yang diperoleh seseorang itu adalah sesuai dengan apa yang diniatkannya. Barangsiapa yang hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya itu kepada Allah dan Rasul-Nya, dan barangsiapa yang hijrahnya itu untuk memperoleh kekayaan atau wanita untu dinikahinya, maka hijrahnya itu kepda yang ia hijrah kepadanya.’” ( HR. Jama’ah )
Asy-Syaukani mengatakan : Hadits ini merupakan salah satu pondasi Islam, bahkan ada yang mengatakan, bahwa hadits ini adalah sepertiganya ilmu. Alasannya, karena usaha seorang hamba adalah dengan hati, lisan dan anggota tubuhnya, sedangkan perbuatan hati adalah pangkal utamanya, karena perbuatan hati merupakan ibadah tersendiri yang terpisah dari yang lainnya.
Sabda Rasul ( Dan sesungguhnya bagian yang diperoleh seseorang itu adalah sesuai dengan yang diniatkannya ), ini menegaskan disyaratkannya niat dan keikhlasan dalam beramal. Demikian yang diungkapkan oleh Al-Qurthubi. Sementara itu, Ibnu Daqiq Al ‘Id mengatakan, “Kalimat kedua, bahwa orang yang meniatkan sesuatu, maka ia memperolehnya, dan setiap yang tidak diniatkan, maka tidak diperoleh.”
Sabda Rasul ( Barangsiapa yang hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahya itu kepada Allah dan Rasul-Nya ), Syaukani mengatakan : Yakni, barangsiapa yang hijrahnya kepada Alah dan Rasul-Nya berdasarkan niat dan maksudnya, maka hijrahnya itu kepada Allah dan Rasul-Nya secara hukum dan syariat. Hadits ini menunjukkan disyariatkanya niat dalam melakukan amal ketaatan, dan bahwa amal yang dilaksanakan tanpa disertai niat, maka tidak dianggap.[2]

Hadits Yang Berkaitan Dengan Hal Yang MembatalkanWudhu
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ قَالَ : مَنْ أَفْضَى بِيَدِهِ إِلَى ذَكَرِهِ , لَيْسَ دُوْنَهُ سَتْرُ فَقَدْ وَجَبَ عَلَيْهِ الْوُضُوْءُ . ( رواه أحمد)
Artinya : Dari Abu Hurairah, bahwasanya Nabi SAW bersabda, “Barangsiapa menyentuhkan tangannya pada kemaluannya tanpa pelapis, maka ia wajib berwudhu. “ ( HR. Ahmad ).
Asy-Syaukani mengatakan, hadits ini menunjukkan wajibnya wudhu karena menyentuh kemaluan. Hadits ini membantah pendapat mereka yang mengatakan bahaw hukumya hanya sunnah, tidak wajib. Wajibnya berwudhu setelah menyentuh kemaluan disyaratkan bila meyentuhnya itu tanpa pelapis, yakni tidak ada penghalang berupa kain atau lainnya antara tangan dan kemauan.[3]



Bab II
Penutup
Simpulan
Dalil pewajiban wudhu bagi muslim yang hendak shalat berada di Al-Quran surat Al-Maidah : 6, dan rukun wudhu juga disebutkan dalam ayat tersebut. Akan tetapi tatacara melakukan wudhu dari awal hingga akhir baik yang wajib dan sunnah dijelaskan dalam hadits-hadits sesuai perbuatan Nabi seperti yang tersebut di atas.
Demikian pula syarat dan hal-hal yang membatalkan wudhu, juga dijelaskan dalam hadits-hadits, seperti : batalnya wudhu jika menyntuh kemaluan, keluar sesuatu dari dua lubang dan lain-lain.


Makalah Ilmu Sosial Dasar Pertentangan Sosial dan Integrasi Sosial



Makalah Ilmu Sosial Dasar
Pertentangan Sosial dan Integrasi Sosial

Disusun oleh                      : Kelompok 7
Nama                                 : Saiful Maulana
Semester / Unit                  :  I / 2




Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri
Zawiyah Cot Kala Langsa
Tahun 2014

Kata Pengantar
Segala puji bagi Allah SWT yang telah dan sampai sekarang masih memberikan nikmat Islam dan iman kepada setiap muslim. Shalawat dan salam kami haturkan kepada Rasulullah SAW yang merelakan darah dan keringatnya demi bejuang menegakkan kalimat laa ilaaha illallaah sehingga kita dapat menikmati hidup dalam ilmu pengetahuan dan jalan yang benar.
Setelah berdiskusi dan mencari bahan dalam internet dan buku-buku di perpustakaan STAIN Zawiyah Cot Kala Langsa, akhirnya kami dapat menyelesaikan makalah ini pada waktu yang ditentukan. Terdapat beberapa masalah yang timbul dalam proses pembuatan makalah ini dapat kami tuntaskan berkat teman-teman. Untuk itu kami berterima kasih kepada pihak-pihak yang telah sukarela membantu kami dalam menyelesaikan makalah ini.
Kami berharap semoga makalah ini nantinya bukan hanya berguna sebagai pemenuhan tugas kuliah, akan tetapi juga berguna bagi bapak dosen dan teman-teman serta pihak-pihak yang membutuhkannya. Dari usaha kami melalui makalah ini, kami juga berharap mendapatkan nilai yang memuaskan dari dosen pengasuh.
Demikianlah makalah ini kami buat dengan seksama. Assalamu’alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.
                                                                                               Penulis,


                                                                                (........................................ )                   


Bab I
Pendahuluan
A.    Latar Belakang
Kebutuhan merupakan suatu awal dari tingkah laku Individu. Individu itu sendiri bertingkah laku karena adanya motivasi untuk memenuhi kepentingan dan kebutuhannya. Kebutuhan dan kepentingan tersebut sifatnya esensial bagi individu itu sendiri. Jika kebutuhan dan kepentingan itu terpenuhi maka ia akan merasa puas, namun juga sebaliknya, apabila pemenuhan kebutuhan dan kepentingan itu gagal maka akan menimbulkan suatu masalah bagi dirinya pribadi serta lingkungannya.
Dengan berpegang pada prinsip bahwa tingkah laku individu merupakan cara atau di dalam masyarakat pada hakekatnya merupakan manifestasi pemenuhan dari kepentingan itu sendiri.
Pada umumnya secara psikologis dikenal ada dua jenis kepentingan dalam diri individu yaitu kepentingan untuk memenuhi kebutuhan biologis dan kebutuhan sosial/psikologis.
Oleh karena itu individu mengandung arti bahwa tidak ada dua orang individu yang sama persis di dalam aspek-aspek pribadinya, baik jasmani maupun rohani, maka dengan sendirinya timbul perbedaan individu dalam hal kepentingannya. Perbedaan-perbedaan tersebut secara garis besar disebabkan oleh 2 faktor, yaitu faktor pembawaan dan faktor lingkungan sosial sebagai komponen utama bagi terbentuknya keunikan individu. Perbedaan pembawaan akan memungkinkan perbedaan individu dalam hal kepentingannya meskipun dengan lingkungan yang sama. Sebaliknya lingkungan yang berbeda akan memungkinkan timbulnya perbedaan individu dalam hal kepentingan meskipun pembawaannya sama.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang menyebabkan terjadinya pertentangan sosial ?
2.      Apa yang menyebakan timbulnya prasangka sosial dan diskriminasi sosial serta apa saja usaha yang dapat menguranginya ?


Bab II
Pembahasan
1.      Terjadinya Pertentangan Sosial
Hidup bermasyarakat yaitu sebuah hubungan antar individu-individu maupun antar kelompok dan golongan yang terjadi dalam proses kehidupan. Hidup bermasyarakat juga berarti kehidupan dinamis, dimana setiap anggota masyarakat salaing berinteraksi. Hubungan antar individu ini pun diikat oleh ikatan yang berupa norma serta nilai-nilai yang telah dibuat bersama para anggota. Norma dan nilai-nilai inilah yang menjadi alat pengendali agar para anggota masyarakat tidak terlepas dari rel ketentuan yang telah disepakati itu. Solidaritas, toleransi dan tenggang rasa adalah bukti kuatnya ikatan itu. Sakit salah satu anggota masyarakat akan dirasakan oleh anggota masyarakat lainnya. Dari hubungan seperti itulah lahir keharmonisan dalam hidup bermasyarakat.
Pada kenyataannya tidak semua masyarakat membentuk sebuah harmonisasi. Pada kondisi-kondisi tertentu hubungan antara masyarakat diwarnai berbagai persamaan. Namun sering juga didapati perbedaan-perbedaan, bahkan pertentangan dalam masyarakat. Hal-hal seperti itulah yang menimbulkan perpecahan dalam masyarakat. Salah satu contohnya adalah pertentangan sosial.
Pertentangan sosial adalah suatu konflik yang terjadi didalam suatu lingkungan masyarakat. Dimana ada suatu kelompok yang tidak menyukai kelompok lain, sehingga menimbulkan suatu perselisihan diantara mereka. Banyak sekali pertentangan sosial yang terjadi di dunia ini. Seperti contohnya perak Irak, dan kalau menelusuri Indonesia contohnya GAM (Gerakan Aceh Merdeka).
Adapun Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya pertentangan sosial:
a.       Rasa Iri antara individu,negara, dan masyarakat
b.      Adanya rasa tidak puas masyarakat terhadap kepemerintahan
c.       Banyak adu domba antara politik,agama,suku serta budaya


Integrasi Masyarakat
Integrasi berasal dari bahasa inggris “integration” yang berarti kesempurnaan atau keseluruhan. Integrasi sosial dimaknai sebagai proses penyesuaian di antara unsur-unsur yang saling berbeda dalam kehidupan masyarakat sehingga menghasilkan pola kehidupan masyarakat yang memilki keserasian fungsi.
Definisi lain mengenai integrasi adalah suatu keadaan di mana kelompok-kelompok etnik beradaptasi terhadap kebudayaan mayoritas masyarakat, namun masih tetap mempertahankan kebudayaan mereka masing-masing. Integrasi memiliki 2 pengertian, yaitu :
a.       Pengendalian terhadap konflik dan penyimpangan sosial dalam suatu sistem sosial tertentu.
b.      Membuat suatu keseluruhan dan menyatukan unsur-unsur tertentu.
Sedangkan yang disebut integrasi sosial adalah jika yang dikendalikan, disatukan, atau dikaitkan satu sama lain itu adalah unsur-unsur sosial atau kemasyarakatan.
Suatu integrasi sosial di perlukan agar masyarakat tidak bubar meskipun menghadapi berbagai tantangan, baik merupa tantangan fisik maupun konflik yang terjadi secara sosial budaya. Menurut pandangan para ahli, struktur sistem sosial senantiasa terintegrasi di atas dua landasan berikut :
Suatu masyarakat senantiasa terintegrasi di atas tumbuhnya konsesus (kesepakatan) di antara sebagian besar anggota masyarakat tentang nilai-nilai kemasyarakatan yang bersifat fundamental (mendasar). Masyarakat terintegrasi karena berbagai anggota masyarakat sekaligus menjadi anggota dari berbagai kesatuan sosial. Integrasi sosial akan terbentuk apabila sebagian besar masyarakat mmiliki kesepakatan tentang batas-batas teritorial, nilai-nilai, norma-norma, dan pranata-pranata sosial.

2.      Prasangka dan Diskriminasi Sosial
Prasangka dan diskriminasi dua hal yang ada relevansinya. Kedua tindakan tersebut dapat merugikan pertumbuhan, perkembangan, dan bahkan integrasi masyarakat. Kerugian prasangka melalui hubungan pribadi dan akan menjalar bahkan melembaga (turun-temurun). Jadi prasangka dasarnya pribadi dan dimiliki bersama. Perbedaan antara prasangka dan diskriminatif adalah prasangka menunjukkan pada aspek sikap, sedangkan diskriminatif pada tindakan. Sikap adalah kecenderungan untuk berespons baik secara positif atau negatif terhadap orang, obyek atau situasi.
Dalam konteks realitas, prasangka diartikan: “Suatu sikap terhadap anggota kelompok etnis atau ras tertentu, yang terbentuk terlalu cepat tanpa suatu induksi. Diskriminatif merupakan tindakan yang realistis”. Dapat disimpulkan bahwa prasangka itu muncul sebagai akibat kurangnya pengetahuan, pengertian dan fakta kehidupan, adanya dominasi kepentingan golongan atau pribadi, dan tidak menyadari atau insyaf akan kerugian yang bakal terjadi. Tingkat prasangka itu menumbuhkan jarak sosial tertentu di antara anggota sendiri dengan anggota kelompok luar.
Sebab-sebab terjadinya prasangka:
a.       Pendekatan Historis
Pendekatan ini berdasarkan teori pertentangan kelas, menyalahkan kelas rendah di mana mereka yang tergolong kelas atas mempunyai alasan untuk berprasangka terhadap kelas rendah
b.      Pendekatan Sosiokultural dan Situasional
1. Mobilitas sosial: gerak perpindahan dari strata satu ke strata sosial lainnya. Artinya kelompok orang yang mengalami penurunan status akan terus mencari alasan mengenai nasib buruknya.
2. Konflik antara kelompok: prasangka sebagai realitas dari dua kelompok yang bersaing.
3. Stagma perkantoran: ketidakamanan atau ketidakpastian di kota disebabkan oleh “noda” yang dilakukan oleh kelompok tertentu.
4. Sosialisasi: prasangka muncul sebagai hasil dari proses pendidikan, melalui proses sosialisasi mulai kecil hingga dewasa.
c.       Pendekatan Kepribadian
Teori ini menekankan pada faktor kepribadian sebagai penyebab prasangka, disebut dengan frustasi agresi. Menurut teori ini keadaan frustasi merupakan kondisi yang cukup untuk timbulnya tingkah laku agresif.
d.      Pendekatan Fenomenologis
Pendekatan ini ditekankan pada bagian individu memandang atau mempersepsikan lingkungannya, sehingga persepsilah yang menyebabkan prasangka.
e.       Pendekatan Naive
Bahwa prasangka lebih menyoroti obyek prasangka tidak menyoroti individu yang berprasangka.
Prasangka bisa diartikan sebagai suatu sikap yang terlampau tergesa-gesa berdasarkan generalisasi yang terlampau cepat, sifat berat sebelah dan dibarengi proses simplifikasi (terlalu menyederhanakan terhadap suatu realita). Sikap berprasangka jelas tidak adil, sebab sikap yang diambil hanya berdasarkan pada pengalaman atau apa yang di dengar.



Usaha-usaha untuk mengurangi prasangka dan diskriminasi sosial
a.       Mempertebal keyakinan seluruh warga Negara Indonesia terhadap Ideologi Nasional
b.       Membuka isolasi antar berbagai kelompok etnis dan antar daerah/pulau dengan membangun saran komunikasi, informasi, dan transformasi
c.        Menggali kebudayaan daerah untuk menjadi kebudayaan nasional
d.       Membentuk jaringan asimilasi bagi kelompok etnis baik pribumi atau keturunan asing
e.        Perbaikan kondisi sosial ekonomi.
f.        Perluasan kesempatan belajar.
g.        Sikap terbuka dan sikap lapang.

  




Bab III
Penutup
Kesimpulan
Pertentangan sosial adalah suatu konflik yang terjadi didalam suatu lingkungan masyarakat. Dimana ada suatu kelompok yang tidak menyukai kelompok lain, sehingga menimbulkan suatu perselisihan diantara mereka.
Adapun Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya pertentangan sosial:
a.       Rasa Iri antara individu,negara, dan masyarakat
b.      Adanya rasa tidak puas masyarakat terhadap kepemerintahan
c.       Banyak adu domba antara politik,agama,suku serta budaya.
Integrasi adalah suatu keadaan di mana kelompok-kelompok etnik beradaptasi terhadap kebudayaan mayoritas masyarakat, namun masih tetap mempertahankan kebudayaan mereka masing-masing.
Prasangka bisa diartikan sebagai suatu sikap yang terlampau tergesa-gesa berdasarkan generalisasi yang terlampau cepat, sifat berat sebelah dan dibarengi proses simplifikasi (terlalu menyederhanakan terhadap suatu realita).
            Sebab-sebab terjadinya prasangka:
a.       Pendekatan Historis
b.      Pendekatan Sosiokultural dan Situasional
c.       Pendekatan Kepribadian
d.      Pendekatan Fenomenologis
e.       Pendekatan Naive.




Daftar Pustaka

Tuesday 8 March 2016

Novel Andrea Hirata

Assalamualaikum,
Kamu pecinta novel ?
Jangan ngkaku2 kalo belum baca karya Andre Hirata.
Alhamdulillah, aku udah baca 6 karya terbaik Bang ANdrea, jadi aku mau bagi2 pengalaman berekspedisi dalam dunia khayalannya bang Andrea. Seakan2 kita emang ada dalam dunianya dia.
Langsung aja dah, nih buku2nya:

 
Laskar Pelangi


Sang Pemimpi


Edensor


Maryamah Karpov


Cinta Dalam Gelas


Padang Bulan

Setelah kalian dapati buku ini, aku hanya berharap kita dapat berbagi dengn yang lain, supaya kita sama2 tahu dan mendpat ilmu sama-sama.
Sampe sini aja kali ini. semoga bermanfaat.
assalamualaikum.

Tutorial Photosop CS3

Assalamualaikum, 
Post kali ini, aku mau bagi2 ilmu melalui sebuah buku yang udah lebih dulu aku download dari sebuah situs(aku lupa dimana downloadnya). Sedikit ilmu mengenai belajar menguasai Photoshop CS3.Buku ini mengulas tentang 129 teknik dari tingkat pemula hingga lanjut. materi2 nya disampaikan secara praktis, instan dan langsung ke sasaran (to the point kalo kata orang Inggris). Isinya full color. Buku ini dikarang oleh Rahmad Wijayanto, aku juga gak kenal siapa dia. Yang penting ini buku dia yang buat, ada hak ciptanya.

Ini Covernya :



 Sebagai pertimbangan, ini daftar isinya:



 

Kalo kira2 ini bermanfaat, mohon ilmunya dibagi2 ke yang lain yaaa, siapa tau jadi ilmu yang bermanfaat (amal jariyah). Langsung aja, nih linknya : Buku Tutorial Photoshop CS3

Pengertian Asuransi Syariah



Bab I
Pembahasan
A.    Pengertian Asuransi Syariah
Dalam bahasa Arab Asuransi disebut at-ta’min, penanggung disebut mu’ammin sedangkan tertanggung disebut mu’amman lahu atau musta’min. At-ta’min ­­diamil dari kata amana yang berarti memberi perlindungan, ketenangan, rasa aman, dan bebas dari rasa takut.[1]
Secara istilah men-ta’min-kan sesuatu artinya seseorang membayar uang cicilan agar ia atau ahli warisnya mendapatkan sejumlah uang sebagaimana yang telah disepakati, atau untuk mendapatkan ganti rugi terhadap hartanya yang hilang. Banyak pengertian berbeda yang diberikan oleh banyak ahli, salah satunya Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia dalam fatwanya tentang pedoman umum asuransi syariah mengartikan Asuransi Syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.
Sedangkan istilah konvensional dari asuransi salah satunya terdapat dalam UURI Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Peransuransian, “Asuransi atau Pertanggungan adalah pernjanjian antara dua pihak atau lebih, dimana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima permi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan. Atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang akan mungkin diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti; atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.”[2]
Di Indonesia sendiri, asuransi Islam lebih sering dikenal dengan istilah takaful. Kata takaful berasal dari kata tafakala-yatafakalu, yang berarti menjamin atau saling menanggung. Dalam Ensiklopedi Hukum Islam digunakan istilah at-takaful al-ijtima’i atau solidaritas yang diartikan sebagai sikap anggota masyarakat Islam yang saling memikirkan, memerhatikan, dan membantu mengatasi kesulitan; anggota masyarakat Islam yang satu merasakan penderitaan yang lain sebagai penderitaannya sendiri dan dengan keberuntungannya adalah juga keberuntungan yang lain. Hal ini sejalan dengan H.R Bukhari Muslim: “Orang-orang yang beriman bagaikan sebuah bangunan, antara satu bagain dan bagian yang lainnya saling menguatkan sehingga melahirkan suatu kekuatan yang besar.”[3]
Searti dengan kata itu, adalah lafaz tadhamun yang pemakanaanya sama, yaitu saling menanggung. Adalah Muhammad Sauqi al-Fanjari yang memakai kata tadhamun sebagai pengungkapan arti tanggung jawab sosial bersama.[4]
Dewan Syariah Nasional pada tahun 2001 telah mengeluarkan fatwa mengenai asuransi syariah. Dalam fatwa DSN disebutkan pengertian asuransi syariah (ta’min, takaful atau tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentu aset dan /atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.[5]

B.     Sejarah Asuransi Syariah
Asuransi dengan sistem yang kompleks seperti saat ini tidak pernah ada dalam sejarah Islam masa Rasulullah. Nama Asuransi seperti ta’min, takaful atau tadhamun juga baru muncul baru-baru ini. Tidak ada praktik yang sama persis yang dilakukan di masa Rasulullah yang menjadi pedoman pelaksanaan asuransi syariah saat ini. Akan tetapi adalah suatu praktik yang disebut aqila yang konsep-konsepnya dapat menjadi dasar pelaksanaan asuransi syariah.
Di kalangan suku Arab zaman dahulu, sudah menjadi kebiasaan bahwa jika ada salah seorang anggota suku yang terbunuh oleh anggota dari suku lain, pewariskorban berhak dibayar sejumlah uang darah (diyat) sebagai kompensasi oleh saudara terdekat dari pembunuh. Saudara terdekat pembunuh tersebut disebut sebagai aqilah, dan harus membayar sejumlah uang darah atas nama pembunuh.
Pada perkembangan selanjutnya, dengan datangnya Islam, sistem aqilah diterima Rasulullah menjadi bagian dalam hukum Islam. Hal tersebut dapat dilihat dari hadits Nabi dalam pertengkaran antara dua wanita suku Huzail. Abu Hanifah mengatakan bahwa pernah dua wanita dari suku Huzail bertikai. Salah seorang dari mereka memukul yang lain dengan batu hingga mengakibatkan kematian wanita itu dan jabang bayi yang ada dalam kandungannya. Pewaris korban membawa kejadian itu ke pengadilan. Nabi Muhammad memberikan keputusan bahwa kompensasi bagi pembunuh anak bayi adalah membebaskan seorang budak laki-laki atau wanita, sedangkan kompensasi atas membunuh wanita itu adalah uang darah (diyat) yang harus dibayar oleh aqilah (saudara pihak ayah) dari yang tertuduh.[6]
Selain diterapkan dalam bidang pidana, konsep asuransi juga telah pernah diterapkan di bidang perniagaan pada zaman sebelum Muhammad diangkat menjadi Rasul. Orang-orang Arab yang mahir di bidang perdagangan telah melakukan perdagangan ke negara-negara lain melalui jalur laut. Untuk melindungi barang-barang dagangannya, mereka mengasuransikanya ketika melakukan perdagangan di Mekkah. Suaut ketika Nabi Muhammad turut dalam perdagangan di Mekka dan seluruh armada dagangannya terpecah belah oleh suatu bencana, hilang di padang pasir. Kemudian para pengelola usaha yang merupakan anggota dana kontribusi membayar seluruh barang dagangan termasuk harga unta dan kuda yang hilang, kepada para korban yang selamat dan keluarga korban yang hilang. Nabi Muhammad yang pada saat itu berdagang dengan modal dari Khadijah juga telah meyumbangkan dana pada dana kontribusi tersebut dari keuntungan yang telah diperolehnya.[7]

C.    Falsafah /Dasar Pemikiran Asuransi Syariah
Asal Hukum Segala Sesuatu Adalah Mubah
Ketika kita membahas tentang muamalah, maka kita tidak akan terlepas dari hukum syara yang telah ditetapkan oleh ulama terdahulu. Para ulama dalam mentapkan hukum menyangkut masalah-masalah syariah selalu mendasarkan ketetapannya dengan suatu prinsip pokok bahwa “segala sesuatu asalnya mubah”. Ketetapan ini didasarkan pada dalil-dalil syar’i seperti Q.S. Al-Baqarah: 29.
uqèd Ï%©!$# šYn=y{ Nä3s9 $¨B Îû ÇÚöF{$# $YèŠÏJy_ ...
Artinya:  Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu... (QS. Al-Baqarah: 29).
Syaikh Muhammad Yusuf al-Qardhawi mengatakan bahwa pada dasarnya tidak ada satupun yang haram kecuali ada nash yang sah dan tegas dari syari’ yang mengharamkannya. Kalau tidak ada nash yang sah, isalnya karena ada sebagian hadits lemah atau tidak ada nash yang tegas yangmenunjukkan haram, maka hal tersebut kembali pada hukum asalnya yaitu mubah.[8]
Oleh karena itu hukum asal dari asuransi adalah mubah, baik itu asuransi konvensional ataupun asuransi syariah, sebab tidak ada dalil tegas yang secara khusus menyebutkan bahwa asuransi adalah haram. Akan tetapi bila ditelusuri lebih jauh kedalam mekanisme pelaksanaan asuransi itu huum akan berubah jika ditemukan praktik-praktik yang jelas-jelas dilanrang oleh syariat.
Asuransi konvensional yang bersumber hukum dari pikiran manusia  dan praktik-praktik yang telah berjalan sebelumnya, memiliki banyak sekali aspek kecurangan, ketidakpastian, ketidakadilan, dan riba di dalam pelaksanaannya, yang secara syariat hal itu sangat dilarang karena telah dijelaskan secara tegas bahwa hal itu adalah haram. Oleh sebab itulah asuransi konvensional dihukumkan haram. Namun, kebutuhan masyarakat juga tradisi untuk berasuransi memaksa elemen-elemen masyarakat untuk menemukan suatu solusi agar tetap bisa berasuransi tanpa melanggar ketentuan-ketentuan syariat. Maka dari itulah timbul yang namanya asuransi syariah.

Konsep Al-Falah dalam Muamalah
Sebagai umat yang penuh dengan rahmat dari Allah SWT, kita menjalankan suatu kepercayaan yang umurnya paling tuadari semua kepercayaan yaitu, Tauhid. Kata Tauhid itu berasal dari kata ahada yang berarti menyatukan, maksudnya adalah percaya kepada Allah, percaya bahwa Allah itu ada, hanya menyembah dan meyerahkan diri kepada-Nya, dan melakukan segala sesuatu hanya demi mendapatkan ridho-Nya.
Dalam setiap detik kehidupan mukmin haruslah tetap memegang teguh Tauhidnya itu, baik saat sedang beribadah maupun bermuamalah. Prinsip utama dalam muamalah adalah al-falah yang bersandar pada keTauhidan, bahwa setiap apa yang kita lakukan adalah demi mencapai keridhoan Allah SWT, meskiun disamping itu kita tetap akan mendapatkan keuntungan dunia atas apa yang telah kita usahakan. Al-Falah bermaksud bahwa, muamalah yang dilakukan seorang mukmin adalah untuk mendapatkan kesejahteraan di dunia dan di akhirat. Oleh karena itulah, dalam bermuamalah, mukmin dituntut unutk tetap mengingat Allah agar tidak menyeleweng dari apa yang telah Allah perintahkan dan allah larang.
Hal itu juga berlaku dalam asuransi, bahwa asuransi yang tidak dijalankan sesuai syariat Islam (maksudnya yang akad-akadnya mengandung usnsur gharar, maisir dan riba) tidak akan diridhoi Allah, karena Allah telah jelas-jelas melarangnya. Kegiatan asuransi secara teori mengandung banyak mashahat karena asuransi dapat sangat membantu seorang pemegang polis asuransi ketika ia sedang mengalami musibah, namun asuransi yang disertai dengan praktik gharar, riba dan maisir, selalu akan menciptakan kondisi yang dapat memecah belah umat, sebab Allah telah berfirman dalam QS. Al-Baqarah: 275:
3... ¨@ymr&ur ª!$# yìøt7ø9$# tP§ymur (#4qt/Ìh9$# 4 ...
Artinya: Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba (QS. Al-Baqarah:275)
Juga dalam QS. Al-Maidah: 90,
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä $yJ¯RÎ) ãôJsƒø:$# çŽÅ£øŠyJø9$#ur Ü>$|ÁRF{$#ur ãN»s9øF{$#ur Ó§ô_Í ô`ÏiB È@yJtã Ç`»sÜø¤±9$# çnqç7Ï^tGô_$$sù öNä3ª=yès9 tbqßsÎ=øÿè? ÇÒÉÈ  
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS. Al-Maidah: 90).

Dasar Pemikiran Asuransi Syariah
Dasar pemikiran yang mendasari pelaksanaan asuransi syariah adalah suatu konsep dimana terjadi saling tolong-menolong dan memikul resiko antara sesama peserta. Sehingga, antara satu dengan yang lainnya menjadi penanggung atas resiko yang muncul. Saling pikul resiko ini dilakukan atas dasar saling menolong dalam kebaikan dengan cara masing-masing mengeluarkan dan tabarru’ yang dialokasikan untuk menanggung resiko.[9] Sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Maidah ayat 2:
(#qçRur$yès?ur... n?tã ÎhŽÉ9ø9$# 3uqø)­G9$#ur ( Ÿwur (#qçRur$yès? n?tã ÉOøOM}$# Èbºurôãèø9$#ur 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# ( ¨bÎ) ©!$# ߃Ïx© É>$s)Ïèø9$# ÇËÈ  
Artinya: ...dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya.(QS. Al-Maidah:2)
Asuransi syariah yang berdasarkan konsep tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan, menjadikan semua peserta dalam suatu keluarga besar untuk melindungi dan menanggung resiko keuangan yang terjadi  di antara mereka. Konsep takafuli yang merupakan dasar dari asuransi syariah, ditegakkan di atas tiga prinsip dasar, yaitu: saling bertanggung jawab, saling bekerja sama dan saling membantu ,serta saling melindungi.

D.    Dasar Hukum Asuransi Syariah[10]
1.      Al-Quran
Bila dilihat sepintas, tidak ada satu ayat pun yang secara khusus menyebutkan istilah asuransi dalam Alquran. Namun demikian , walaupun tidak menyebutkan secara tegas, terdapat ayat-ayat yang menjelaskan tentang konsep asuransi dan yang memiliki muatan nilai-ilai dasar yang ada dalam praktik asuransi. Di antara ayat-ayat Alquran tersebut antara lain :
Peintah untuk mempersiapkan hari depan
QS. Al-Hasyr: 18,
$pkšr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qà)®?$# ©!$# öÝàZtFø9ur Ó§øÿtR $¨B ôMtB£s% 7tóÏ9 ( (#qà)¨?$#ur ©!$# 4 ¨bÎ) ©!$# 7ŽÎ7yz $yJÎ/ tbqè=yJ÷ès? ÇÊÑÈ  
Artinya:  Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah Setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.
2.      Sunnah Rasulullah
Hadits tentang aqilah, telah diceritakan di atas.
Hadits tentang  menghilangkan kesulitan seseorang
Diiwayatkan oleh Abu Hurairah RA, Nabi Muhammad bersabda: “Barangsiapa yang menghilangkan kesulitan duniawi seorang mukmin, maka Allah akan menghilangkan kesultan pada hari kiamat.barangsipa mempermudah kesulitan seseorang, maka Allah akan memepermudah urusannya di dunia dan akhirat.”
Dan ada beberapa hadits lain tentang anjuran meninggalkan ali waris yang kaya, tentang mengurus anak yatim, tentang menghidari resiko, dan tentang piagam Madinah. Kesemua hadits itu disajikan karena dalam praktiknya, uang tanggungan dalam asuransi jiwa akan diberika kepada ahli waris. Asuransi juga dapat menghindarkan resiko terburuk yang akan terjadi di masa depan tanpa mengurangi rasa tawakkal kepada Allah SWT. Dan juga bahwa pada zaman Nabi SAW, konsep asuransi sudah diterapkan dan tertulis dalam Piagam Madinah.
3.      Ijithad
a.         Fatwa Sahabat
Praktik sahabat berkenaan dengan pembayaran hukuman ganti rugi pernah dilakukan oleh khalifah kedua Umar bin Khaththab.
b.      Ijma’
Praktik yang dilaksanakan Umar bin Khaththab kala itu tidak disanggah oleh seorang sahabat pun, sehhingga scara otomatis telah terjadi ijma’.
c.       Qiyas
Praktik aqilah  yang dilakukan Rasulullah, dapat diqiyaskan kepada praktik asuransi syariah saat ini.



Bab II
Penutup
Simpulan
Dari pembahsan yang telah kami paparkan di atas, dapat disimpulkan bahwa asuransi syariah adalah asuransi yang didasarkan pada konsep tolong menolong antar sesama muslim. Sebagaimana yang disebutkan dalam QS Al-Maidah ayat 2 bahwa tolong menolong diwajibkan bagi umat Islam.
Asuransi syariah adalah asuransi yang tidak mengandung unsur gharar, riba dan maisir, karena ketiga unsur itu adalah kegiatan yang sangat dilarang oleh Allah SWT. Sebaliknya dengan asuransi konvensional yang mengandung unsur-unsur tersebut karena perusahaan asuransi konvensional memfokuskan dirinya unutk mncari keuntungan.
Ternyata, konsep asuransi secara sederhana telah diterapkan oleh orang Arab zaman dahulu sebelum datangnya Islam yang disebut aqilah. Setelah Nabi diutus, penyelenggaraan aqilah tetap berjalan dan menjadi dasar konsep pelaksanaan asuransi syariat sekarang ini.








Daftar Pustaka
Hasan Ali, Asuransidalam Persepektif Hukum Islam, (Jakarta: Kencana, 2004).
Muhammah Syakir Sula, Asurani Syariah (life and general): konsep dan sistem operasional, (Jakarta: Gema Insani Press, 2004).
Wirdyanigsih, Bank dan Asuransi di Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2005).



[1] Muhammah Syakir Sula, Asurani Syariah (life and general): konsepdan sistem operasional, (Jakarta: Gema Insani Press, 2004). Halaman 28.
[2] Ibid...Halaman 27.
[3] Wirdyanigsih, Bank dan Asuransi di Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2005). Halaman 178.
[4] Hasan Ali, Asuransidalam Persepektif Hukum Islam, (Jakarta: Kencana, 2004). Halaman 64.
[5] Wirdyanigsih, Bank dan Asuransi di Indonesia... Halaman 179.
[6] Muhammah Syakir Sula, Asurani Syariah (life and general): konsepdan sistem operasional...Halaman 31.
[7] Wirdyanigsih, Bank dan Asuransi di Indonesia...Halaman 180.
[8] Muhammah Syakir Sula, Asurani Syariah (life and general): konsepdan sistem operasional... Halaman 2.
[9] Ibid...Halaman 293.
[10] Wirdyanigsih, Bank dan Asuransi di Indonesia...Halaman 189-195.