Makalah Hadits Ahkam
Wudhu
Nama : Saiful Maulana
Semester
/ Unit : IV / 2
Fakultas Syari'ah Jurusan Muamalah
Institut Agama Islam Negeri
Zawiyah Cot Kala Langsa
2015
Kata Pengantar
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Alhamdulilahirabbil’alamin,
Segala puji bagi Allah SWT yang masih memberikan kita nikmat dan
rahmat-Nya dan masih memberikan kita kesempatan untuk kesekian kalinya untuk
terus mengarahkan diri ke arah yang labih baik.
Shalawat dan salam kita sanjung dan sajikan ke pangkuan Rasulullah
SAW, yang terus berharap agar kita umatnya kembali ke jalan yang benar dan
menjadi orang-orang yang dekat dengannya di surga kelak.
Atas rahmat Allah SWT, akhirnya makalah Hadits Ahkam yang berjudul
Wudhu ini selesai dengan baik dan tepat waktu. Terimakasih kami ucapkan kepada
Bapak Dosen dan teman-teman yang telah membantu dalam menyelesaikan makalah
ini. Terimakasih pula kami ucapkan pada Perpustakaan IAIN Zawiyah Cot Kala
Langsa yang telah menyediakan buku referensi untuk menyelesaikan makalah ini.
Kami berharap semoga makalah ini dapat memenuhi tugas kuliah kami
dengan baik dan benar sehingga nilai yang kami dapatkan juga memuaskan.
Demikianlah makalah ini dibuat dengan semestinya.
Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh.
Penulis
(
..................................... )
BAB I
Pembahasan
Hadits Tentang Tata Cara Wudhu
وَ عَنْ حُمْرَانَ : اَنَّ عُثْمَانَ رَضِى اللهُ عَنْهُ دَعَا
بِوَضُوءٍ , فَغَسَلَ كَفَّيْهِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ , ثُمَّ مَضْمَضَ , وَاشْتَنْشَقَ
, وَاسْتَنْثَرَ , ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ , ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ
الْيُمْنَى اِلَى الْمِرْفَقَ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ , ثُمَّ الْيُسْرَى مِثْلَ ذَلِكَ
, ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْ سِهِ , ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَهُ الْيُمْنَى اِلَى الْكَعْبَيْنِ
ثَلَاثَ مَرَّاتٍ , ثُمَّ الْيُسْرَى مِثْلَ ذَلِكَ , ثُمَّ قَالَ : رَأَيْتُ رَسُولَ
اللهُ صَلَّى عَلَيْهِ وَسَلَمَ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا . ( رواه بخارى و
المسلم )
Artinya : Dari Humran, bahwasanya Utsman r.a meminta air untuk
berwudhu, lalu ia mencuci kedua telapak tangannya tiga kali lalu bekumur dan menghirup
ke dalam hidung kemudian menghembuskannya, lalu membasuh muka sebanyak tiga
kali, kemudian membasuh tangan kanannya hingga siku sebanyak tiga kali,
kemudian membasuh tangan kiri seperti itu pula ( sebanyak tiga kali ),
selanjutnya mengusap kepala, kemudian membasuh kaki kanan hingga mata kaki
sebanyak tiga kali, lalu membasuh kaki kiri seperti itu pula ( tiga kali )
hingga mata kaki. ( HR. Bukhari Muslim )
Hadits ini diriwayatkan oleh Bukhari dalam Shahihnya Bab ke-24,
hadis nomor 105 dan diriwayatkan oleh Muslim dalam Bab wudhu Nabi, hadits nomor
346.
Dari hadits ini dapat disimpulkan bahwa tata cara wudhu, yaitu[1] :
1.
Membasuh
kedua telapak tangan tiga kali sebelum memasukkannya ke dalam air widhu saat
berwudhu
2.
Mendahulukan
bagian kanan ketika menciduk air wudhu untuk membasuh seluruh anggota wudhu.
3.
Berkumur,
memasukkan air ke dalam hidung dan menghembuskannya,
4.
Membasuh
wajah tiga kali
5.
Membasuh
tangan hingga siu tiga kali
6.
Mengusap
kepala satu kali
7.
Membasuh
kaki hingga mata kaki tiga kali
8.
Tertib
Hadist yang berkaitan tentang syarat dan rukun wudhu
عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ
قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ : إِنَّمَا الْأَعْمَالُ
بِالنِّيَّةِ , وَ اِنَّمَا لِاِ مْرِئٍ مَا نَوَى , فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ اِلَى
اللهِ وَ رَسُوْلِهِ , فَهِجْرَتُهُ اِلَى اللهِ وَ رَسُوْلِهِ , وَ مَنْ كَانَتْ
هِجْرَتُهُ اِلَى الدُّنْيَا يُصِيْبُهَا اَوِ امْرَأَةٍ يَتَزَوَّجُهَا فَهِجْرَتُهُ
اِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ . (رواه الجماعة)
Artinya : Dari Umar bin Khaththab, ia menuturkan “ Aku mendengar
Rasulullah SAW besabda, ‘Sesungguhnnya amal perbuatan itu tergantung pada
niatnya. Dan sesungguhnya bagian yang diperoleh seseorang itu adalah sesuai
dengan apa yang diniatkannya. Barangsiapa yang hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya,
maka hijrahnya itu kepada Allah dan Rasul-Nya, dan barangsiapa yang hijrahnya
itu untuk memperoleh kekayaan atau wanita untu dinikahinya, maka hijrahnya itu
kepda yang ia hijrah kepadanya.’” ( HR. Jama’ah )
Asy-Syaukani mengatakan : Hadits ini merupakan salah satu pondasi
Islam, bahkan ada yang mengatakan, bahwa hadits ini adalah sepertiganya ilmu.
Alasannya, karena usaha seorang hamba adalah dengan hati, lisan dan anggota
tubuhnya, sedangkan perbuatan hati adalah pangkal utamanya, karena perbuatan hati
merupakan ibadah tersendiri yang terpisah dari yang lainnya.
Sabda Rasul ( Dan sesungguhnya bagian yang diperoleh
seseorang itu adalah sesuai dengan yang diniatkannya ), ini menegaskan
disyaratkannya niat dan keikhlasan dalam beramal. Demikian yang diungkapkan
oleh Al-Qurthubi. Sementara itu, Ibnu Daqiq Al ‘Id mengatakan, “Kalimat kedua,
bahwa orang yang meniatkan sesuatu, maka ia memperolehnya, dan setiap yang
tidak diniatkan, maka tidak diperoleh.”
Sabda Rasul ( Barangsiapa yang hijrahnya kepada Allah dan
Rasul-Nya, maka hijrahya itu kepada Allah dan Rasul-Nya ), Syaukani
mengatakan : Yakni, barangsiapa yang hijrahnya kepada Alah dan Rasul-Nya
berdasarkan niat dan maksudnya, maka hijrahnya itu kepada Allah dan Rasul-Nya
secara hukum dan syariat. Hadits ini menunjukkan disyariatkanya niat dalam
melakukan amal ketaatan, dan bahwa amal yang dilaksanakan tanpa disertai niat,
maka tidak dianggap.[2]
Hadits Yang Berkaitan Dengan Hal Yang MembatalkanWudhu
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ قَالَ : مَنْ أَفْضَى بِيَدِهِ
إِلَى ذَكَرِهِ , لَيْسَ دُوْنَهُ سَتْرُ فَقَدْ وَجَبَ عَلَيْهِ الْوُضُوْءُ . (
رواه أحمد)
Artinya : Dari Abu Hurairah, bahwasanya Nabi SAW bersabda,
“Barangsiapa menyentuhkan tangannya pada kemaluannya tanpa pelapis, maka ia
wajib berwudhu. “ ( HR. Ahmad ).
Asy-Syaukani mengatakan, hadits ini menunjukkan wajibnya wudhu
karena menyentuh kemaluan. Hadits ini membantah pendapat mereka yang mengatakan
bahaw hukumya hanya sunnah, tidak wajib. Wajibnya berwudhu setelah menyentuh
kemaluan disyaratkan bila meyentuhnya itu tanpa pelapis, yakni tidak ada
penghalang berupa kain atau lainnya antara tangan dan kemauan.[3]
Bab II
Penutup
Simpulan
Dalil pewajiban wudhu bagi muslim yang hendak shalat berada di
Al-Quran surat Al-Maidah : 6, dan rukun wudhu juga disebutkan dalam ayat
tersebut. Akan tetapi tatacara melakukan wudhu dari awal hingga akhir baik yang
wajib dan sunnah dijelaskan dalam hadits-hadits sesuai perbuatan Nabi seperti
yang tersebut di atas.
Demikian pula syarat dan hal-hal yang membatalkan wudhu, juga
dijelaskan dalam hadits-hadits, seperti : batalnya wudhu jika menyntuh
kemaluan, keluar sesuatu dari dua lubang dan lain-lain.
Daftar Pustaka
Mardani, Hadis Ahkam, ( Jakarta : Rajawali Pers, 2012 ).
Asy-Syaukani, Nailul Authar, ( Jakarta : Pustaka Azzam,
2011). Jilid 1.
No comments:
Post a Comment