Thursday 29 October 2015

Jenis-jenis Uang



Jenis-Jenis Uang dari Berbagai Perspektif
By : Saiful Maulana, Muamalah Unit 2 Semester 5

A.    Berdasarkan Bahan
1.      Uang Logam
Uang logam merupakan uang dalam bentuk koin yang terbuat dari logam. Bahan pembuat uang logam antara lain aluminium, kupronikel, broze, emas, perak, atau perunggu.
2.      Uang Kertas
Uang kertas merupakan uang yang bahannya terbuat dari kertas atau plastik atau bahan lain.

B.     Berdasarkan Nilai
Nilai uang terdiri atas nilai intrinsik, yaitu nilai bahan untuk membuat uang dan nilai nominal yaitu nilai yang tertera dalam uang tersebut. Jenis uang berdasarkan nilainya terdiri atas dua jenis berikut.
1.      Bernilai Penuh (Full Bodied Money)
Uang bernilai penuh artinya uang yang nilai intrinsiknya sama dengan nilai nominalnya. Uang bernilai penuh biasanya terdapat pada uang logam mulia yang terbuat dari bahan emas atau perak.
2.      Bernilai Tidak Penuh (Representative Full Bodied Money)
Uang jenis ini nilai instrinsiknya lebih kecil dari nilai nominalnya. Contoh uang ini adalah uang kertas.

C.    Berdasarkan Kawasan Penggunaannya
1.      Uang Lokal / Domestik
Uang lokal adalah uang yang dipergunakan dalam satu negara tertentu. Misalnya rupiah digunakan di wilayah Indonesia.
2.      Uang Regional
Uang regional digunakan oleh beberapa negara dalam satu kawasan tertentu. Penggunaan uang regional masih terbatas pada euro yang digunakan di kawasan Eropa.
3.      Uang Internasional
Uang internasional merupakan uang yang berlaku antarnegara hampir di seluruh dunia dan menjadi standar pembayaran internasional. Contohnya US dolar yang sampai saat ini digunakan sebagai standar pembayaran internasional.

D.    Berdasarkan Lembaga yang Menerbitkan
1.      Uang Kartal
Uang kartal adalah alat pembayaran sah yang dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara melalui bank sentral yang berupa uang logam dan uang kertas. Uang kartal di Indonesia dikeluarkan oleh Bank Indonesia dan dicetak oleh Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri). Uang kartal terdiri atas uang logam dan uang kertas.
2.      Uang Giral
Uang giral adalah alat pembayaran yang diterbitkan oleh bank umum atau bank komersial berupa bilyet giro, cek, dan pemindahan telegrafis yang dikeluarkan oleh bank kepada seseorang atau badan karena mempunyai simpanan rekening di bank yang bersangkutan.




Kritik hadits tentang larangan jual beli khamar, babi, patung, dan bangkai



Makalah Hadits Ahkam II
Larangan Jual Beli Khamar, Bangkai, Babi dan Patung

Disusun oleh                   : Kelompok 4
Semester / unit               : V / 2



Fakultas Syariah Jurusan Muamalah
Institut Agama Islam Negeri
Zawiyah Cot Kala Langsa
Tahun 2015


A.    Pendahuluan
Manusia sebagai khalifah di bumi, untuk memakmurkan bumi dan mengabdi pada Allah SWT juga harus memenuhi segala kebutuhannya. Salah satu kebutuhan manusia yang paling mendasar adalah makan.
Islam telah mengatur bagaimana seharusnya seorang muslim memenuhi kebutuhannya tersebut. Ada beberapa makanan yang dilarang untuk dikonsumsi oleh orang-orang beriman, salah satunya yaitu khamar. Sebagaimana yang disebutkan dalam Q.S. Al-Maidah ayat 90. :

$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä $yJ¯RÎ) ãôJsƒø:$# çŽÅ£øŠyJø9$#ur Ü>$|ÁRF{$#ur ãN»s9øF{$#ur Ó§ô_Í ô`ÏiB È@yJtã Ç`»sÜø¤±9$# çnqç7Ï^tGô_$$sù öNä3ª=yès9 tbqßsÎ=øÿè? ÇÒÉÈ   

Artinya : Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.

Ayat tersebut ayat yang secara tegas mengharamkan khamar untuk dikonsumsi yang ditandai dengan kata perintah fajtanibuuhu. Setiap kata perintah dalam Alquran, di dalam keilmuan ushul fiqh, diartikan sebagai perintah wajib selama tidak ada dalil yang memalingkan perintah itu.
Dan ternyata, selain haram untuk dikonsumsi, khamar juga dilarang untuk diperjualbelikan. Sebagaimana yang disebutkan di dalam hadits riwayat Bukhari yang akan dijelaskan dalam makalah ini selanjutnya. Di dalam hadits tersebut, larangan memperjualbelikan khamar disandingkan dengan larangan memperjualbelikan babi, patung, bangkai, dan lemak dari bangkai.

B.     Teks Hadits
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ يَزِيْدِ بْنِ أَبِي حَبِيْبِ عَنْ عَطَاءِ بْنِ أَبِي رَبَاح عَنْ جَابِر بْنِ عَبْدُ الله . أَنَّهُ سَمِعَ رَسُوْلُ اللهِ  يَقُوْلُ وَهُوَ بِمَكَّةَ عَامَ الْفَتْحِ : ( اِنَّ اللهَ وَ رَسُوْلَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَ الْمَيْتَةِ وَ الْخِنْزِيْرِ وَ الْأَصْنَامِ ). فَقِيْلَ : يَا رَسُوْلَ اللهِ أَرَأَيْتَ شُحُوْمَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهَ يُطْلَى بِهَا السَّفُنُ وَ يُدْهَنُ بِهَا الْخُلُوْدُ وَ يَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ ,  فَقَالَ : ( لَا , هُوَ حَرَامٌ ). ثُمَّ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ عِنْدَ ذَلِكَ : ( قَاتَلَ اللهُ الْيَهُوْدَ , اِنَّ اللهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُوْمَهَا جَمَلُوْهُ ثُمَّ بَاعُوْهُ فَأْكُلُوا ثَمَنَهُ ). وَ قَالَ أَبُوْ عَاصِمٍ : حَدَّثَنَا عَبْدُ الْحَمِيْدِ حَدَّثَنَا يَزِيْدُ كَتَبَ إِلَيَّ عَطَاءً ( سَمِعْتُ جَابِرًا عَنِ النَّبِيِّ ).
Artinya : Telah menceritakan kepada kami Qutaibah telah menceritakan kepada kami Al Laits dari Yazid bin Abi Habib dari ‘Atha’ bin Abi Rabah dari Jabir bin ‘Abdullah RA bahwasanya dia mendengar Rasulullah SAW bersabda ketika Hari Penaklukan saat beliau di Makkah: Allah dan RasulNya telah mengharamkan khamar, bangkai, babi dan patung-patung”. Ada yang bertanya: “Wahai Rasulullah, bagaimana dengan lemak dari bangkai (sapi dan kambing) karena bisa dimanfaatkan untuk memoles sarung pedang atau meminyaki kulit-kulit dan sebagai bahan minyak untuk penerangan bagi manusia?.” Beliau bersabda: “Tidak, dia tetap haram”. Kemudian saat itu juga Rasulullah SAW bersabda: “Semoga Allah melaknat Yahudi, karena ketika Allah mengharamkan lemak hewan (sapi dan kambing) mereka mencairkannya lalu memperjual belikannya dan memakan uang jual belinya”. Berkata, Abu ‘Ashim telah menceritakan kepada kami ‘Abdul Hamid telah menceritakan kepada kami Yazid; ‘Atho’ menulis surat kepadaku yang katanya dia mendengar Jabir RA dari Nabi SAW.

C.    Kritik Sanad
Hadits ini diriwayatkan oleh Bukhari. Imam Bukhari (semoga Allah merahmatinya) lahir di Bukhara, Uzbekistan, Asia Tengah. Nama lengkapnya adalah Abu Abdullah Muhammad bin Ismail bin Ibrahim bin Al-Mughirah bin Badrdizbah Al-Ju'fiy Al Bukhari, namun beliau lebih dikenal dengan nama Bukhari. Beliau lahir pada hari Jumat, tepatnya pada tanggal 13 Syawal 194 H (21 Juli 810 M). Kakeknya bernama Bardizbeh, turunan Persi yang masih beragama Zoroaster.
Imam Bukhari menghabiskan waktu selama 16 tahun untuk meneliti hadits-hadits mana yang dapat dipercaya perawinya. Sehingga beliau dapat menyusun Kitab Al-Jami’ Ash-Shahih nya yang sekarang menjadi  tolok ukur keshahihan hadits. Semua orang tahu tidak dapat diragukan lagi kecerdasan beliau dalam menghafal hadits.
Status sanad-sanadnya adalah sebagai berikut :

1.      Qutaibah bin Sa’id
Nama lengkap beliau adalah Qutaibah bin Sa’id bin Jamil bin Tharif bin Abdullah Ats-Tsaqafy. Kalangan : Tabi'ul Atba' (kalangan tua). Kuniyah : Abu Raja'. Negeri semasa hidup : Himsh. Lahir: 150 H, wafat : 240 H.
Ibnu Adi mengatakan: nama beliau adalah Yahya, sedangkan Qutaibah adalah gelar. Sedangkan Ibnu Mundah mengatakan : nama beliau adalah Alī.
Guru-guru beliau adalah : Malik, Al-Laits bin Sa’ad, Rasyidin bin Sa’ad, Isma’īl bin Ja’far, Isma’īl bin ‘Alīyah, ibnu Dhamrah, Ibnu Usamah, Marwan bin Mu’awiyah, Kkhalid bin Abdullah Al-Wasthi Abdullah bin Idris, Sahil bin Yusuf, Sufyan bin Uyainah dan lain-lain. Murid-murid beliau adalah: Imam Bukhari, Imam Muslim, Imam Abū Daud, Imam Nasā’i, Imam Tarmidzi, Ahmad bin Sa’ad Ad-Darimy, Abū Bakar bin Syaibah, Ibrahim bin Ishaq dan lain-lain.
Ibnu Mu’ayyan, Abū Hatim, dan Imam Nasā’i mengatakan bahwa Qutaibah adalah orang yang tsiqāh (kuat). Imam Nasā’i menambahkan, beliau juga adalah orang yang shuduq (dapat dipercaya). Farhiyany mengatakan : Qutaibah adalah orang yang dapat dipercaya. Al-hakim juga berpendapat: Qutaibah adalah orang yang tsiqātun ma’mun (kuat lagi amanah).   Yahya bin Ma'in mengatakan bahwa ia adalah tsiqah. Ibnu Hajar al 'Asqalani juga mengatakan bahwa beliau tsiqah tsabat.

2.      Al-Laits
Nama lengkap beliau adalah Laits bin Sa'ad bin Abdirrahman Al-Fahmayyu Abu Al-Harits Al-Mishri, budak dari Abdurrahman bin Khalid bin Musafir. Sebagian orang ada yang mengatakan bahwa Laits adalah budak dari bani Tsabit Zha'in, kakek dari Abdurrahman bin khalid bin Musafir.
Al-Laits dilahirkan di Qarqasyandah, yaitu sebuah desa yang terletak sekitar empat Farsakh (atau sama dengan 32 km) dari ibu kota Mesir, Cairo.
Al-Laits lahir pada tahun 74 H, namun sebagian orang ada yang mengatakan bahwa ia lahir pada tahun 73 H. menurut Abu Sa'id bahwa pendapat yang benar adalah pendapat pertama, ini juga sebagaimana yang dikatakan oleh Yahya, "Aku mendengar Laits berkata: "Aku dilahirkan pada bulan Sya'ban, pada tahun keempat (maksudnya pada tahun 74 H). Al-Laits juga berkata: "Aku telah menunaikan ibadah haji pada tahun 113 H". Yahya bin Bakir dan said bin Abi Maryam berkata: "Al-Laits meninggal pada pertengahan bulan Sya'ban, pada tahun 175 H." Yahya berkata: "Al-Laits meninggal pada hari jum'at, dan Musa bin Isa ikut mensholatkannya".
Dari Syarhabil bin Jamil bin Yazid, budak dari Syarhabil bin Hasanah, dia berkata: "Aku melihat Laits bin Sa'ad berbicara tentang hadits kepada orang-orang pada masa kekuasaan Hisyam, sedangkan di Mesir (pada waktu itu) ada ulama-ulama besar seperti Ubaidillah bin Ja'far, Ja'far bin Rabi'ah, Al-Harits bin Yazid, Yazid bin Abi Habib, Ibnu Hubairah dan yang lain dari penduduk Mesir, mereka adalah ulama-ulama penduduk Mesir, mereka adalah ulama-ulama ahli fiqih penduduk Madinah, mereka mengakui keutamaan, kewara'an Al-Laits dalam memberikan penjelasan kepada orang-orang".
Ibnu Bakir berkata: "Aku melihat banyak orang, namun aku tidak melihat orang seperti Al-Laits".
Dari Abu Al-Walid Abdul Malik bin Yahya bin Bakir, ia berkata: "Aku mendengar ayah pernah berkata: "Aku tidak melihat orang yang lebih sempurna dari Al-Laits bin Sa'ad. Setiap gerakan dari tubuhnya adalah pengamalan dari ilmu fiqih yang ia miliki, mulutnya faqih dalam bebahasa arab, pandai membaca Al-Qur an, menguasai Nahwu, banyak menghafal syair dan hadits, ingatannya bagus, masih banyak lagi kebaikan yang dimilikinya. Ada sepuluh macam kebaikan yang ia miliki, yang hal itu tidak ada yang menyamainya".

3.      Yazid bin Abi Habib
Nama lengkap beliau adalah Yazid bin Abi Habib Suwayd. Lahir di Mesir. Ia wafat pada tahun 128 H. Merupakan seorang yang hidup pada masa tabi’in generasi ke-5.
Beliau telah banyak meriwayatkan hadits-hadits. Jumah hadits yang ia riwayatkan pada ulama hadits adalah sebagai berikut : Imam Bukhari: 39,  Imam Muslim: 38, Imam Abu Dawud: 41, Imam at Tirmidzi: 26, Imam an Nasa'i: 52, Imam Ibnu Majah: 43, Imam Ahmad: 216 dan Imam Darimi: 24 buah hadits.
Para gurunya diantaranya ialah 'Abdullah bin al-Harits al-Zubaidi, Abu al-Tufayl,' Amir bin Wathla, Aslm bin Yazid Abu, Ibrahim bin 'Abdullah, khayr bin Na'eem, Abdur Rahman bin Shmas'h, ' Abdul 'Aziz bin Abi al-S'bh,' Ata 'bin Abi Rabah.
Para muridnya diantaranya ialah Sulaiman bin Tarkhan al-Taymî, Ibnu Ishaq, Zaid bin Abi Anisa, 'Amr bin al-Harits bin Ya'qub,' Abdul Hameed bin Ja'far, 'Abdullah bin' Ayyash bin 'Abbas, Haywat bin sharih bin Safwan, Sa 'id bin Abi Ayoub,' Abdullah bin Lahya'a bin 'Uqba, al-Laith bin Sa'ad.
Penilaian para ulama terhadapnya yaitu : Ibnu Hibban menyebutkan namanya dalam kitabnya ats tsiqaat. Ibnu Sa'd menyatakan bahwa beliau Tsiqah. Al 'Ajli berkata beliau Tsiqah. Abu Zur'ah berkata beliau Tsiqah. Ibnu Hajar al 'Asqalani berkata beliau "tsiqah,faqih". Adz Dzahabi juga berkata beliau Tsiqah.

4.      ‘Atha’ bin Abi Rabah
Nama lengkap beliau adalah 'Ata' bin Abi Rabah (Aslam). Lahir di Mekah (ada juga yang mengatakan ia lahir di Yaman) pada tahun 27 H, dan wafat pada tahun 114 H. Hal itu berarti ia hidup di zaman tabi’in generasi ketiga. Ia adalah seorang mufassir, muhadits, faqih dan mufti di Mekah. Selama hidupnya ia tinggal di Mekah.
Beliau meriwayatkan hadits dari ibn Abbas, 'Abdullah bin 'Amr bin al-'Aas, ibn Umar, 'Abdullah ibn al-Zubayr, Mu'awiyah ibn Abu Sufyan, Usamah ibn Zayd, Jabir ibn 'Abdullah, Zayd bin Arqam, 'Abdullah bin al-Sa'ib, 'Aqil ibn Abi Talib, 'Umar bin 'Ali bin Abi Talib, 'Umar bin Abi Salamah, Rafi' bin Khadij bin Rafi', Abu al-Darda, Abu Sa'id al-Khudri, Abu Hurairah, 'Aisha bint Abi Bakr, Ummu Salamah dan lain-lain.
Meriwayatkan hadits anntara lain kepada Abu Ishaq al-Sabay'ai', Mujahid bin Jabir, al-Zuhri, Ayub al-Sakhtiyani, Muhammad bin Muslim bin Tadras, al-Hakam bin 'Utayba, Sulaiman al-A'mash, 'Abdur Rahman bin 'Amr al-Awza'i, Ibn Jurayj, 'Abdul al-Karim bin Malik, 'Amr bin Dinar, Ibn Ishaq, Yazid bin Abi Habib, Yunus bin 'Ubaid bin Dinar, Jarir bin Hazim bin Zayd dan lain-lain.
Para ulama sepakat bahwa ia adalah orang yang tsiqqah.

5.      Jabir bin ‘Abdullah
Nama lengkap beliau adalah Jabir bin 'Abdullah bin 'Amr bin Haram bin Tha'labah bin Haram bin Ka'ab bin Ghanm bin Ka'ab bin Salimah. Dia adalh salah satu tokoh golongan Anshar bersuku Khazraj. Lahir di Madinah pada tahun 16 (atau 15) sebelum Hijriah dan wafat pada tahun 78 H. Beliau pernah tinggal di Madinah, Baghdad, Mesir, dan Damaskus. Beliau telah mengikuti19 perang bersama Rasulullah termasuk perang Badar.
Ia telah meriwayatkan sebanyak 1547 hadits. Sebagai seorang sahabat Nabi yang berjuang demi Islam, maka tidak diragukan lagi kejujuran beliau dalam meriwayatkan hadits.

D.    Kosa Kata
الخَمْرُ                            : segala sesuatu yang memabukkan dan menutup akal dari pikiran sehat.
المَيْتَةِ                             : hewan yang mati tanpa disembelih.
الخِنْزِرُ                         : segala hal yangada pada babi, sebab ia adalah najis. Dan segala turunannya, seperti keturunan antara perkwinan babi dengan kambing.
الأَصْنَمُ                         : patung-patung yang berbentuk makhluk hidup yang pada zaman dahulu dipakai orang sebagai berhala untuk disembah.

E.     Kandungan Hukum dalam Hadits
Syariat Islam yang tinggi ini datang dengan membawa seluruh kemaslahatan bagi umat manusia. Juga telah membawa peringatan dari segala hal yang di dalamnya terdapat madharrat (keburukan) yang akan menimpa akal, tubuh dan agama. Sehingga, syariat Islam membolehkan hal-hal yang baik, sedangkan hal-hal yang baik ini adalah mayoritas makhluk Allah yang telah Ia ciptakan untuk kita semua di bumi ini, dan mengharamkan hal-hal yang buruk. Di antara sekian macam hal-hal buruk yang telah diharamkan, adalah empat macam hal yang terbilang dalam hadits ini. Setiap macamnya menunjukkan dan mewakili hal lainnya yang semisal dengannya dalam keburukannya.
Yang pertama yaitu khamar. Secara bahasa khamar artinya tertutup. Dikatakan khamar karena ia menutupi akal dari pikiran yang sehat. Secara istilah, khamar adalah minuman yang terbuat dari sari buah anggur yang dididihkan kemudian buihya dibuang. Akan tetapi, Jumhur Ulama sepakat bahwa khamar yang dimaksud dalam Alquran dan Hadits adalah segala sesuatu yang dapat memabukkan dan menghilangkan akal sehat sehingga menimbulkan kemudharatan bagi diri sendiri dan orang lain.
Dalam hadits ini, keharaman khamar adalah untuk diperjual belikan. Setelah sebelumnya dijelaskan dalam Q.S.Al-Maidah ayat 90 bahwa khamar haram untuk dikonsumsi, maka dalam hadits ini, Rasulullah mengharamkan memperjualbelikannya. Sebab banyak kemudharatan yang timbul akibat jual beli itu. Hal itu karena khamar itu sendiri tidak mempunyai banyak manfaat.
Keharaman khamar untuk diperjual belikan, berarti juga mengindikasikan bahwa khamar juga haram dibuat, dan haram untuk membantu proses terjadinya ia.
Kemudian   Rasululah  SAW  menyebutkan   hal berikutnya,   yaitu  al   maitah  (bangkai).   Yaitu   hewan   yang   tidak   mati  melainkan -mayoritas- dengan sebab penyakit atau bakteri mikroba. Atau juga  dengan sebab tertahannya darah hewan  tersebut, yang membuatnya rusak  (mati).  Maka, memakannya merupakan kemudharratan  yang sangat besar  bagi tubuh, dan membinasakan kesehatan. Belum lagi, ia adalah bangkai yang  menjijikkan, berbau busuk dan najis. Setiap jiwa pasti tidak menyukainya.  Dan seandainya ia tetap dimakan, walaupun dengan tidak suka dan dengan  berhati-hati, ia tetap penyakit (bagi yang memakannya) di atas penyakit, dan  musibah di atas musibah.
Haramnya bangkai. Baik dagingnya, lemaknya, darahnya, urat-uratnya, dan  segala   sesuatu   yang  masuk  kepadanya kehidupan  dari   bagian-bagian tubuhnya.
Semua   itu   diharamkan   karena   padanya   terdapat   sesuatu   yang membahayakan tubuh. Selain itu, ia juga buruk, menjijikkan dan najis. Maka, bangkai bersifat kotor dan tidak disukai. Dengan sebab inilah, juga dengan sebab tidak ada manfaat padanya, diharamkan jual belinya.
Jumhur Ulama mengecualikan dari keharaman tadi, rambut   dan   bulunya.   Karena   keduanya   tidak   berhubungan   dengannya, maksudnya tidak masuk ke dalamnya kehidupan. Sehingga, keduanya tidak termasuk hal-hal yang kotor.
Adapun kulitnya, maka ia hukumnya najis jika belum disamak. Namun, jika sudah disamak dengan baik, dan sudah dihilangkan segala sisa buruk yang menempel padanya, hukumnya adalah halal dan suci menurut mayoritas ulama. Dan sebagian ulama membatasi penggunaannya untuk hal-hal yang kering saja. Namun, pendapat yang pertama adalah pendapat yang lebih utama (untuk dibenarkan), karena Nabi SAW telah bersabda:
يُطَهَّرُهَا الْمَاءَ وَ الْقَرَظْ
Artinya : Kulit itu dapat disucikan oleh air dan al Qarazh”.
Kemudian dijelaskan bahwa haram memperjualbelikan babi. Haramnya   berjual   beli   hewan   babi.   Haram   pula   memakannya, menyentuhnya dan mendekatinya. Karena babi adalah hewan yang buruk dan kotor yang terdapat padanya kerusakan murni, tidak ada maslahatnya sama sekali. Bahaya darinya yang menimpa tubuh dan akal sangatlah besar. Karena babi dapat meracuni tubuh dengan segala penyakit yang terkandung padanya.
Lalu juga dijelaskan bahwa, haram memperjualbelikan Al-Ashnam yaitu patung. Berhala adalah salib, yang merupakan syi’ar orang-orang Nashrani. Juga patung-patung para tokoh dan pembesar. Termasuk pula, gambar-gambar yang terdapat pada majalah-majalah, koran-koran   dan   lainnya.   Terlebih   lagi   gambar-gambar   pornografi   yang terpampang vulgar, yang merupakan fitnah (besar) bagi para pemuda, dan merangsang nafsu birahi mereka. Termasuk pula, film-film sinema. Dan terlebih lagi film-film porno yang vulgar dan menjijikkan. Maka, semuanya ini adalah keburukan dan kerusakan yang tidak ada baiknya   dan   kemaslahatannya   sama   sekali.

F.     Penutup
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa haramanya khamar bukanlah sekedar unutk dikonsumsi saja, namun juga haram untuk dibuat, membantu membuatnya, dan juga haram diperjualbelikan. Sebab tidak adany manfaat yang banyak pada khamar itu.
Bangkai dan babi juga haram diperjualbelikan, sebab banyaknya mudharat dan keburukan pada keduanya. Keduanya juga merupakan najis dan memiliki banyak keburukan daripada manfaatnya. Akan tetapi bulu dan kulit bangkai boleh dipergunakan jika telah disamak. Keduanya juga boeh dperjualbelikan.
Selanjutnya yaitu patung, haram diperjualbelikan. Sebab patung yang biasanya digunakan bagi kaum Nashrani sebagai berhala adalah hal syirik yang menduakan Allah SWT. Dan hal itu dapat membawa manusia kepada kemusyrikan dan masuk ke neraka.
Haramnya patung unutk diperjualbelikan juga berimplikasi pada haramnya film-film yang tidak bermanfaat seperti film porno dan hal vulgar lain. Juga diharamkan memperjualbelikan majalah-majalah yang memuat gambar-gambar yang tidak pantas untuk dipertontonkan.
Dari uraian makalah ini semoga ilmu yang terdapat di dalamnya dapat kita manfaatkan sebaik-baiknya.