Makalah
Tafsir Ahkam II
Tafsir
Ayat-ayat Tentang Makanan dan Minuman
(Q.S. Al-Baqarah:
172, 219 dan Al-Maidah: 90-92)
Disusun
oleh : Kelompok 1
Nama : Khasnari Iqlima
Saiful
Maulana
Salwatul
Ahzan
Semester
/unit : V / 2
Fakultas
Syariah Jurusan Muamalah
Institut
Agama Islam Negeri
Zawiyah Cot
Kala Langsa
Bab
I
Pembahasan
1.
Al-Baqarah : 172
$ygr'¯»t úïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qè=à2 `ÏB ÏM»t6ÍhsÛ $tB öNä3»oYø%yu (#rãä3ô©$#ur ¬! bÎ) óOçFZà2 çn$Î) crßç7÷ès? ÇÊÐËÈ
Artinya : Hai
orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang Kami
berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya
kamu menyembah.(QS. Al Baqarah: 172)
Mufradat
طَيِّبتْ(yang baik-baik) maksudnya adalah rezeki
yang baik, yang bersih, sehat serta yang tidak merusak diri.[1] Ibnu
Sa’ad meriwayatkan dari Umar bin Abdul Aziz, bahwa yang dimaksud pada ayat ini
adalah mata pencaharian yang baik, bukan makanan yang baik. Ibnu Jarir
meriwayatkan dari Adh-Dhahak, bahwa yang dimaksud adalah rezeki yang halal.[2]
Penjelasan Ayat
كُلُوا مِنْ طَيِّبتِ رَزَقْنكُمْ adalah sebagai penegasan dari perintah pertama
pada ayat 168 sebelumnya yaitu : يَأَّيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا
فِي الْاَرْضِ حَلَلًا طَيِّبًا (Wahai manusia! Makanlah yang halal lagi baik
dari apa yang teradapat di bumi). Pada ayat ini perintah dikhususkan kepada
orang-orang yang beriman karena mereka adalah golongan manusia yang paling
mulia.[3]
Abu Ja’far
mengatakan : يايها الذين ءامنوا artinya wahai orang-orang yang membenarkan Allah
dan Rasul-Nya, mengakui ketuhanan Allah dan mena’ati-Nya.[4]
Sebelum Islam datang, orang-orang musyrik dan
ahlul kitab terbagi menjadi beberapa golongan dan sekte-sekte. Diantaranya ada
yang mengharamkan pada dirinya jenis-jenis makanan tertentu yag sebenarnya
tidak pernah diharamkan dalam ajaran Nabi Isa maupun Nabi Musa. Kemudian
setelah datang Islam, maka dihalalkanlah segala makanan yang baik-baik dan
kemudian diperintahkan untuk bersyukur terhadap nikmat yang telah diperoleh
serta jangan menyiksa diri.[5]
Dalam shahih Muslim disebutkan : ”Dari Abi
Hurairah berkata: Rasulullah SAW bersabda: ‘Wahai manusia, sesungguhnya
Allah Ta’ala itu Maha Baik, dan tidak akan menerima kecuali yang baik, dan
sesungguhnya Allah memerintahkan orang-orang yang beriman apa yang telah
diperintahkan-Nya kepada para Rasul’. Allah berfirman: ‘Hai para
Rasul,makanlah dari rezeki yang baik dan kerjakanlah amal shalih, sesungguhnya
Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan’. Dan Allah berfirman: ‘Hai
orang-orang yang beriman,makanlah dari rezeki yang baik yang Kami berikan
kepadamu’. Kemudian tersebutlah seorang yang selalu berkelana dengan badan
dan rambutnya yang kusut lagi berdebu, yang menengadahkan tangannya ke langit
seraya berdo’a, ‘Ya Tuhan, Ya Tuhan’. Sementara makanannya haram, dan
minumannya haram, dan pakaiannya haram, dan diberi makanan yang haram, maka bagaiman
mungkin permohonannya akan dikabulkan?.”[6]
2.
Al-Baqarah : 219
y7tRqè=t«ó¡o ÇÆtã ÌôJyø9$# ÎÅ£÷yJø9$#ur (
ö@è% !$yJÎgÏù ÖNøOÎ) ×Î72 ßìÏÿ»oYtBur Ĩ$¨Z=Ï9 !$yJßgßJøOÎ)ur çt9ò2r& `ÏB $yJÎgÏèøÿ¯R 3
tRqè=t«ó¡our #s$tB tbqà)ÏÿZã È@è% uqøÿyèø9$# 3
Ï9ºxx. ßûÎiüt7ã ª!$# ãNä3s9 ÏM»tFy$# öNà6¯=yès9 tbrã©3xÿtFs? ÇËÊÒÈ
Artinya : Mereka bertanya kepadamu tentang
khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan
beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari
manfaatnya". dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan.
Katakanlah: " yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah
menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir. (QS. Al-Baqarah:
219)
Mufradat
الخَمْرُ : khamar (segala makanan/minuman yang
dapat menghilangkan akal sehat).
Secara
bahasa al-khamru berasal dari kata khamara yang berarti apabila menutupi. Contohnya dalam kalimat al-khimaarul
mar’ah (cadar wanita).[7] Secara istilah pada masa
Nabi, al-khamru adalah minuman yang terbuat dari sari anggur yang
dididihkan lalu buihnya dibuang.[8]
Jumhur
berpendapat al-khamru dalam ayat ini maknanya adalah segala
makanan/minuman yang memabukkan (mengacaukan akal sehat) apabila diminum oleh
orang normal (bukan orang yang sering meminumnya) apapun bahan mentahnya, baik
mabuknya secara faktual ataupun tidak. Dan keharaman mengkonsumsi benda itu
adalah mutlak baik diminum sedikit ataupun banyak.[9]
Menurut
ulama-ulama Iraq seperti Abu Hanifah, Ats-Tsauri, Ibnu Abi Laila, Nakha’i,
menyatakan bahwa al-khamru dalam ayat ini adalah hanya minuman dari sari
anggur saja, sedangkan yang berbahan mentah lain seperti kurma, atau beras
dinamai nabidz. Sehingga mereka menghukumkan nabidz tidak haram
jika sedikit, hanya haram jika diminum banyak.[10]
المَيْسِرُ : judi (setiap permainan yang menjadikan satu pihak mengalami
keuntungan dan pihak lain mengalami kerugian).
Secara
bahasa al-maisir diambil dari kata al-yurs (mudah). Dan maisir
dinamai demikian karena harta hasil perjudian didapatkan dengan cara yang
mudah, tanpa usaha, hanya dengan undian yang bersifat untung-untungan.[11]
Mujahid
menyatakan, al-maisir adalah maf’ul dari yasara (mewajibkan).
Lalu al-yaasiru berarti yang wajib,
sebagaimana dalam permainan anak panah (al-azlam) yang mewajibkan
pemain-pemainnya setelah ditunjuk anak panah. Kemudian kata yaasiru menjadi
berarti yang bertaruh, dan
al-maisiru berarti perjudian.[12]
Asbabun Nuzul
Ayat
ini turun sebab adanya pertanyaan dari para sahabat mengenai hukum meminum
khamar, sehingga Allah menurunkan ayat ini untuk menjawab pertanyaan itu.
Seputar
turunnya ayat ini, ada sebuah hadits yang menceritakannya, yaitu hadits yang
diriwayatkan dari Ahmad, Ibnu Abi Syaibah, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’i, dan
beberapa ahli hadits lain, yang artinya:
“Dari
Umar: Bahwasanya ia berdoa: Ya Allah, terangkanlah kepada kami tentang
khamar dengan keterangan yang cukup jelas, karena sesungguhnya khamar itu
menghilangkan harta dan akal. Lalu turunlah ayat ini. Lalu Nabi SAW pun
memanggil Umar, kemudian membacakan ayat ini kepadanya. Kemudian Umar berdo’a
lagi: Ya Allah terangkanlah kepada kami tentang khamar dengan keterangan
yang cukup jelas. Lalu turunlah ayat dalam surah An-Nisa’ ayat 43 (Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat sedang kamu dalam keadaan mabuk).
Maka petugas penyeru Rasulullah SAW, apabila hendak didirikan shalat, ia
menyerukan, “Orang-orang yang sedang mabuk tidak boleh mengikuti shalat”.
Kemudian beliau memanggil Umar dan membacakan ayat ini. Lalu Umar berdoa lagi: Ya
Allah terangkanlah kepada kami tentang khamar dengan keterangan yang cukup
jelas. Maka turulah ayat yang ada dalam surah Al-Maidah ayat 90. Maka
beliau memanggil Umar dan membacakan ayat itu kepadanya, kemudian saat bacaan
beliau sampai pada maka berhentilah kamu dari mengerjakan pekerjaan itu, Umar
berkata,”Kami berhenti, kemi berhenti.”[13]
Penjelasan Ayat
Ayat
ini adalah ayat kedua yang berbicara tentang minuman keras. Yang pertama adalah
surah An-Nahl ayat 67 (dan dari buah kurma dan anggur, kamu buat minuman
yang memabukkan dan rezeki yang baik), namun ayat ini sama sekali tidak
berbicara tentang hukum meminumnya.
Di
jazirah Arab, hal yang paling dibanggakan adalah khamarnya. Meminum khamar
adalah kebiasaan yang paling disukai
orang-orang Arab. Itulah sebabnya mengapa pengharaman khamar secara tegas
terjadi secara berangsur-angsur. Dimulai dengan turunnya ayat ini yang
menyatakan bahwa khamar dan judi itu mengandung manfaat dan dosa, sedang
dosanya lebih besar dari manfaatnya, lalu surah An-Nisa’: 43, yang mengharamkan
shalat dalam keadaan mabuk, kemudian Al-Maidah: 90, yang tegas mengatakan
khamar dan judi adalah haram.
Ayat
ini mengatakan fiihimaa itsmun kabiirun (pada keduanya ada dosa besar) yaitu
pada khamar dan maisir. Dosa khamar
adalah dosa peminumnya, yang dapat menghilangkan akal sehingga akan melahirkan
tindakan-tindakan yang tercela seperti meninggalkan shalat, pertikaian, berkata
kotor, dan sebagainya dan dosa maisir adalah dosa pada pemainnya yang akan
menyebabkan pertengkaran, dendam, kemiskinan, dan permusuhan.
Wa manaafi’u linnas (dan
manfaat-manfaat bagi manusia), yaitu kenikmatan meminum khamar,
terpenuhinya lapangan kerja bagi pembuat khamar, sedangkan pada maisir yaitu
harta kemenangan yang didapatkan.
Akan
tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaat yang dihasilkan. Manfaat yang
dihasilkan dari khamar dan judi itu takkan pernah setara dengan manfaatnya
sebab khamar dan judi itu dapat menimbulkan kerusakan yang tak terhingga dan
berkesinambungan seperti perpecahan persatuan, hilangnya kehormatan dan
pertumpahan darah.
Hukum dalam Ayat
Ayat
ini tidak secara tegas menghukumkan keharaman khamar dan maisir. Akan tetapi melalui
pernyataan bahwa dosanya lebih besar dari manfaatnya mengandung pengertian
bahwa kedua hal ini harus dihindari.
Beberapa
sahabat ada yang langsung meninggalkan khamar dan maisir setelah turun ayat ini
namun ada juga yang masih melakukannya dengan alasan masih adanya manfaat pada
keduanya. Lalu setelah turunnya surah Al-Maidah: 90 yang tegas mengharamkan
khamar dan judi barulah seluruh sahabat meninggalkan keduanya.
3.
Al-Maidah : 90
$pkr'¯»t tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä $yJ¯RÎ) ãôJsø:$# çÅ£øyJø9$#ur Ü>$|ÁRF{$#ur ãN»s9øF{$#ur Ó§ô_Í ô`ÏiB È@yJtã Ç`»sÜø¤±9$# çnqç7Ï^tGô_$$sù öNä3ª=yès9 tbqßsÎ=øÿè? ÇÒÉÈ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya
(meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan
panah adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu
agar kamu mendapat keberuntungan.(QS. Al-Maidah: 90)
Mufradat
الاًنْصَبُ
: berhala yang didirikan untuk
disembah. Diriwayatkan bahwa Arab Jahiliyyah dahulu menyembahnya dan mendekatkan
diri padanya.
الاَزْلَمُ : anak panah yang belum pakai bulu. Orang
Arab Jahiliyah menggunakan anak panah yang belum pakai bulu untuk menentukan
Apakah mereka akan melakukan suatu perbuatan atau tidak. Caranya Ialah: mereka
ambil tiga buah anak panah yang belum pakai bulu. Setelah ditulis masing-masing
yaitu dengan: lakukanlah, jangan lakukan, sedang yang ketiga tidak ditulis
apa-apa, diletakkan dalam sebuah tempat dan disimpan dalam Ka'bah. Bila mereka
hendak melakukan sesuatu maka mereka meminta supaya juru kunci ka'bah mengambil
sebuah anak panah itu. Terserahlah nanti apakah
mereka akan melakukan atau tidak melakukan sesuatu, sesuai dengan tulisan anak
panah yang diambil itu. Kalau yang terambil anak panah yang tidak ada
tulisannya, Maka undian diulang sekali lagi.
الرِّجْسُ : hal yang kotor, baik secara nyata
maupun maknawi.
منْ عَمَلِ
الشَّيْطَانِ :
termasuk perbuatan syaitan, maksudnya adalah meminum khamar, bejudi,
menyembelih untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, masuk dalam
kategori hiasan syaitan bagi kalian, sama sekali bukan amal perbuatan yang
diperintahkan oleh Rabb.
فَاجْتَنِبُوْهُ : maka jauhilah perbuatan itu, maksudnya
tinggalkanlah, tolaklah, dan jangan lakukan.
Asbabun
Nuzul
Banyak
riwayat yang menceritakan tentang sebab turunnya ayat ini, salah satunya adalah
hadits dari Ibnu Jarir, Ibnu Al-Mundzir, Ibnu Abi Hatim, An-Nuhas, Abu
Asy-Syaikh, dan Ibnu Mardawaih meriwayatkan dari Sa’ad bin Abi Waqqash, ia
berkata, “Telah diturunkan pengharaman khamar berkenaan denganku. Saat itu ada
seorang laki-laki dari golongan Anshar yang mengundang makan beberapa orang,
lalu mereka datang, kemudian mereka makan dan minum hingga mereka terbuai oleh
khamar. Itu terjadi sebelum pengharaman khamar. Kemudian mereka saling
membanggakan diri, orang-orang Anshar berkata, ‘Golongan Anshar lebih baik
daripada golongan Muhajirin. ’Sementara orang-orang Quraisy berkata, ‘Kaum
Quraisy lah yang lebih baik’. Seorang laki-laki lalu menarik tali kekang unta
dan memukul hidungku, maka aku menemui Nabi SAW dan menceritakan hal itu kepada
beliau. Kemudian turunlah ayat Yaa ayyuhalladziina aamanuu, innamal khamru
wal maisiru (Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar
dan berjudi).”[14]
Penjelasan
Ayat
Ayat
ini adalah ayat ketiga yang mengandung hukum meminum khamar ynag secara tegas
mengharamkan meminumnya. Melalui kalimat yaa ayyuhalladziina aamanuu, ayat
ini ditujukan untuk orang-orang beriman yang membenarkan Allah dan Rasul-Nya.
Melarang orang-orang beriman untuk melakukan judi, minum khamar, menyembelih
untuk berhala, mengundi nasib, karena perbuatan-perbuatan itu adalah perbuatan
syaitan. Dan segala sesuatu yang keluar dari syaitan itu adalah keburukan.
Fahtanibuuhu,
Allah memerintahkan untuk menjauhinya, dan Allah menyatakan
bahwa menjauhinya adalah suatu keberuntungan (la’allakum tuflihuun).
Hukum
dalam Ayat
Ayat
ini secara tegas menyatakan haramnya khamar, karena mengandung perintah untuk
dijauhi (FAJTANIBUUHU) yang mengindikasikan wajib. Kaum muslimin
menyepakati itu dengan ijma’. Mereka pun sepakat atas haramnya
memperjualbelikannya serta memanfaatkan khamar selama masih dalam kondisi
khamar.
Sebagaimana
ditunujukkan oleh ayat ini tentang haramnya khamar. Ayat ini juga menunjukkan
haramnya judi, berkurban untuk berhala, dan mengundi dengan anak panah.
4. Al-Maidah : 91
$yJ¯RÎ) ßÌã ß`»sÜø¤±9$# br& yìÏ%qã ãNä3uZ÷t/ nourºyyèø9$# uä!$Òøót7ø9$#ur Îû Ì÷Ksø:$# ÎÅ£÷yJø9$#ur öNä.£ÝÁtur `tã Ìø.Ï «!$# Ç`tãur Ío4qn=¢Á9$# (
ö@ygsù LäêRr& tbqåktJZB ÇÒÊÈ
Artinya: Sesungguhnya syaitan itu
bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran
(meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan
sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).
(QS.Al-Maidah: 91).
Penjelasan Ayat
Ayat ini turun bersamaan dengan ayat 90
diatas. Jika ayat sebelumnya menegaskan haramnya empat perbuatan syaitan, maka
dalam ayat ini Allah menjelaskan tentang bahaya meminum khamar dan berjudi.
Innamaa yuriidusy syaithaanu (sesungguhnya setan itu menghendaki)
agar manusia saling al-‘adaawata wal baghdha a (memusuhi dan membenci)
ketika minum khamar dan berjudi. Sehingga dengan demikian setan dapat memecah
belah persaudaraan dengan mudah. Kemudian dengan mabuk-mabukkan dan sibuk
berjudi, setan memalingkan manusia dari dzikrillaah (mengingat Allah),
yang karenanya manusia takkan mendapat kebaikan di dunia dan akhirat dan
memealingkan manusia dari mengerjakan shalat yang telah diwajibkan Allah atas
manusia sebagai pensuci jiwa dan pembersih hati.[15]
Kerusakan agamis dari meminum khamar
dan berjudi lebih namapak daripada kerusakan sosialnya. Hal itu disebabkan
setiap kesempatan mabuk dan berjudi dapat menghalangi dan memalingkan pemabuk
dan penjudi dari mengingat Allah yang merupakan ruh agama, dan dari
melaksanakan shalat yang merupakan tiang agama. Kalaupun pemabuk itu ingat
kepada Tuhannya lalu berusaha untuk shalat, maka shalatnya tidak sah. Demikian
pula dengan judi, seluruh kekuatan akal akan dicurahkan untuk mengharapkan
keuntungan, sehingga perhatiannya untuk mengingat Allah tidak akan ada.
Setelah penjelasan tentang bahayanya
khamar dan judi itu, di akhir ayat Allahselanjutnya menguatkan pengharaman itu
dengan kalimat fahal antum muntahuun (maka apakah kamu tidak berhenti?).
Perintah ini diungkapakan dengan uslub
istifham (gaya bahasa bertanya). Gaya bahasa seperti ini sangat fasih.
Seolah-olah dikatakan,”Sungguh telah dibacakan kepada kalian apa-apa yag
terkandung pada keduanya berupa berbagai hal yang memalingkan dan
menghalang-halangi. Apakah dengan demikian kalian tidak akan menghentikan
perbuatan kalian? Atau kalian akan tetap melakukannya seolah-olah kalian eblum
diperingatkan dan dilarang.”[16]
Karena itulah setelah ayat ini dibacakan
Rasululllah SAW, Umar berkata, ”Kami berhenti, kami berhenti.”
Bab
II
Penutup
Simpulan
Dari pembahasan diatas dapat
disimpulkan bahwa Allah telah memerintahkan orang-orang yang beriman untuk
mengkonsumsi makanan dan minuman yang halal lagi baik, seperti yang tertuang
dalam QS. Al-Baqarah: 172.
Adapun makanan/minuman yang baik (thayyib)
itu adalah makanan/minuman yang tidak diharamkan Allah, makanan yang baik dan
bersih secara kedokteran bagi fisik dan psikis. Dalam Alquran, Allah
menjelaskan makanan/minuman yang diharamkan sebab banyak kerugian di dalamnya.
Sebagaimana dalam QS. Al-Baqarah: 219 dan QS. Al-Maidah: 90 yang melarang
mongkonsumsi khamar, baik sedikit ataupun banyak.
Pengharaman khamar, dalam sejarahnya
terjadi secara berangsur-angsur. Mulai dari QS. Al-Baqarah: 172 yang
menjelaskan bahwa keburukan khamar lebih besar dari manfaatnya. Kemudian turun
QS. An-Nisa’: 43 yang mengharamkan khamar saat sedang shalat saja. Barulah pada
QS. Al-Maidah: 90, haramnya khamar secara tegas dijelaskan karena menyebabkan
banyak kerusakan, permusuhan, dan meminum khamar itu adalah perbuatan syaitan.
Daftar Pustaka
Al-Maraghi, Tafsir Al-Maraghi,
(Semarang: PT Karya Toha Putra, 1992).
Asy-Syaukani, Imam, Fathul Qadir,
(Jakarta: Pustaka Azzam, 2009).
Al-Qurthubi, Al-Jami’ li Ahkamil
Quran, (Kairo: Darul Hadits,2010).
Ath-Thabari, Tafsir Ath-Thabari,
(Jakarta: Pustaka Azzam,2007).
Shihab, Quraish, Tafsir Al-Mishbah,
(Jakarta: Lentera Hati, 2002).
Syarjaya, Syirbli, Tafsir Ayat-ayat
Ahkam, (Jakarta: Rajawali Pers,
2008).
[1] Syirbli Syarjaya, Tafsir
Ayat-ayat Ahkam, (Jakarta: Rajawali Pers,
2008). Halaman 231.
[2] Imam Asy-Syaukani, Fathul
Qadir, (Jakarta: Pustaka Azzam, 2009). Jilid 1. Halaman 661.
[3] Imam Asy-Syaukani, Fathul
Qadir,.. Jilid 1. Halaman 657.
[4] Ath-Thabari, Tafsir
Ath-Thabari, (Jakarta: Pustaka Azzam,2007). Jilid 2. Halaman 756.
[5] Syirbli Syarjaya, Tafsir
Ayat-ayat Ahkam,... Halaman 234.
[6] Al-Qurthubi, Al-Jami’ li
Ahkamil Quran, (Kairo: Darul Hadits,2010). Juz 1. Halaman 610.
[7] Imam Asy-Syaukani, Fathul
Qadir,... Jilid 3. Halaman 847.
[8] Ibid,.
[9] Ibid,. , lihat juga
Ath-Thabari, Tafsir Ath-Thabari,...Jilid 3. Halaman 590.
[10] Syirbli Syarjaya, Tafsir
Ayat-ayat Ahkam, ...Halaman 252. Lihat
juga Imam Asy-Syaukani, Fathul Qadir,... Jilid 2. Halaman 848.
[11] Quraish Shihab, Tafsir
Al-Mishbah, (Jakarta: Lentera Hati, 2002). Volume 1. Halaman 467.
[12] Ath-Thabari, Tafsir
Ath-Thabari,...Jilid 3. Halaman 591.
[13] Imam Asy-Syaukani, Fathul
Qadir,... Jilid 2. Halaman 857.
[14] Ibid, ...Jilid 3. Halaman
519.
[15] Al-Maraghi, Tafsir Al-Maraghi,
(Semarang: PT Karya Toha Putra, 1992). Cetakan ke-2. Juz 7. Halaman 36.
[16] Ibid,. Halaman 38.
No comments:
Post a Comment