Monday 26 October 2015

tafsir ayat-ayat makanan dan minuman, ayat judi dan khamar



Makalah Tafsir Ahkam II
Tafsir Ayat-ayat Tentang Makanan dan Minuman
(Q.S. Al-Baqarah: 172, 219 dan Al-Maidah: 90-92)

Disusun oleh            : Kelompok 1
Nama                       : Khasnari Iqlima
                                    Saiful Maulana
                                    Salwatul Ahzan
Semester /unit         : V / 2


Fakultas Syariah Jurusan Muamalah
Institut Agama Islam Negeri
Zawiyah Cot Kala Langsa


Bab I
Pembahasan
1.      Al-Baqarah : 172
$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qè=à2 `ÏB ÏM»t6ÍhŠsÛ $tB öNä3»oYø%yu (#rãä3ô©$#ur ¬! bÎ) óOçFZà2 çn$­ƒÎ) šcrßç7÷ès? ÇÊÐËÈ  
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah.(QS. Al Baqarah: 172)

Mufradat
 طَيِّبتْ(yang baik-baik) maksudnya adalah rezeki yang baik, yang bersih, sehat serta yang tidak merusak diri.[1] Ibnu Sa’ad meriwayatkan dari Umar bin Abdul Aziz, bahwa yang dimaksud pada ayat ini adalah mata pencaharian yang baik, bukan makanan yang baik. Ibnu Jarir meriwayatkan dari Adh-Dhahak, bahwa yang dimaksud adalah rezeki yang halal.[2]

Penjelasan Ayat
كُلُوا مِنْ طَيِّبتِ رَزَقْنكُمْ adalah sebagai penegasan dari perintah pertama pada ayat 168 sebelumnya yaitu :  يَأَّيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْاَرْضِ حَلَلًا طَيِّبًا  (Wahai manusia! Makanlah yang halal lagi baik dari apa yang teradapat di bumi). Pada ayat ini perintah dikhususkan kepada orang-orang yang beriman karena mereka adalah golongan manusia yang paling mulia.[3]
Abu Ja’far  mengatakan :  يايها الذين ءامنوا artinya wahai orang-orang yang membenarkan Allah dan Rasul-Nya, mengakui ketuhanan Allah dan mena’ati-Nya.[4]
Sebelum Islam datang, orang-orang musyrik dan ahlul kitab terbagi menjadi beberapa golongan dan sekte-sekte. Diantaranya ada yang mengharamkan pada dirinya jenis-jenis makanan tertentu yag sebenarnya tidak pernah diharamkan dalam ajaran Nabi Isa maupun Nabi Musa. Kemudian setelah datang Islam, maka dihalalkanlah segala makanan yang baik-baik dan kemudian diperintahkan untuk bersyukur terhadap nikmat yang telah diperoleh serta jangan menyiksa diri.[5]
Dalam shahih Muslim disebutkan : ”Dari Abi Hurairah berkata: Rasulullah SAW bersabda: ‘Wahai manusia, sesungguhnya Allah Ta’ala itu Maha Baik, dan tidak akan menerima kecuali yang baik, dan sesungguhnya Allah memerintahkan orang-orang yang beriman apa yang telah diperintahkan-Nya kepada para Rasul’. Allah berfirman: ‘Hai para Rasul,makanlah dari rezeki yang baik dan kerjakanlah amal shalih, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan’. Dan Allah berfirman: ‘Hai orang-orang yang beriman,makanlah dari rezeki yang baik yang Kami berikan kepadamu’. Kemudian tersebutlah seorang yang selalu berkelana dengan badan dan rambutnya yang kusut lagi berdebu, yang menengadahkan tangannya ke langit seraya berdo’a, ‘Ya Tuhan, Ya Tuhan’. Sementara makanannya haram, dan minumannya haram, dan pakaiannya haram, dan diberi makanan yang haram, maka bagaiman mungkin permohonannya akan dikabulkan?.”[6]


2.      Al-Baqarah : 219
 y7tRqè=t«ó¡o ÇÆtã ̍ôJyø9$# ÎŽÅ£÷yJø9$#ur ( ö@è% !$yJÎgŠÏù ÖNøOÎ) ׎Î7Ÿ2 ßìÏÿ»oYtBur Ĩ$¨Z=Ï9 !$yJßgßJøOÎ)ur çŽt9ò2r& `ÏB $yJÎgÏèøÿ¯R 3 štRqè=t«ó¡our #sŒ$tB tbqà)ÏÿZムÈ@è% uqøÿyèø9$# 3 šÏ9ºxx. ßûÎiüt7ムª!$# ãNä3s9 ÏM»tƒFy$# öNà6¯=yès9 tbr㍩3xÿtFs? ÇËÊÒÈ  
Artinya : Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir. (QS. Al-Baqarah: 219)

Mufradat
الخَمْرُ          : khamar (segala makanan/minuman yang dapat menghilangkan akal sehat).
Secara bahasa al-khamru berasal dari kata khamara yang berarti apabila menutupi. Contohnya dalam kalimat al-khimaarul mar’ah (cadar wanita).[7] Secara istilah pada masa Nabi, al-khamru adalah minuman yang terbuat dari sari anggur yang dididihkan lalu buihnya dibuang.[8]
Jumhur berpendapat al-khamru dalam ayat ini maknanya adalah segala makanan/minuman yang memabukkan (mengacaukan akal sehat) apabila diminum oleh orang normal (bukan orang yang sering meminumnya) apapun bahan mentahnya, baik mabuknya secara faktual ataupun tidak. Dan keharaman mengkonsumsi benda itu adalah mutlak baik diminum sedikit ataupun banyak.[9]
Menurut ulama-ulama Iraq seperti Abu Hanifah, Ats-Tsauri, Ibnu Abi Laila, Nakha’i, menyatakan bahwa al-khamru dalam ayat ini adalah hanya minuman dari sari anggur saja, sedangkan yang berbahan mentah lain seperti kurma, atau beras dinamai nabidz. Sehingga mereka menghukumkan nabidz tidak haram jika sedikit, hanya haram jika diminum banyak.[10]
المَيْسِرُ        : judi (setiap permainan yang menjadikan satu pihak mengalami keuntungan dan pihak lain mengalami kerugian).
Secara bahasa al-maisir diambil dari kata al-yurs (mudah). Dan maisir dinamai demikian karena harta hasil perjudian didapatkan dengan cara yang mudah, tanpa usaha, hanya dengan undian yang bersifat untung-untungan.[11]
Mujahid menyatakan, al-maisir adalah maf’ul dari yasara (mewajibkan). Lalu al-yaasiru berarti yang wajib, sebagaimana dalam permainan anak panah (al-azlam) yang mewajibkan pemain-pemainnya setelah ditunjuk anak panah. Kemudian kata yaasiru menjadi berarti yang bertaruh,  dan al-maisiru berarti perjudian.[12]

Asbabun Nuzul
­Ayat ini turun sebab adanya pertanyaan dari para sahabat mengenai hukum meminum khamar, sehingga Allah menurunkan ayat ini untuk menjawab pertanyaan itu.
Seputar turunnya ayat ini, ada sebuah hadits yang menceritakannya, yaitu hadits yang diriwayatkan dari Ahmad, Ibnu Abi Syaibah, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’i, dan beberapa ahli hadits lain, yang artinya:
“Dari Umar: Bahwasanya ia berdoa: Ya Allah, terangkanlah kepada kami tentang khamar dengan keterangan yang cukup jelas, karena sesungguhnya khamar itu menghilangkan harta dan akal. Lalu turunlah ayat ini. Lalu Nabi SAW pun memanggil Umar, kemudian membacakan ayat ini kepadanya. Kemudian Umar berdo’a lagi: Ya Allah terangkanlah kepada kami tentang khamar dengan keterangan yang cukup jelas. Lalu turunlah ayat dalam surah An-Nisa’ ayat 43 (Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat sedang kamu dalam keadaan mabuk). Maka petugas penyeru Rasulullah SAW, apabila hendak didirikan shalat, ia menyerukan, “Orang-orang yang sedang mabuk tidak boleh mengikuti shalat”. Kemudian beliau memanggil Umar dan membacakan ayat ini. Lalu Umar berdoa lagi: Ya Allah terangkanlah kepada kami tentang khamar dengan keterangan yang cukup jelas. Maka turulah ayat yang ada dalam surah Al-Maidah ayat 90. Maka beliau memanggil Umar dan membacakan ayat itu kepadanya, kemudian saat bacaan beliau sampai pada maka berhentilah kamu dari mengerjakan pekerjaan itu, Umar berkata,”Kami berhenti, kemi berhenti.”[13]

Penjelasan Ayat
Ayat ini adalah ayat kedua yang berbicara tentang minuman keras. Yang pertama adalah surah An-Nahl ayat 67 (dan dari buah kurma dan anggur, kamu buat minuman yang memabukkan dan rezeki yang baik), namun ayat ini sama sekali tidak berbicara tentang hukum meminumnya.
Di jazirah Arab, hal yang paling dibanggakan adalah khamarnya. Meminum khamar adalah  kebiasaan yang paling disukai orang-orang Arab. Itulah sebabnya mengapa pengharaman khamar secara tegas terjadi secara berangsur-angsur. Dimulai dengan turunnya ayat ini yang menyatakan bahwa khamar dan judi itu mengandung manfaat dan dosa, sedang dosanya lebih besar dari manfaatnya, lalu surah An-Nisa’: 43, yang mengharamkan shalat dalam keadaan mabuk, kemudian Al-Maidah: 90, yang tegas mengatakan khamar dan  judi adalah haram.
Ayat ini mengatakan fiihimaa itsmun kabiirun (pada keduanya ada dosa besar) yaitu pada khamar dan  maisir. Dosa khamar adalah dosa peminumnya, yang dapat menghilangkan akal sehingga akan melahirkan tindakan-tindakan yang tercela seperti meninggalkan shalat, pertikaian, berkata kotor, dan sebagainya dan dosa maisir adalah dosa pada pemainnya yang akan menyebabkan pertengkaran, dendam, kemiskinan, dan permusuhan.
Wa manaafi’u linnas (dan manfaat-manfaat bagi manusia), yaitu kenikmatan meminum khamar, terpenuhinya lapangan kerja bagi pembuat khamar, sedangkan pada maisir yaitu harta kemenangan yang didapatkan.
Akan tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaat yang dihasilkan. Manfaat yang dihasilkan dari khamar dan judi itu takkan pernah setara dengan manfaatnya sebab khamar dan judi itu dapat menimbulkan kerusakan yang tak terhingga dan berkesinambungan seperti perpecahan persatuan, hilangnya kehormatan dan pertumpahan darah.

Hukum dalam Ayat
Ayat ini tidak secara tegas menghukumkan keharaman khamar dan maisir. Akan tetapi melalui pernyataan bahwa dosanya lebih besar dari manfaatnya mengandung pengertian bahwa kedua hal ini harus dihindari.
Beberapa sahabat ada yang langsung meninggalkan khamar dan maisir setelah turun ayat ini namun ada juga yang masih melakukannya dengan alasan masih adanya manfaat pada keduanya. Lalu setelah turunnya surah Al-Maidah: 90 yang tegas mengharamkan khamar dan judi barulah seluruh sahabat meninggalkan keduanya.

3.      Al-Maidah : 90
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä $yJ¯RÎ) ãôJsƒø:$# çŽÅ£øŠyJø9$#ur Ü>$|ÁRF{$#ur ãN»s9øF{$#ur Ó§ô_Í ô`ÏiB È@yJtã Ç`»sÜø¤±9$# çnqç7Ï^tGô_$$sù öNä3ª=yès9 tbqßsÎ=øÿè? ÇÒÉÈ  
Artinya:  Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.(QS. Al-Maidah: 90)

Mufradat
الاًنْصَبُ    : berhala yang didirikan untuk disembah. Diriwayatkan bahwa Arab Jahiliyyah dahulu menyembahnya dan mendekatkan diri padanya.
الاَزْلَمُ           : anak panah yang belum pakai bulu. Orang Arab Jahiliyah menggunakan anak panah yang belum pakai bulu untuk menentukan Apakah mereka akan melakukan suatu perbuatan atau tidak. Caranya Ialah: mereka ambil tiga buah anak panah yang belum pakai bulu. Setelah ditulis masing-masing yaitu dengan: lakukanlah, jangan lakukan, sedang yang ketiga tidak ditulis apa-apa, diletakkan dalam sebuah tempat dan disimpan dalam Ka'bah. Bila mereka hendak melakukan sesuatu maka mereka meminta supaya juru kunci ka'bah mengambil sebuah anak panah  itu. Terserahlah   nanti apakah mereka akan melakukan atau tidak melakukan sesuatu, sesuai dengan tulisan anak panah yang diambil itu. Kalau yang terambil anak panah yang tidak ada tulisannya, Maka undian diulang sekali lagi.
الرِّجْسُ        : hal yang kotor, baik secara nyata maupun maknawi.
منْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ    : termasuk perbuatan syaitan, maksudnya adalah meminum khamar, bejudi, menyembelih untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, masuk dalam kategori hiasan syaitan bagi kalian, sama sekali bukan amal perbuatan yang diperintahkan oleh Rabb.
فَاجْتَنِبُوْهُ      : maka jauhilah perbuatan itu, maksudnya tinggalkanlah, tolaklah, dan jangan lakukan.

Asbabun Nuzul
Banyak riwayat yang menceritakan tentang sebab turunnya ayat ini, salah satunya adalah hadits dari Ibnu Jarir, Ibnu Al-Mundzir, Ibnu Abi Hatim, An-Nuhas, Abu Asy-Syaikh, dan Ibnu Mardawaih meriwayatkan dari Sa’ad bin Abi Waqqash, ia berkata, “Telah diturunkan pengharaman khamar berkenaan denganku. Saat itu ada seorang laki-laki dari golongan Anshar yang mengundang makan beberapa orang, lalu mereka datang, kemudian mereka makan dan minum hingga mereka terbuai oleh khamar. Itu terjadi sebelum pengharaman khamar. Kemudian mereka saling membanggakan diri, orang-orang Anshar berkata, ‘Golongan Anshar lebih baik daripada golongan Muhajirin. ’Sementara orang-orang Quraisy berkata, ‘Kaum Quraisy lah yang lebih baik’. Seorang laki-laki lalu menarik tali kekang unta dan memukul hidungku, maka aku menemui Nabi SAW dan menceritakan hal itu kepada beliau. Kemudian turunlah ayat Yaa ayyuhalladziina aamanuu, innamal khamru wal maisiru (Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar dan berjudi).”[14]

Penjelasan Ayat
Ayat ini adalah ayat ketiga yang mengandung hukum meminum khamar ynag secara tegas mengharamkan meminumnya. Melalui kalimat yaa ayyuhalladziina aamanuu, ayat ini ditujukan untuk orang-orang beriman yang membenarkan Allah dan Rasul-Nya. Melarang orang-orang beriman untuk melakukan judi, minum khamar, menyembelih untuk berhala, mengundi nasib, karena perbuatan-perbuatan itu adalah perbuatan syaitan. Dan segala sesuatu yang keluar dari syaitan itu adalah keburukan.
Fahtanibuuhu, Allah memerintahkan untuk menjauhinya, dan Allah menyatakan bahwa menjauhinya adalah suatu keberuntungan (la’allakum tuflihuun).
Hukum dalam Ayat
Ayat ini secara tegas menyatakan haramnya khamar, karena mengandung perintah untuk dijauhi (FAJTANIBUUHU) yang mengindikasikan wajib. Kaum muslimin menyepakati itu dengan ijma’. Mereka pun sepakat atas haramnya memperjualbelikannya serta memanfaatkan khamar selama masih dalam kondisi khamar.
Sebagaimana ditunujukkan oleh ayat ini tentang haramnya khamar. Ayat ini juga menunjukkan haramnya judi, berkurban untuk berhala, dan mengundi dengan anak panah.

4.      Al-Maidah : 91
$yJ¯RÎ) ߃̍ムß`»sÜø¤±9$# br& yìÏ%qムãNä3uZ÷t/ nourºyyèø9$# uä!$ŸÒøót7ø9$#ur Îû ̍÷Ksƒø:$# ÎŽÅ£÷yJø9$#ur öNä.£ÝÁtƒur `tã ̍ø.ÏŒ «!$# Ç`tãur Ío4qn=¢Á9$# ( ö@ygsù LäêRr& tbqåktJZB ÇÒÊÈ  
Artinya: Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). (QS.Al-Maidah: 91).

Penjelasan Ayat
Ayat ini turun bersamaan dengan ayat 90 diatas. Jika ayat sebelumnya menegaskan haramnya empat perbuatan syaitan, maka dalam ayat ini Allah menjelaskan tentang bahaya meminum khamar dan berjudi.
Innamaa yuriidusy syaithaanu (sesungguhnya setan itu menghendaki) agar manusia saling al-‘adaawata wal baghdha a (memusuhi dan membenci) ketika minum khamar dan berjudi. Sehingga dengan demikian setan dapat memecah belah persaudaraan dengan mudah. Kemudian dengan mabuk-mabukkan dan sibuk berjudi, setan memalingkan manusia dari dzikrillaah (mengingat Allah), yang karenanya manusia takkan mendapat kebaikan di dunia dan akhirat dan memealingkan manusia dari mengerjakan shalat yang telah diwajibkan Allah atas manusia sebagai pensuci jiwa dan pembersih hati.[15]
Kerusakan agamis dari meminum khamar dan berjudi lebih namapak daripada kerusakan sosialnya. Hal itu disebabkan setiap kesempatan mabuk dan berjudi dapat menghalangi dan memalingkan pemabuk dan penjudi dari mengingat Allah yang merupakan ruh agama, dan dari melaksanakan shalat yang merupakan tiang agama. Kalaupun pemabuk itu ingat kepada Tuhannya lalu berusaha untuk shalat, maka shalatnya tidak sah. Demikian pula dengan judi, seluruh kekuatan akal akan dicurahkan untuk mengharapkan keuntungan, sehingga perhatiannya untuk mengingat Allah tidak akan ada.
Setelah penjelasan tentang bahayanya khamar dan judi itu, di akhir ayat Allahselanjutnya menguatkan pengharaman itu dengan kalimat fahal antum muntahuun (maka apakah kamu tidak berhenti?).
Perintah ini diungkapakan dengan uslub istifham (gaya bahasa bertanya). Gaya bahasa seperti ini sangat fasih. Seolah-olah dikatakan,”Sungguh telah dibacakan kepada kalian apa-apa yag terkandung pada keduanya berupa berbagai hal yang memalingkan dan menghalang-halangi. Apakah dengan demikian kalian tidak akan menghentikan perbuatan kalian? Atau kalian akan tetap melakukannya seolah-olah kalian eblum diperingatkan dan dilarang.”[16] Karena itulah  setelah ayat ini dibacakan Rasululllah SAW, Umar berkata, ”Kami berhenti, kami berhenti.”














Bab II
Penutup
Simpulan
Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa Allah telah memerintahkan orang-orang yang beriman untuk mengkonsumsi makanan dan minuman yang halal lagi baik, seperti yang tertuang dalam QS. Al-Baqarah: 172.
Adapun makanan/minuman yang baik (thayyib) itu adalah makanan/minuman yang tidak diharamkan Allah, makanan yang baik dan bersih secara kedokteran bagi fisik dan psikis. Dalam Alquran, Allah menjelaskan makanan/minuman yang diharamkan sebab banyak kerugian di dalamnya. Sebagaimana dalam QS. Al-Baqarah: 219 dan QS. Al-Maidah: 90 yang melarang mongkonsumsi khamar, baik sedikit ataupun banyak.
Pengharaman khamar, dalam sejarahnya terjadi secara berangsur-angsur. Mulai dari QS. Al-Baqarah: 172 yang menjelaskan bahwa keburukan khamar lebih besar dari manfaatnya. Kemudian turun QS. An-Nisa’: 43 yang mengharamkan khamar saat sedang shalat saja. Barulah pada QS. Al-Maidah: 90, haramnya khamar secara tegas dijelaskan karena menyebabkan banyak kerusakan, permusuhan, dan meminum khamar itu adalah perbuatan syaitan.







Daftar Pustaka
Al-Maraghi, Tafsir Al-Maraghi, (Semarang: PT Karya Toha Putra, 1992).
Asy-Syaukani, Imam, Fathul Qadir, (Jakarta: Pustaka Azzam, 2009).
Al-Qurthubi, Al-Jami’ li Ahkamil Quran, (Kairo: Darul Hadits,2010).
Ath-Thabari, Tafsir Ath-Thabari, (Jakarta: Pustaka Azzam,2007).
Shihab, Quraish, Tafsir Al-Mishbah, (Jakarta: Lentera Hati, 2002).
Syarjaya, Syirbli, Tafsir Ayat-ayat Ahkam, (Jakarta:  Rajawali Pers, 2008).


[1] Syirbli Syarjaya, Tafsir Ayat-ayat Ahkam, (Jakarta:  Rajawali Pers, 2008). Halaman 231.
[2] Imam Asy-Syaukani, Fathul Qadir, (Jakarta: Pustaka Azzam, 2009). Jilid 1. Halaman 661.
[3] Imam Asy-Syaukani, Fathul Qadir,.. Jilid 1. Halaman 657.
[4] Ath-Thabari, Tafsir Ath-Thabari, (Jakarta: Pustaka Azzam,2007). Jilid 2. Halaman 756.
[5] Syirbli Syarjaya, Tafsir Ayat-ayat Ahkam,... Halaman 234.
[6] Al-Qurthubi, Al-Jami’ li Ahkamil Quran, (Kairo: Darul Hadits,2010). Juz 1. Halaman 610.
[7] Imam Asy-Syaukani, Fathul Qadir,... Jilid 3. Halaman 847.
[8] Ibid,.
[9] Ibid,. , lihat juga Ath-Thabari, Tafsir Ath-Thabari,...Jilid 3. Halaman 590.
[10] Syirbli Syarjaya, Tafsir Ayat-ayat Ahkam, ...Halaman 252.  Lihat juga Imam Asy-Syaukani, Fathul Qadir,... Jilid 2. Halaman 848.
[11] Quraish Shihab, Tafsir Al-Mishbah, (Jakarta: Lentera Hati, 2002). Volume 1. Halaman 467.
[12] Ath-Thabari, Tafsir Ath-Thabari,...Jilid 3. Halaman 591.
[13] Imam Asy-Syaukani, Fathul Qadir,... Jilid 2. Halaman 857.
[14] Ibid, ...Jilid 3. Halaman 519.
[15] Al-Maraghi, Tafsir Al-Maraghi, (Semarang: PT Karya Toha Putra, 1992). Cetakan ke-2. Juz 7. Halaman 36.
[16] Ibid,. Halaman 38.

No comments:

Post a Comment