Friday 27 February 2015

Pengetian dan sejarah Lembaga Perekonomian Umat



Pengertian dan Sejarah
Lembaga Perekonomian Umat
by : Saiful Maulana . Unit 2 Semester IV Muamalah


 
1.      Pengertian Lembaga Perekonomian Umat
Untuk menerjemahkan kata majemuk ‘Lembaga Perekonomian Umat’ secara integral, maka kita harus memahami kata itu secara parsial terlebih dahulu. Kata pertama adalah “lembaga”, lembaga dalam bahasa Inggris disebut dengan institution dan dalam bahasa Indonesia juga disebut dengan pranata/ organisasi. Secara istilah, dalam konteks bahasan ini dan setelah mengalami perluasan makna, lembaga diartikan sebagai organisasi sosial yang memiliki tujuan, sasaran, visi dan misi yang sama untuk mengolah suatu usaha sosial tertentu secara bersama-sama.
Kata kedua yaitu “perekonomian” yang merupakan derivasi dari kata ekonomi. Ekonomi adalah kegiatan memproduksi, mendistribusi dan mengkonsumsi barang dan jasa untuk kepentingan manusia. Ilmu ekonomi membahas juga cara-cara mengembangkan cara memproduksi, mendistribusi dan mengkonsumsi agar tercapainya kesempurnaan dalam produksi dan distribusi sehingga kebutuhan manusia dapat terpenuhi dengan efektif.
Kata ketiga yaitu “umat” yang dapat berarti sebagai satu komunitas manusia, seluruh manusia, atau juga dapat diartikan sebagai seluruh makhluk ciptaan Allah. Seiring perkembangan, kata umat sering disandingkan dengan Islam sehingga terbentuk kata “umat Islam”. Dan pada akhirnya kata “umat” pun selalu diidentikkan dengan umat Islam.
Dengan demikian “lembaga perekonomian umat” adalah suatu organisasi sosial yang didirikan oleh umat Islam yang bergerak di bidang ekonomi dan berdasar pada syari'ah Islam.

2.      Sejarah Lembaga Perekonomian Umat
Lembaga perekonomian umat dalam sejarah telah berdiri sejak masa kepemimpinan Rasulullah SAW. Lembaga tersebut berbentuk baitul mal yang berfungsi sebagai pengumpul dan pendistribusi harta zakat, infaq dan sedekah. Begitu juga pada masa Abu Bakar Ash-Shiddiq. Pada masanya, Abu Bakar memberantas kelompok orang-orang yang enggan membayar zakat. Selain sebagai penegakkan syari'ah, pemberantasan itu juga bertujuan untuk menghindari kurangnya pemasukkan dana ke baitul mal, karena dana yang masuk ke baitul mal dari ZIS saat itu bukan hanya disalurkan untuk fakir dan miskin, akan tetapi juga digunakan untuk keperluan perang demi perluasan wilayah kekuasaan Islam.
Perkembangan baitul mal selanjutnya tampak pada masa Umar bin Khaththab. Sumber pemasukan saat itu diperluas lagi yaitu dari jizyah, kharaj, fai’,ghanimah, rikaz, luqathah, dan lain-lain. Dana yang ada di baitul mal saat itu digunakan untuk berbagai keperluan sebagaimana fungsinya yang terbagi dua : baitul mal khash dan baitul mal muslim. Baitul mal khash berfungsi untuk mendanai hal-hal yang bersangkutan dengan jalannya pemerintahan seperti gaji pegawai dan lain-lain. Baitul mal muslim berfungsi untuk mendanai pembangunan fasilitas umum, membantu fakir miskin dan lain-lain. Pada masa Umar bin Khaththab, kinerja baitul mal sangat efektif, tidak pernah terjadi penimbunan dana di baitul mal, setiap ada harta yang masuk, langsung saja dialokasikan untuk mendanai hal-hal yang mendesak.
Perkembangan perekonomian Islam di masa Bani Umayyah dan Abbassiyah tidaklah begitu terekam oleh sejarah sebab perkembangan ilmu fiqh dan politik jauh lebih populer daripada perkembangan ekonomi, sehingga data dan bukti sejarah yang menunjukkan perkembangan lembaga ekonomi sulit didapat. Perkembangan lembaga ekonomi baru terlihat jelas setelah terbentuk negara bangsa dan terlihat signifikan pada pertengahan abad XX.
Sebelum terbentuknya lembaga ekonomi Islam, ekonom-ekonom Islam terlebih dahulu menggagas doktrin yang menyatakan bahwa sistem ekonomi Islam adalah sistem ekonomi terbaik, meskipun saat itu sistem ekonomi kapitalis dan sosialis sedang naik daun. Ialah Sayyid Abu al-A’la Maududi , Muhammad Baqir al-Shadr, dan Mahmud Thaliqani yang memberikan doktrin-doktrin tersebut kepada dunia. Akan tetapi, pemikiran yang mereka kemukakan masih bersifat normatif dan tidak mengikuti jalannya ekonomi yang sedang berkembang saat itu. Pemikiran ekonomi yang modern dan sesuai syari'ah yang dapat dipraktikkan oleh pelaku bisnis Islam kemudian di kemukakan di pertengahan 1960 oleh Muhammad Nejatullah Siddiqi, Muhammad Abdul Manan, dan Muhammad Umer Chapra.
Pemikiran-pemikiran itu kemudian mendapat hasil yang nyata berupa lembaga ekonomi Islam yang didirikan oleh OKI (Organisasi Konferensi Islam) berupa bank yang disebut Islamic Development Bank pada tahun 1974. Setelah itu barulah marak berdiri bank-bank syari'ah di negara-negara Islam seperti : Bank Pembangunan Islam Saudi Arabia (1974), Bank Islam Dubai (1975), Bank Islam Faisal Mesir (1976), Bank Muamalat Indonesia (1992) dan lain-lain.
Selain berbentuk bank, lembaga ekonomi Islam selanjutnya berbentuk asuransi yang berdiri tahun 1979 yaitu Islamic Insurance Co, Ltd di Sudan dan Islamic Insurance Co, Ltd di Arab Saudi. Di Indonesia juga muncul asuransi syari'ah yaitu Asuransi Tkaful pada tahun 1994. Dan kemudian dewasa ini juga bermunculan lembaga ekonomi Islam yang lain seperti di indonesia : Badan Amil dan Zakat (BAZ), Unit Simpan Pinjam Syari'ah (USPS), Pusat Inkubasi Bisnis dan Usaha Kecil (PINBUK), Koperasi Pondok Pesantren (Kopontren), Baitul Mal wat Tamwil, dan Reksa Dana Syari'ah.

No comments:

Post a Comment