Makalah
Hadits Ahkam II
Larangan
Jual Beli Khamar, Bangkai, Babi dan Patung
Disusun
oleh : Kelompok 4
Semester
/ unit : V / 2
Fakultas
Syariah Jurusan Muamalah
Institut
Agama Islam Negeri
Zawiyah Cot
Kala Langsa
Tahun 2015
A.
Pendahuluan
Manusia sebagai
khalifah di bumi, untuk memakmurkan bumi dan mengabdi pada Allah SWT juga harus
memenuhi segala kebutuhannya. Salah satu kebutuhan manusia yang paling mendasar
adalah makan.
Islam telah
mengatur bagaimana seharusnya seorang muslim memenuhi kebutuhannya tersebut.
Ada beberapa makanan yang dilarang untuk dikonsumsi oleh orang-orang beriman,
salah satunya yaitu khamar. Sebagaimana yang disebutkan dalam Q.S. Al-Maidah
ayat 90. :
$pkr'¯»t tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä $yJ¯RÎ) ãôJsø:$# çÅ£øyJø9$#ur Ü>$|ÁRF{$#ur ãN»s9øF{$#ur Ó§ô_Í ô`ÏiB È@yJtã Ç`»sÜø¤±9$# çnqç7Ï^tGô_$$sù öNä3ª=yès9 tbqßsÎ=øÿè? ÇÒÉÈ
Artinya : Hai orang-orang yang beriman,
Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib
dengan panah, adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah
perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
Ayat tersebut ayat yang secara tegas
mengharamkan khamar untuk dikonsumsi yang ditandai dengan kata perintah fajtanibuuhu.
Setiap kata perintah dalam Alquran, di dalam keilmuan ushul fiqh, diartikan
sebagai perintah wajib selama tidak ada dalil yang memalingkan perintah itu.
Dan ternyata, selain haram untuk
dikonsumsi, khamar juga dilarang untuk diperjualbelikan. Sebagaimana yang disebutkan
di dalam hadits riwayat Bukhari yang akan dijelaskan dalam makalah ini
selanjutnya. Di dalam hadits tersebut, larangan memperjualbelikan khamar
disandingkan dengan larangan memperjualbelikan babi, patung, bangkai, dan lemak
dari bangkai.
B.
Teks Hadits
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ يَزِيْدِ
بْنِ أَبِي حَبِيْبِ عَنْ عَطَاءِ بْنِ أَبِي رَبَاح عَنْ جَابِر بْنِ عَبْدُ الله
. أَنَّهُ سَمِعَ رَسُوْلُ اللهِ ﷺ يَقُوْلُ وَهُوَ بِمَكَّةَ
عَامَ الْفَتْحِ : ( اِنَّ اللهَ وَ رَسُوْلَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَ الْمَيْتَةِ
وَ الْخِنْزِيْرِ وَ الْأَصْنَامِ ). فَقِيْلَ : يَا رَسُوْلَ اللهِ أَرَأَيْتَ شُحُوْمَ
الْمَيْتَةِ فَإِنَّهَ يُطْلَى بِهَا السَّفُنُ وَ يُدْهَنُ بِهَا الْخُلُوْدُ وَ
يَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ , فَقَالَ :
( لَا , هُوَ حَرَامٌ ). ثُمَّ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ عِنْدَ ذَلِكَ : ( قَاتَلَ
اللهُ الْيَهُوْدَ , اِنَّ اللهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُوْمَهَا جَمَلُوْهُ ثُمَّ بَاعُوْهُ
فَأْكُلُوا ثَمَنَهُ ). وَ قَالَ أَبُوْ عَاصِمٍ : حَدَّثَنَا عَبْدُ الْحَمِيْدِ
حَدَّثَنَا يَزِيْدُ كَتَبَ إِلَيَّ عَطَاءً ( سَمِعْتُ جَابِرًا عَنِ النَّبِيِّ ﷺ
).
Artinya : Telah
menceritakan kepada kami Qutaibah telah menceritakan kepada kami Al Laits dari
Yazid bin Abi Habib dari ‘Atha’ bin Abi Rabah dari Jabir bin ‘Abdullah RA
bahwasanya dia mendengar Rasulullah SAW bersabda ketika Hari Penaklukan saat beliau
di Makkah: “Allah dan RasulNya telah mengharamkan
khamar, bangkai, babi dan patung-patung”. Ada yang bertanya: “Wahai
Rasulullah, bagaimana dengan lemak dari bangkai (sapi dan kambing) karena bisa
dimanfaatkan untuk memoles sarung pedang atau meminyaki kulit-kulit dan sebagai
bahan minyak untuk penerangan bagi manusia?.” Beliau bersabda: “Tidak,
dia tetap haram”. Kemudian saat itu juga Rasulullah SAW bersabda: “Semoga
Allah melaknat Yahudi, karena ketika Allah mengharamkan lemak hewan (sapi dan
kambing) mereka mencairkannya lalu memperjual belikannya dan memakan uang jual
belinya”. Berkata, Abu ‘Ashim telah menceritakan kepada kami ‘Abdul Hamid
telah menceritakan kepada kami Yazid; ‘Atho’ menulis surat kepadaku yang
katanya dia mendengar Jabir RA dari Nabi SAW.
C.
Kritik Sanad
Hadits ini
diriwayatkan oleh Bukhari. Imam Bukhari (semoga Allah merahmatinya) lahir di
Bukhara, Uzbekistan, Asia Tengah. Nama lengkapnya adalah Abu Abdullah Muhammad
bin Ismail bin Ibrahim bin Al-Mughirah bin Badrdizbah Al-Ju'fiy Al Bukhari,
namun beliau lebih dikenal dengan nama Bukhari. Beliau lahir pada hari Jumat,
tepatnya pada tanggal 13 Syawal 194 H (21 Juli 810 M). Kakeknya bernama
Bardizbeh, turunan Persi yang masih beragama Zoroaster.
Imam Bukhari
menghabiskan waktu selama 16 tahun untuk meneliti hadits-hadits mana yang dapat
dipercaya perawinya. Sehingga beliau dapat menyusun Kitab Al-Jami’ Ash-Shahih
nya yang sekarang menjadi tolok ukur
keshahihan hadits. Semua orang tahu tidak dapat diragukan lagi kecerdasan beliau
dalam menghafal hadits.
Status sanad-sanadnya
adalah sebagai berikut :
1.
Qutaibah bin
Sa’id
Nama lengkap beliau adalah Qutaibah
bin Sa’id bin Jamil bin Tharif bin Abdullah Ats-Tsaqafy. Kalangan : Tabi'ul
Atba' (kalangan tua). Kuniyah : Abu Raja'. Negeri semasa hidup : Himsh. Lahir:
150 H, wafat : 240 H.
Ibnu Adi mengatakan: nama beliau
adalah Yahya, sedangkan Qutaibah adalah gelar. Sedangkan Ibnu Mundah mengatakan
: nama beliau adalah Alī.
Guru-guru beliau adalah : Malik,
Al-Laits bin Sa’ad, Rasyidin bin Sa’ad, Isma’īl bin Ja’far, Isma’īl bin
‘Alīyah, ibnu Dhamrah, Ibnu Usamah, Marwan bin Mu’awiyah, Kkhalid bin Abdullah
Al-Wasthi Abdullah bin Idris, Sahil bin Yusuf, Sufyan bin Uyainah dan lain-lain.
Murid-murid beliau adalah: Imam Bukhari, Imam Muslim, Imam Abū Daud, Imam Nasā’i,
Imam Tarmidzi, Ahmad bin Sa’ad Ad-Darimy, Abū Bakar bin Syaibah, Ibrahim bin
Ishaq dan lain-lain.
Ibnu Mu’ayyan, Abū Hatim, dan Imam
Nasā’i mengatakan bahwa Qutaibah adalah orang yang tsiqāh (kuat). Imam Nasā’i
menambahkan, beliau juga adalah orang yang shuduq (dapat dipercaya). Farhiyany
mengatakan : Qutaibah adalah orang yang dapat dipercaya. Al-hakim juga
berpendapat: Qutaibah adalah orang yang tsiqātun ma’mun (kuat lagi
amanah). Yahya bin Ma'in mengatakan
bahwa ia adalah tsiqah. Ibnu Hajar al 'Asqalani juga mengatakan bahwa beliau
tsiqah tsabat.
2.
Al-Laits
Nama lengkap
beliau adalah Laits bin Sa'ad bin Abdirrahman Al-Fahmayyu Abu Al-Harits
Al-Mishri, budak dari Abdurrahman bin Khalid bin Musafir. Sebagian orang ada
yang mengatakan bahwa Laits adalah budak dari bani Tsabit Zha'in, kakek dari
Abdurrahman bin khalid bin Musafir.
Al-Laits
dilahirkan di Qarqasyandah, yaitu sebuah desa yang terletak sekitar empat
Farsakh (atau sama dengan 32 km) dari ibu kota Mesir, Cairo.
Al-Laits lahir
pada tahun 74 H, namun sebagian orang ada yang mengatakan bahwa ia lahir pada
tahun 73 H. menurut Abu Sa'id bahwa pendapat yang benar adalah pendapat
pertama, ini juga sebagaimana yang dikatakan oleh Yahya, "Aku mendengar
Laits berkata: "Aku dilahirkan pada bulan Sya'ban, pada tahun keempat
(maksudnya pada tahun 74 H). Al-Laits juga berkata: "Aku telah menunaikan
ibadah haji pada tahun 113 H". Yahya bin Bakir dan said bin Abi Maryam
berkata: "Al-Laits meninggal pada pertengahan bulan Sya'ban, pada tahun
175 H." Yahya berkata: "Al-Laits meninggal pada hari jum'at, dan Musa
bin Isa ikut mensholatkannya".
Dari Syarhabil
bin Jamil bin Yazid, budak dari Syarhabil bin Hasanah, dia berkata: "Aku
melihat Laits bin Sa'ad berbicara tentang hadits kepada orang-orang pada masa
kekuasaan Hisyam, sedangkan di Mesir (pada waktu itu) ada ulama-ulama besar
seperti Ubaidillah bin Ja'far, Ja'far bin Rabi'ah, Al-Harits bin Yazid, Yazid
bin Abi Habib, Ibnu Hubairah dan yang lain dari penduduk Mesir, mereka adalah
ulama-ulama penduduk Mesir, mereka adalah ulama-ulama ahli fiqih penduduk
Madinah, mereka mengakui keutamaan, kewara'an Al-Laits dalam memberikan
penjelasan kepada orang-orang".
Ibnu Bakir
berkata: "Aku melihat banyak orang, namun aku tidak melihat orang seperti
Al-Laits".
Dari Abu Al-Walid
Abdul Malik bin Yahya bin Bakir, ia berkata: "Aku mendengar ayah pernah
berkata: "Aku tidak melihat orang yang lebih sempurna dari Al-Laits bin
Sa'ad. Setiap gerakan dari tubuhnya adalah pengamalan dari ilmu fiqih yang ia
miliki, mulutnya faqih dalam bebahasa arab, pandai membaca Al-Qur an, menguasai
Nahwu, banyak menghafal syair dan hadits, ingatannya bagus, masih banyak lagi
kebaikan yang dimilikinya. Ada sepuluh macam kebaikan yang ia miliki, yang hal
itu tidak ada yang menyamainya".
3.
Yazid bin Abi Habib
Nama lengkap
beliau adalah Yazid bin Abi Habib Suwayd. Lahir di Mesir. Ia wafat pada tahun
128 H. Merupakan seorang yang hidup pada masa tabi’in generasi ke-5.
Beliau telah
banyak meriwayatkan hadits-hadits. Jumah hadits yang ia riwayatkan pada ulama
hadits adalah sebagai berikut : Imam Bukhari: 39, Imam Muslim: 38, Imam Abu Dawud: 41, Imam at
Tirmidzi: 26, Imam an Nasa'i: 52, Imam Ibnu Majah: 43, Imam Ahmad: 216 dan Imam
Darimi: 24 buah hadits.
Para muridnya
diantaranya ialah Sulaiman bin Tarkhan al-Taymî, Ibnu Ishaq, Zaid bin Abi
Anisa, 'Amr bin al-Harits bin Ya'qub,' Abdul Hameed bin Ja'far, 'Abdullah bin'
Ayyash bin 'Abbas, Haywat bin sharih bin Safwan, Sa 'id bin Abi Ayoub,'
Abdullah bin Lahya'a bin 'Uqba, al-Laith bin Sa'ad.
Penilaian para
ulama terhadapnya yaitu : Ibnu Hibban menyebutkan namanya dalam kitabnya ats
tsiqaat. Ibnu Sa'd menyatakan bahwa beliau Tsiqah. Al 'Ajli berkata beliau
Tsiqah. Abu Zur'ah berkata beliau Tsiqah. Ibnu Hajar al 'Asqalani berkata
beliau "tsiqah,faqih". Adz Dzahabi juga berkata beliau Tsiqah.
4.
‘Atha’ bin Abi Rabah
Nama lengkap
beliau adalah 'Ata' bin Abi Rabah (Aslam). Lahir di Mekah (ada juga yang
mengatakan ia lahir di Yaman) pada tahun 27 H, dan wafat pada tahun 114 H. Hal
itu berarti ia hidup di zaman tabi’in generasi ketiga. Ia adalah seorang
mufassir, muhadits, faqih dan mufti di Mekah. Selama hidupnya ia tinggal di
Mekah.
Beliau
meriwayatkan hadits dari ibn Abbas, 'Abdullah bin 'Amr bin al-'Aas, ibn Umar,
'Abdullah ibn al-Zubayr, Mu'awiyah ibn Abu Sufyan, Usamah ibn Zayd, Jabir ibn
'Abdullah, Zayd bin Arqam, 'Abdullah bin al-Sa'ib, 'Aqil ibn Abi Talib, 'Umar
bin 'Ali bin Abi Talib, 'Umar bin Abi Salamah, Rafi' bin Khadij bin Rafi', Abu
al-Darda, Abu Sa'id al-Khudri, Abu Hurairah, 'Aisha bint Abi Bakr, Ummu Salamah
dan lain-lain.
Meriwayatkan
hadits anntara lain kepada Abu Ishaq al-Sabay'ai', Mujahid bin Jabir, al-Zuhri,
Ayub al-Sakhtiyani, Muhammad bin Muslim bin Tadras, al-Hakam bin 'Utayba,
Sulaiman al-A'mash, 'Abdur Rahman bin 'Amr al-Awza'i, Ibn Jurayj, 'Abdul
al-Karim bin Malik, 'Amr bin Dinar, Ibn Ishaq, Yazid bin Abi Habib, Yunus bin
'Ubaid bin Dinar, Jarir bin Hazim bin Zayd dan lain-lain.
Para ulama
sepakat bahwa ia adalah orang yang tsiqqah.
5.
Jabir bin ‘Abdullah
Nama lengkap
beliau adalah Jabir bin 'Abdullah bin 'Amr bin Haram bin Tha'labah bin Haram
bin Ka'ab bin Ghanm bin Ka'ab bin Salimah. Dia adalh salah satu tokoh golongan
Anshar bersuku Khazraj. Lahir di Madinah pada tahun 16 (atau 15) sebelum
Hijriah dan wafat pada tahun 78 H. Beliau pernah tinggal di Madinah, Baghdad,
Mesir, dan Damaskus. Beliau telah mengikuti19 perang bersama Rasulullah
termasuk perang Badar.
Ia telah
meriwayatkan sebanyak 1547 hadits. Sebagai seorang sahabat Nabi yang berjuang
demi Islam, maka tidak diragukan lagi kejujuran beliau dalam meriwayatkan
hadits.
D. Kosa Kata
الخَمْرُ :
segala sesuatu yang memabukkan dan menutup akal dari pikiran sehat.
المَيْتَةِ : hewan yang mati
tanpa disembelih.
الخِنْزِرُ : segala hal yangada
pada babi, sebab ia adalah najis. Dan segala turunannya, seperti keturunan
antara perkwinan babi dengan kambing.
الأَصْنَمُ : patung-patung yang
berbentuk makhluk hidup yang pada zaman dahulu dipakai orang sebagai berhala
untuk disembah.
E. Kandungan Hukum dalam Hadits
Syariat Islam yang tinggi ini datang
dengan membawa seluruh kemaslahatan bagi umat manusia. Juga telah membawa
peringatan dari segala hal yang di dalamnya terdapat madharrat (keburukan) yang
akan menimpa akal, tubuh dan agama. Sehingga, syariat Islam membolehkan hal-hal
yang baik, sedangkan hal-hal yang baik ini adalah mayoritas makhluk Allah yang telah
Ia ciptakan untuk kita semua di bumi ini, dan mengharamkan hal-hal yang buruk. Di
antara sekian macam hal-hal buruk yang telah diharamkan, adalah empat macam hal
yang terbilang dalam hadits ini. Setiap macamnya menunjukkan dan mewakili hal
lainnya yang semisal dengannya dalam keburukannya.
Yang pertama yaitu khamar. Secara
bahasa khamar artinya tertutup. Dikatakan khamar karena ia menutupi akal dari
pikiran yang sehat. Secara istilah, khamar adalah minuman yang terbuat dari
sari buah anggur yang dididihkan kemudian buihya dibuang. Akan tetapi, Jumhur
Ulama sepakat bahwa khamar yang dimaksud dalam Alquran dan Hadits adalah segala
sesuatu yang dapat memabukkan dan menghilangkan akal sehat sehingga menimbulkan
kemudharatan bagi diri sendiri dan orang lain.
Dalam hadits ini, keharaman khamar
adalah untuk diperjual belikan. Setelah sebelumnya dijelaskan dalam
Q.S.Al-Maidah ayat 90 bahwa khamar haram untuk dikonsumsi, maka dalam hadits
ini, Rasulullah mengharamkan memperjualbelikannya. Sebab banyak kemudharatan
yang timbul akibat jual beli itu. Hal itu karena khamar itu sendiri tidak
mempunyai banyak manfaat.
Keharaman khamar untuk diperjual
belikan, berarti juga mengindikasikan bahwa khamar juga haram dibuat, dan haram
untuk membantu proses terjadinya ia.
Kemudian Rasululah
SAW menyebutkan hal berikutnya, yaitu
al maitah (bangkai).
Yaitu hewan yang
tidak mati melainkan -mayoritas- dengan sebab penyakit
atau bakteri mikroba. Atau juga dengan
sebab tertahannya darah hewan tersebut,
yang membuatnya rusak (mati). Maka, memakannya merupakan kemudharratan yang sangat besar bagi tubuh, dan membinasakan kesehatan. Belum
lagi, ia adalah bangkai yang menjijikkan,
berbau busuk dan najis. Setiap jiwa pasti tidak menyukainya. Dan seandainya ia tetap dimakan, walaupun
dengan tidak suka dan dengan berhati-hati,
ia tetap penyakit (bagi yang memakannya) di atas penyakit, dan musibah di atas musibah.
Haramnya
bangkai. Baik dagingnya, lemaknya, darahnya, urat-uratnya, dan segala
sesuatu yang masuk
kepadanya kehidupan dari bagian-bagian tubuhnya.
Semua itu
diharamkan karena padanya
terdapat sesuatu yang membahayakan tubuh. Selain itu, ia juga
buruk, menjijikkan dan najis. Maka, bangkai bersifat kotor dan tidak disukai.
Dengan sebab inilah, juga dengan sebab tidak ada manfaat padanya, diharamkan
jual belinya.
Jumhur Ulama mengecualikan
dari keharaman tadi, rambut dan bulunya.
Karena keduanya tidak
berhubungan dengannya, maksudnya
tidak masuk ke dalamnya kehidupan. Sehingga, keduanya tidak termasuk hal-hal
yang kotor.
Adapun
kulitnya, maka ia hukumnya najis jika belum disamak. Namun, jika sudah disamak
dengan baik, dan sudah dihilangkan segala sisa buruk yang menempel padanya,
hukumnya adalah halal dan suci menurut mayoritas ulama. Dan sebagian ulama
membatasi penggunaannya untuk hal-hal yang kering saja. Namun, pendapat yang
pertama adalah pendapat yang lebih utama (untuk dibenarkan), karena Nabi SAW
telah bersabda:
يُطَهَّرُهَا الْمَاءَ وَ الْقَرَظْ
Artinya : “Kulit itu dapat disucikan oleh air dan
al Qarazh”.
Kemudian
dijelaskan bahwa haram memperjualbelikan babi. Haramnya berjual
beli hewan babi.
Haram pula memakannya, menyentuhnya dan mendekatinya.
Karena babi adalah hewan yang buruk dan kotor yang terdapat padanya kerusakan
murni, tidak ada maslahatnya sama sekali. Bahaya darinya yang menimpa tubuh dan
akal sangatlah besar. Karena babi dapat meracuni tubuh dengan segala penyakit
yang terkandung padanya.
Lalu juga
dijelaskan bahwa, haram memperjualbelikan Al-Ashnam yaitu patung.
Berhala adalah salib, yang merupakan syi’ar orang-orang Nashrani. Juga
patung-patung para tokoh dan pembesar. Termasuk pula, gambar-gambar yang terdapat
pada majalah-majalah, koran-koran
dan lainnya. Terlebih
lagi gambar-gambar pornografi
yang terpampang vulgar, yang merupakan fitnah (besar) bagi para pemuda,
dan merangsang nafsu birahi mereka. Termasuk pula, film-film sinema. Dan terlebih
lagi film-film porno yang vulgar dan menjijikkan. Maka, semuanya ini adalah
keburukan dan kerusakan yang tidak ada baiknya
dan kemaslahatannya sama
sekali.
F. Penutup
Dari uraian di
atas dapat disimpulkan bahwa haramanya khamar bukanlah sekedar unutk dikonsumsi
saja, namun juga haram untuk dibuat, membantu membuatnya, dan juga haram
diperjualbelikan. Sebab tidak adany manfaat yang banyak pada khamar itu.
Bangkai dan
babi juga haram diperjualbelikan, sebab banyaknya mudharat dan keburukan pada
keduanya. Keduanya juga merupakan najis dan memiliki banyak keburukan daripada
manfaatnya. Akan tetapi bulu dan kulit bangkai boleh dipergunakan jika telah
disamak. Keduanya juga boeh dperjualbelikan.
Selanjutnya
yaitu patung, haram diperjualbelikan. Sebab patung yang biasanya digunakan bagi
kaum Nashrani sebagai berhala adalah hal syirik yang menduakan Allah SWT. Dan
hal itu dapat membawa manusia kepada kemusyrikan dan masuk ke neraka.
Haramnya patung
unutk diperjualbelikan juga berimplikasi pada haramnya film-film yang tidak
bermanfaat seperti film porno dan hal vulgar lain. Juga diharamkan
memperjualbelikan majalah-majalah yang memuat gambar-gambar yang tidak pantas
untuk dipertontonkan.
Dari uraian
makalah ini semoga ilmu yang terdapat di dalamnya dapat kita manfaatkan
sebaik-baiknya.