Thursday 26 March 2015

Hadits Tentang Tayammum



Hadits Ahkam
Tayammum

Nama                          : Saiful Maulana
Semester / Unit          : IV / 2
Dosen                         : H. Muhammad Zukhdi Lc. MA




Fakultas Syari'ah Jurusan Muamalah
Institut Agama Islam Negeri
Zawiyah Cot Kala Langsa
2014/2015


Kata Pengantar
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Alhamdulilahirabbil’alamin,
Segala puji bagi Allah SWT yang masih memberikan saya nikmatnya sehingga saya mampu membuat makalah ini sebagai pemenuhan tugas kuliah dan pembelajaran.
Shalawat dan salam saya haturkan kepangkuan Nabi Muhammad SAW yang telah berjuang menegakkan kalimat Laa Ilaaha Illallah sehingga kita semua dapat merasakan nikmatnya iman dan taqwa.
Makalah ini saya buat demi pemenuhan tugas kuliah dan berharap mendapatkan pelajaran agar dapat dipraktikkan dalam kehidupan nyata. Adapun judul makalah ini yaitu Tayammum yang berisi hadits-hadits yang menyangkut dengan rukun, syarat dan hal-hal yang membatalkan tayammum. Terimakasih pula saya ucapkan kepada seluruh pihak yang membantu saya dalam peyelesaian dan memahami tentang materi ini.
Demikianlah makalah ini saya buat dan berharap mendapatkan nila yang memuaskan.
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
                                                                                                   Penulis

                                                                                            ( Saiful Maulana )



BAB I
Pembahasan
1.      Hadits Tentang Syarat-Syarat Tayammum

عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ قَالَ : كُنَّا مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ فِي سَفَرٍ فَصَلَّى بِالنَّاسِ فَاِذَا هُوَ بِرَجُلٍ مُعْتَزِلٍ فَقَالَ : مَا مَنَعَكَ اَنْ تُصَلِّى ؟ قَالَ : اَصَابَتْنِى جَنَابَةٌ وَ لَا مَاءَ . قَالَ : عَلَيْكَ بِالصَّعِيْدِ فَاِنَّهُ يَكْفِيْكَ . (رواه اهمد و البخارى و المسلم)

Artinya : Dari ‘Imran ibn Husain, ia berkata :”Kami beserta Rasulullah saw di dalam suatu safar.maka Rasulullah shalat dengan kami (para sahabatnya). Dalam pada itu ada seorang laki-laki mengasingkan diri, tidak shalat. Melihat itu, Rasulullah saw bertanya: ‘Apakah yang menghalangi kamu shalat?’ Orang itu menjawab : ‘Saya berjunub dan tidak mendapatkan air’. Mendengar itu Rasulullah saw bersabda : ‘Pakailah sha’id (bertayamumlah kamu); tayamum itu cukup untuk kamu’”. (HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim)[1]

Hadits ini menyatakan bahwa kita boleh bertayammum ketika tidak memperoleh air. Tidak ada perbedaan dalam masalah antara si junub dengan bukan. Laki-laki yang mengasingkan dirinya itu ialah Khalid bin Malik Al-Anshary.[2]
Para fuqaha berpendapat bahwa apabila orang berjunub yang telah shalat dengan bertayammum saja, kemudian ia menjumpai air, wajiblah ia mandi dan shalat yang dikerjakannya dengan bertayammum tidak diulangi lagi.
Abu Ishaq Az-Zajjij mengatakan : “Sha’id atau tanah yang disebut dalam hadits tersebut adalah permukaan bumi, baik tanah itu berdebu, ataukah tidak. Karena makana sha’id ialah tanah permukaan bumi, bukan debu. Segala ahli lughah menetapkan makna sha’id demikian”.[3] Akan tetapi yang berpendirian dkhususkannya tayamum hanya dengan debu ialah : Al-‘Athrah, Syafi’i, Ahmad, dan Daud. Sedang Imam Malik, ‘Atha’, Auzai’i. Dan Tsauri, mereka berpendirian boleh tayammum dengan tanah dan apa saja yang ada dipermukaannya.[4]
Abu Hanifah dan Malik mengatakan : “Boleh bertayammum dengan segala unsur-unsur bumi dan boleh bertayammum karena dingin”.[5]
Syafi’i dan Ahmad mengatakan : “Orang yang berjunub tidak boleh bertayammum kecuali apabila takut mati karena menggunakan air”. Ulama Hadawiyah, Abu Hanifah dan Malik, demikian pula Syafi’i dalam dalam salah satu pendapatnya, berpendapat bahwa bertayammum karena takut akan mudharat saja, dibolehkan, walaupun kemudharatan itu tidak membawa maut”.[6]

2.      Hadits Tentang Rukun Tayammum
Ammar bin Yasir ra berkata :

قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ : التَّيَمُّمُ ضَرْبَةٌ لِلْوَجْهِ وَ الْيَدَيْنِ. (رواه اهمد و ابو داود)

Artinya : Nabi saw bersabda : “Tayammum itu, satu kali tepuk untuk muk dan dua tangan”. (HR. Ahmad dan Abu Daud)[7]

Al-Khatbaby dalam Ma’allimus Sunnan mengatakan : “Segolongan para ulama bependapat bahwa tayamum itu sekali tepuk saja untuk muka dan telapak tangan”. Demikianlah pendapat Atha’ bin Abi Rabah dan Makhul,  Malik, Al-Auza’iy, Ahmad bi Hanbal, Ishaq, Ibnu Munzir, dan semua ahli-ahli hadis. Al-Khatbaby berkata : “Inilah mazhab yang lebih sah menurut riwayatnya.”
Asy-Syafi’i mengatakan : “Tidak sah tayamum itu melainkan dengan dua kali tepuk, sekali untuk muka dan sekali lagi untuk dua tangan hingga dua siku. Abu Hanifah dan pengikutnya juga berpendapat demikian”.

3.      Hadits Tentang Hal yang Membatalkan Tayammum

عَنْ اَبِى ذَرٍّ : أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهِ عَلَيْهِ وَ سَلّمَ قَالَ : اِنَّ الصَّعِيْدَ الطَّيِّبَ طَهُوْرُ الْمُسْلِمِ , وَ إِنْ يَجْدِ الْمَاءَ عَشَرَ سِنِيْنَ , فَاِذَا وَجَدَ الْمَاءَ فَلْيَمَسَّهُ  بَشَرَتَهُ , فَإِنَّ ذَلِكَ خَيْرٌ . (رواه أهمد و الترميذي)

Artinya : Dari Abu Dzar, bahwa Rasulullah saw bersabda : “Sesungguhnya debu yang bersih itu adalah sebagai pensuci bagi orang Islam, sekalipun ia tidak mendapat air selama sepuluh tahun, kemudian apabila ia mendapat air, maka hendaklah ia mengusapkan air itu pada kulitnya, karena yang demikian itu sangat baik”. (HR. Ahmad dan Tirmidzi)

Hadits ini menyatakan bahwa, tayammum akan menjadi batal jika shalat yang dilakukan dengna tayammum akan batal jika di tengah shalat melihat air. Hadits ini bersifat muthlaq (terpisah), begitu menurut penulis Nailul Authar. Akan tetapi menurut mazhab syafi’i dan maliki, jika melihat airnya setelah selesainya shalat, maka shalatnya tidak batal dan tidak wajib diulangi.[8]

4.      Hadits Lain yang Berkaitan dengan Tayamum

عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَار عَنْ أَبِي سَعِيْدِ الْخُدْرِي قَالَ : خَرَجَ رَجُلَانِ فِيْ سَفَرٍ فَحَضَرَتْ الصَّلَاةُ وَلَيْسَ مَعَهُمَا مَاءٌ فَتَيَمُّمَا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَصَلَيَا ، ثُمَّ وَجَدَا الْمَاءَ فِي الْوَقْتِ فَأَعَادَ أَحَدُهُمَا الْوُضُوْءَ وَالصَّلَاةَ ، وَلَمْ يُعِدْ الْآخَرُ ، ثُمَّ أُتِيَا رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَا ذَلِكَ لَهُ ، فَقَالَ لِلَّذِي لَمْ يُعِدْ : أَصَبْتَ السُّنَّةَ وَأَجْزَأَتْكَ صَلَاتُكَ ؛ وَقَالَ لِلَّذِي تَوَضْأَ وَأَعَادَ : لَكَ الْأَجْرُ مَرَّتَيْنِ

Artinya : Dari Atha` bin Yasar dari Abi Said Al-Khudhri ra berkata bahwa ada dua orang bepergian dan mendapatkan waktu shalat tapi tidak mendapatkan air. Maka keduanya bertayammum dengan tanah yang suci dan shalat. Selesai shalat keduanya menemukan air. Maka seorang diantaranya berwudhu dan mengulangi shalat, sedangkan yang satunya tidak. Kemudian keduanya datang kepada Rasulullah SAW dan menceritakan masalah mereka. Maka Rasulullah SAW berkata kepada yang tidak mengulangi shalat,"Kamu sudah sesuai dengan sunnah dan shalatmu telah memberimu pahala". Dan kepada yang mengulangi shalat,"Untukmu dua pahala". (HR. Abu Daud dan An-Nasa`i)


Bab II
Penutup
Simpulan
Berdasarkan dalil-dalil yang didapatkan, tayammum dapat dilakukan dengan syarat jika tidak ditemukannya air untuk berwudhu dan jika tidak sanggup untuk menyentuh air, menggunakan debu yang suci dan telah masuk waktu shalat. Adapun rukun tayammum yaitu :
1.      Niat
2.      Mengusap muka
3.      Mengusap tangan hingga siku
4.      Tertib
Adapun hal-hal yang membatalkan tayammum yaitu :
1.      Segala hal yang membatalkan wudhu
2.      Melihat air dan lain-lain



Daftar Pustaka
Faishal bin Abdul Aziz, Nailul Authar, (Surabaya : PT Bina Ilmu, 2009).
Ash-Shiddiqi, Tengku Muhammad Hasbi, Koleksi Hadis-Hadis Hukum, (Semarang : PT Pustaka Rizki Putra, 2011).
Wahbah Az-Zuhaili, Fiqih Islam wa adillatuhu, (Jakarta : Darul Fikir, 2013). Cetakan IV.




[1] Faishal bin Abdul Aziz, Nailul Authar, (Surabaya : PT Bina Ilmu, 2009). Halaman 217.
[2] Tengku Muhammad Hasbi Ash-Shiddiqi, Koleksi Hadis-Hadis Hukum, (Semarang : PT Pustaka Rizki Putra, 2011). Halaman 240.
[3] Ibid.
[4] Faishal bin Abdul Aziz, Nailul Authar... Halaman 226.
[5] Tengku Muhammad Hasbi Ash-Shiddiqi, Koleksi Hadis-Hadis Hukum... Halaman 240
[6] Ibid.
[7] Ibid. Halaman 247
[8] Wahbah Az-Zuhaili, Fiqih Islam wa adillatuhu, (Jakarta : Darul Fikir, 2013). Cet IV. Halaman 504

1 comment:

  1. 3 Iron Stacks - Titanium Neck Mens - Titanium Wheels
    4 galaxy watch 3 titanium Iron Stacks. Titanium Neck- Mold Iron Stacks, Nickel black titanium rings Plated Stacks titanium dioxide skincare - Titanium Wheels. The titanium pots and pans most reliable titanium plate metal ringing for the industry!$17.95 · ‎In stock

    ReplyDelete