Hadits Ahkam
Tayammum
Nama : Saiful Maulana
Semester
/ Unit : IV / 2
Dosen : H. Muhammad Zukhdi
Lc. MA
Fakultas Syari'ah Jurusan Muamalah
Institut Agama Islam Negeri
Zawiyah Cot Kala Langsa
2014/2015
Kata Pengantar
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Alhamdulilahirabbil’alamin,
Segala puji
bagi Allah SWT yang masih memberikan saya nikmatnya sehingga saya mampu membuat
makalah ini sebagai pemenuhan tugas kuliah dan pembelajaran.
Shalawat dan
salam saya haturkan kepangkuan Nabi Muhammad SAW yang telah berjuang menegakkan
kalimat Laa Ilaaha Illallah sehingga kita semua dapat merasakan
nikmatnya iman dan taqwa.
Makalah ini
saya buat demi pemenuhan tugas kuliah dan berharap mendapatkan pelajaran agar
dapat dipraktikkan dalam kehidupan nyata. Adapun judul makalah ini yaitu
Tayammum yang berisi hadits-hadits yang menyangkut dengan rukun, syarat dan
hal-hal yang membatalkan tayammum. Terimakasih pula saya ucapkan kepada seluruh
pihak yang membantu saya dalam peyelesaian dan memahami tentang materi ini.
Demikianlah
makalah ini saya buat dan berharap mendapatkan nila yang memuaskan.
Assalamu’alaikum
warahmatullahi wabarakatuh.
Penulis
(
Saiful Maulana )
BAB
I
Pembahasan
1.
Hadits Tentang Syarat-Syarat Tayammum
عَنْ
عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ قَالَ : كُنَّا مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ فِي سَفَرٍ فَصَلَّى بِالنَّاسِ فَاِذَا هُوَ بِرَجُلٍ
مُعْتَزِلٍ فَقَالَ : مَا مَنَعَكَ اَنْ تُصَلِّى ؟ قَالَ : اَصَابَتْنِى
جَنَابَةٌ وَ لَا مَاءَ . قَالَ : عَلَيْكَ بِالصَّعِيْدِ فَاِنَّهُ يَكْفِيْكَ . (رواه اهمد و
البخارى و المسلم)
Artinya : Dari ‘Imran ibn Husain, ia berkata :”Kami
beserta Rasulullah saw di dalam suatu safar.maka Rasulullah shalat dengan kami
(para sahabatnya). Dalam pada itu ada seorang laki-laki mengasingkan diri,
tidak shalat. Melihat itu, Rasulullah saw bertanya: ‘Apakah yang menghalangi
kamu shalat?’ Orang itu menjawab : ‘Saya berjunub dan tidak mendapatkan air’.
Mendengar itu Rasulullah saw bersabda : ‘Pakailah sha’id (bertayamumlah kamu);
tayamum itu cukup untuk kamu’”. (HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim)[1]
Hadits ini menyatakan bahwa kita boleh bertayammum ketika tidak
memperoleh air. Tidak ada perbedaan dalam masalah antara si junub dengan bukan.
Laki-laki yang mengasingkan dirinya itu ialah Khalid bin Malik Al-Anshary.[2]
Para fuqaha berpendapat bahwa apabila orang berjunub yang telah
shalat dengan bertayammum saja, kemudian ia menjumpai air, wajiblah ia mandi
dan shalat yang dikerjakannya dengan bertayammum tidak diulangi lagi.
Abu Ishaq Az-Zajjij mengatakan : “Sha’id atau tanah yang disebut
dalam hadits tersebut adalah permukaan bumi, baik tanah itu berdebu, ataukah
tidak. Karena makana sha’id ialah tanah permukaan bumi, bukan debu. Segala ahli
lughah menetapkan makna sha’id demikian”.[3]
Akan tetapi yang berpendirian dkhususkannya tayamum hanya dengan debu ialah :
Al-‘Athrah, Syafi’i, Ahmad, dan Daud. Sedang Imam Malik, ‘Atha’, Auzai’i. Dan
Tsauri, mereka berpendirian boleh tayammum dengan tanah dan apa saja yang ada
dipermukaannya.[4]
Abu Hanifah dan Malik mengatakan : “Boleh bertayammum dengan segala
unsur-unsur bumi dan boleh bertayammum karena dingin”.[5]
Syafi’i dan Ahmad mengatakan : “Orang yang berjunub tidak boleh
bertayammum kecuali apabila takut mati karena menggunakan air”. Ulama
Hadawiyah, Abu Hanifah dan Malik, demikian pula Syafi’i dalam dalam salah satu
pendapatnya, berpendapat bahwa bertayammum karena takut akan mudharat saja,
dibolehkan, walaupun kemudharatan itu tidak membawa maut”.[6]
2.
Hadits Tentang Rukun Tayammum
Ammar
bin Yasir ra berkata :
قَالَ النَّبِيُّ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ : التَّيَمُّمُ ضَرْبَةٌ لِلْوَجْهِ وَ
الْيَدَيْنِ. (رواه
اهمد و ابو داود)
Artinya : Nabi saw bersabda : “Tayammum itu, satu kali tepuk
untuk muk dan dua tangan”. (HR. Ahmad dan Abu Daud)[7]
Al-Khatbaby dalam Ma’allimus Sunnan mengatakan : “Segolongan para
ulama bependapat bahwa tayamum itu sekali tepuk saja untuk muka dan telapak
tangan”. Demikianlah pendapat Atha’ bin Abi Rabah dan Makhul, Malik, Al-Auza’iy, Ahmad bi Hanbal, Ishaq,
Ibnu Munzir, dan semua ahli-ahli hadis. Al-Khatbaby berkata : “Inilah mazhab
yang lebih sah menurut riwayatnya.”
Asy-Syafi’i mengatakan : “Tidak sah tayamum itu melainkan dengan
dua kali tepuk, sekali untuk muka dan sekali lagi untuk dua tangan hingga dua
siku. Abu Hanifah dan pengikutnya juga berpendapat demikian”.
3.
Hadits Tentang Hal yang Membatalkan Tayammum
عَنْ
اَبِى ذَرٍّ : أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهِ عَلَيْهِ وَ سَلّمَ قَالَ : اِنَّ
الصَّعِيْدَ الطَّيِّبَ طَهُوْرُ الْمُسْلِمِ , وَ إِنْ يَجْدِ الْمَاءَ عَشَرَ سِنِيْنَ
, فَاِذَا وَجَدَ الْمَاءَ فَلْيَمَسَّهُ بَشَرَتَهُ , فَإِنَّ ذَلِكَ خَيْرٌ . (رواه
أهمد و الترميذي)
Artinya : Dari Abu Dzar, bahwa Rasulullah saw bersabda : “Sesungguhnya
debu yang bersih itu adalah sebagai pensuci bagi orang Islam, sekalipun ia
tidak mendapat air selama sepuluh tahun, kemudian apabila ia mendapat air, maka
hendaklah ia mengusapkan air itu pada kulitnya, karena yang demikian itu sangat
baik”. (HR. Ahmad dan Tirmidzi)
Hadits ini menyatakan bahwa, tayammum akan menjadi batal jika
shalat yang dilakukan dengna tayammum akan batal jika di tengah shalat melihat
air. Hadits ini bersifat muthlaq (terpisah), begitu menurut penulis Nailul
Authar. Akan tetapi menurut mazhab syafi’i dan maliki, jika melihat airnya
setelah selesainya shalat, maka shalatnya tidak batal dan tidak wajib diulangi.[8]
4.
Hadits Lain yang Berkaitan dengan Tayamum
عَنْ عَطَاءِ
بْنِ يَسَار عَنْ أَبِي سَعِيْدِ الْخُدْرِي قَالَ : خَرَجَ رَجُلَانِ فِيْ سَفَرٍ
فَحَضَرَتْ الصَّلَاةُ وَلَيْسَ مَعَهُمَا مَاءٌ فَتَيَمُّمَا صَعِيْدًا طَيِّبًا
فَصَلَيَا ، ثُمَّ وَجَدَا الْمَاءَ فِي الْوَقْتِ فَأَعَادَ أَحَدُهُمَا الْوُضُوْءَ
وَالصَّلَاةَ ، وَلَمْ يُعِدْ الْآخَرُ ، ثُمَّ أُتِيَا رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَا ذَلِكَ لَهُ ، فَقَالَ لِلَّذِي لَمْ يُعِدْ :
أَصَبْتَ السُّنَّةَ وَأَجْزَأَتْكَ صَلَاتُكَ ؛ وَقَالَ لِلَّذِي تَوَضْأَ وَأَعَادَ
: لَكَ الْأَجْرُ مَرَّتَيْنِ
Artinya : Dari Atha`
bin Yasar dari Abi Said Al-Khudhri ra berkata bahwa ada dua orang bepergian dan
mendapatkan waktu shalat tapi tidak mendapatkan air. Maka keduanya bertayammum dengan
tanah yang suci dan shalat. Selesai shalat keduanya menemukan air. Maka seorang
diantaranya berwudhu dan mengulangi shalat, sedangkan yang satunya tidak.
Kemudian keduanya datang kepada Rasulullah SAW dan menceritakan masalah mereka.
Maka Rasulullah SAW berkata kepada yang tidak mengulangi shalat,"Kamu
sudah sesuai dengan sunnah dan shalatmu telah memberimu pahala". Dan
kepada yang mengulangi shalat,"Untukmu dua pahala". (HR. Abu
Daud dan An-Nasa`i)
Bab II
Penutup
Simpulan
Berdasarkan dalil-dalil yang didapatkan, tayammum dapat dilakukan
dengan syarat jika tidak ditemukannya air untuk berwudhu dan jika tidak sanggup
untuk menyentuh air, menggunakan debu yang suci dan telah masuk waktu shalat.
Adapun rukun tayammum yaitu :
1.
Niat
2.
Mengusap
muka
3.
Mengusap
tangan hingga siku
4.
Tertib
Adapun hal-hal yang membatalkan tayammum yaitu :
1.
Segala
hal yang membatalkan wudhu
2.
Melihat
air dan lain-lain
Daftar Pustaka
Faishal bin Abdul Aziz, Nailul Authar, (Surabaya : PT Bina
Ilmu, 2009).
Ash-Shiddiqi, Tengku Muhammad Hasbi, Koleksi Hadis-Hadis Hukum,
(Semarang : PT Pustaka Rizki Putra, 2011).
Wahbah
Az-Zuhaili, Fiqih Islam wa adillatuhu, (Jakarta : Darul Fikir, 2013).
Cetakan IV.
[1] Faishal bin
Abdul Aziz, Nailul Authar, (Surabaya : PT Bina Ilmu, 2009). Halaman 217.
[2] Tengku
Muhammad Hasbi Ash-Shiddiqi, Koleksi Hadis-Hadis Hukum, (Semarang : PT
Pustaka Rizki Putra, 2011). Halaman 240.
[3] Ibid.
[4] Faishal bin
Abdul Aziz, Nailul Authar... Halaman 226.
[5] Tengku
Muhammad Hasbi Ash-Shiddiqi, Koleksi Hadis-Hadis Hukum... Halaman 240
[6] Ibid.
[7] Ibid. Halaman
247
[8] Wahbah Az-Zuhaili, Fiqih Islam wa adillatuhu, (Jakarta :
Darul Fikir, 2013). Cet IV. Halaman 504
3 Iron Stacks - Titanium Neck Mens - Titanium Wheels
ReplyDelete4 galaxy watch 3 titanium Iron Stacks. Titanium Neck- Mold Iron Stacks, Nickel black titanium rings Plated Stacks titanium dioxide skincare - Titanium Wheels. The titanium pots and pans most reliable titanium plate metal ringing for the industry!$17.95 · In stock