Monday 9 March 2015

Lembaga Badan Amil Zakat (BAZ)



Badan Amil Zakat (BAZ)
By : Saiful Maulana – Unit 3 Muamalah

Zakat adalah suatu kewajiban yang harus dibayarkan oleh seluruh umat Islam. Sebegitu pentingnya zakat sehingga ia masuk dalam rukun Islam yang lima. Perekonomian Islam yang berprinsip persaudaraan menempatkan zakat sebagai kunci dari terciptanya kesejahteraan yang merata bagi masyarakat.
Sejak masa Rasulullah saw hingga masa Turki Usmani, pengumpulan zakat dilakukan oleh baitul mal, begitu juga dengan pembagian harta zakat itu kepada yang berhak. Akan tetapi seiring berkembangnya sistem ekonomi Kapitalis dan Sosialis, nama baitul mal menjadi terdengar asing bahkan di kalangan umat Islam sendiri. Atas dasar itulah, untuk kembali membangkitkan fungsi baitul mal  di masa kini, didirikanlah badan yang mengurusi pengumpulan dan pembagian zakat yang diberi nama Badan Amil Zakat (BAZ).
Secara hukum, BAZ befungsi sebagai pengumpul, pendistribusi dan pendayaguna harta zakat yang dikumpulkan oleh umat Islam. Adapun harta yang dikumpulkan dapat berupa zakat, infaq maupun sedekah. Berdasarkan syari'ah, zakat yang dikumpulkan dapat berupa harta peternakan, emas dan perak, harta perniagaan, barang temuan, dan hasil pertanian.
Dalam mengelola harta-harta tersebut, BAZ memiliki prinsip-prinsip yang harus dijalankan agar efisiensi kerja BAZ dan kepercayaan masyarakat tetap terjaga sehingga syari'ah Islam pun menjadi tegak. Prinsip pertama yaitu terbuka, artinya pengelolaan harta harus diketahui oleh umat Islam dengan cara diumumkan di khalayak ramai. Prinsip kedua yaitu sukarela, maksudnya tiada unsur keterpaksaan dalam penyerahan harta zakat dari kaum muslimin dan tiada pula keberatan para amil zakat dalam mengelola harta tersebut. Yang ketiga yaitu keterpaduan dalam proses pengelolaan harta. Pengorganisasian BAZ harus disusun dengan baik, pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing komponen harus berjalan sebagaimana mestinya sehingga kekompakan akan terbentuk di dalam BAZ itu sendiri. Selanjutnya adalah profesionalisme dan kemandirian yang mewujudkan BAZ yang efektif dan mandiri dalam menjalankan tugas dan fungsinya.


Organisasi BAZ memiliki struktur yang terdiri dari :
1.      Dewan Pertimbangan
Dewan pertimbangan bertugas sebagai pembina. Mereka ialah Menteri Agama, Gubernur, Bupati/Walikota, Camat, Kades yang bertugas di wilayahnya masing-masing.
2.      Komisi Pengawas
Komisi pengawas dibentuk oleh Pemerintah atau Pengurus BAZ itu sendiri. Mereka bertugas untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas administratif dan teknis pengumpulan, pedistribusian, pendayagunaan zakat, serta penelitian dan pengembangan pengelolaan zakat.
3.      Unsur Pelaksana
Mereka adalah orang-orang yang bertugas mengumpulkan dan menyalurkan serta mendayagunakan harta zakat dari dan untuk umat Islam. Unsur ini dapat terdiri dari ulama, cendikiawan, dan tokoh masyarakat.

Referensi : A. Djazuli , Lembaga-Lembaga Perekonomian Umat

No comments:

Post a Comment