Badan Amil
Zakat (BAZ)
By : Saiful Maulana –
Unit 3 Muamalah
Zakat adalah suatu kewajiban yang harus dibayarkan oleh seluruh
umat Islam. Sebegitu pentingnya zakat sehingga ia masuk dalam rukun Islam yang
lima. Perekonomian Islam yang berprinsip persaudaraan menempatkan zakat sebagai
kunci dari terciptanya kesejahteraan yang merata bagi masyarakat.
Sejak masa Rasulullah saw hingga masa Turki Usmani, pengumpulan
zakat dilakukan oleh baitul mal, begitu juga dengan pembagian harta
zakat itu kepada yang berhak. Akan tetapi seiring berkembangnya sistem ekonomi
Kapitalis dan Sosialis, nama baitul mal menjadi terdengar asing bahkan
di kalangan umat Islam sendiri. Atas dasar itulah, untuk kembali membangkitkan
fungsi baitul mal di masa kini,
didirikanlah badan yang mengurusi pengumpulan dan pembagian zakat yang diberi
nama Badan Amil Zakat (BAZ).
Secara hukum, BAZ befungsi sebagai pengumpul, pendistribusi dan
pendayaguna harta zakat yang dikumpulkan oleh umat Islam. Adapun harta yang
dikumpulkan dapat berupa zakat, infaq maupun sedekah. Berdasarkan syari'ah,
zakat yang dikumpulkan dapat berupa harta peternakan, emas dan perak, harta
perniagaan, barang temuan, dan hasil pertanian.
Dalam mengelola harta-harta tersebut, BAZ memiliki prinsip-prinsip
yang harus dijalankan agar efisiensi kerja BAZ dan kepercayaan masyarakat tetap
terjaga sehingga syari'ah Islam pun menjadi tegak. Prinsip pertama yaitu
terbuka, artinya pengelolaan harta harus diketahui oleh umat Islam dengan cara
diumumkan di khalayak ramai. Prinsip kedua yaitu sukarela, maksudnya tiada
unsur keterpaksaan dalam penyerahan harta zakat dari kaum muslimin dan tiada
pula keberatan para amil zakat dalam mengelola harta tersebut. Yang ketiga
yaitu keterpaduan dalam proses pengelolaan harta. Pengorganisasian BAZ harus
disusun dengan baik, pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing komponen harus
berjalan sebagaimana mestinya sehingga kekompakan akan terbentuk di dalam BAZ
itu sendiri. Selanjutnya adalah profesionalisme dan kemandirian yang mewujudkan
BAZ yang efektif dan mandiri dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Organisasi BAZ memiliki struktur yang terdiri dari :
1.
Dewan
Pertimbangan
Dewan
pertimbangan bertugas sebagai pembina. Mereka ialah Menteri Agama, Gubernur,
Bupati/Walikota, Camat, Kades yang bertugas di wilayahnya masing-masing.
2.
Komisi
Pengawas
Komisi
pengawas dibentuk oleh Pemerintah atau Pengurus BAZ itu sendiri. Mereka
bertugas untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas administratif
dan teknis pengumpulan, pedistribusian, pendayagunaan zakat, serta penelitian
dan pengembangan pengelolaan zakat.
3.
Unsur
Pelaksana
Mereka
adalah orang-orang yang bertugas mengumpulkan dan menyalurkan serta
mendayagunakan harta zakat dari dan untuk umat Islam. Unsur ini dapat terdiri
dari ulama, cendikiawan, dan tokoh masyarakat.
No comments:
Post a Comment