Thursday 26 March 2015

Hadits Tentang Mandi Wajib



Hadits-Hadits Mandi Wajib

Nama                          : Saiful Maulana
Semester / Unit          : IV / 2
Dosen                          : H. Muhammad Zukhdi Lc. MA




Fakultas Syari'ah Jurusan Muamalah
Institut Agama Islam Negeri
Zawiyah Cot Kala Langsa


Kata Pengantar
Alhamdulilahirabbil’alamin,
Puja dan puji saya ucapkan kepada Allah SWT yang telah memberikan nikmat terbesarnya kepada saya berupa iman dan kesehatan sehingga saya masih berkesempatan membuat tugas yang diberikan oleh Bapak Dosen. Shalawat dan salam saya sampaikan kepada Rasulullah SAW yang telah mengorbankan jiwa dan raganya demi menegakkan agama Islam di muka bumi yang dirahmati Allah SWT.
Tujuan dari pembuatan makalah yang berjudul Hadits-hadits Mandi Wajib ini adalah untuk memenuhi tugas yang diberikan oleh dosen untuk dijadikan bahan perkuliahan dalam presentasi. Saya mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada teman-teman yang sudah membantu dalam penyelesaian makalah ini. Saya berharap semoga makalah ini dapat menjadi sumber bacaan yang berkualitas dan membantu teman-teman dalam memahami hadits-hadits tentang mandi wajib.
Demikianlah makalah ini dibuat dengan semestinya.
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

                                                                                                          Penulis

                                                                                                 (.......................... )




BAB I
Pembahasan
1.      Hadits Tentang Yang Mewajibkan Mandi Wajib

وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: كَانَ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم يَغْتَسِلُ مِنْ أَرْبَعٍ : مِنَ الْجَنَابَةِ وَيَوْمَ الْجُمُعَةِ وَمِنَ الْحِجَامَةِ وَمِنْ غُسْلِ اَلْمَيِّتِ . (رواه أبو داود وصحّحه ابن خزيمة)

Artinya : 'Aisyah ra. berkata : Rasulullah SAW biasanya mandi karena empat hal : jinabat, hari Jum'at, berbekam dan memandikan mayit. (HR. Abu Dawud dan dinyatakan shahih oleh Ibnu Khuzaimah).

Penjelasan Hadits
Hadits tersebut menyebutkan kebiasaan Nabi yang mandi pada empat waktu, akan tetapi hal yang mewajibkan mandi pada hadits ini hanyalah karena jinabat. Adapun hal-hal lain yang diwajibkan untuk mandi adalah :
a.    Keluarnya mani dengan syahwat. Kebanyakan ulama berpendapat bahwa mandi diwajibkan hanya jika keluarnya mani secara memancar dan terasa nikmat ketika mani itu keluar. Jadi jika keluarnya karena kedinginan atau sakit, tidak ada kewajiban mandi.
b.    Jika bangun tidur dan mendapati keluarnya mani. Ulama berpendapat bahwa selama kita bangun dan mendapati adanya mani, maka kita wajib mandi, walaupun kita tidak sadar atau lupa telah mimpi basah  atau tidak.
c.    Setelah bertemunya dua kemaluan walaupun tidak keluar mani.
d.   Setelah berhentinya darah haid atau nifas.
e.    Orang kafir yang masuk islam.
f.     Ketika seorang muslim meninggal dunia. Mayat muslim wajib dimandikan kecuali jika ia meninggal karena gugur di medan perang ketika berhadapan dengan orang kafir.
g.    Ketika bayi meninggal karena keguguran dan sudah memiliki ruh.

2.      Hadits Tentang Rukun Mandi Wajib

وَعَنْ أُمِّ سَلَمَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ : قُلْتُ : يَا رَسُولَ اَللَّهِ إِنِّي اِمْرَأَةٌ أَشُدُّ شَعْرَ رَأْسِي أَفَأَنْقُضُهُ لِغُسْلِ اَلْجَنَابَةِ ؟ فَقَالَ: لَا إِنَّمَا يَكْفِيكِ أَنْ تَحْثِي عَلَى رَأْسِكِ ثَلَاثَ حَثَيَاتٍ . (رواه مسلم(

Artinya : Ummu Salamah ra. berkata: Aku bertanya wahai Rasulullah sungguh aku ini wanita yang mengikat rambut kepalaku. Apakah aku harus membukanya untuk mandi jinabat ?, Nabi menjawab: "Tidak, tapi kamu cukup mengguyur air di atas kepalamu tiga kali." (HR. Muslim)

Penjelasan Hadits
Hadits ini merupakan hadits yang menekankan bahwa yang menjadi rukun mandi wajib hanyalah megalirkan air keseluruh tubuh (selain niat). Dengan seseorang memenuhi rukun mandi ini, maka mandinya dianggap sah, asalkan disertai niat untuk mandi wajib. Jadi seseorang yang mandi di pancuran atau shower dan air mengenai seluruh tubuhnya, maka mandinya sudah dianggap sah.
Adapun berkumur-kumur, memasukkan air dalam hidung dan menggosok-gosok badan adalah perkara yang disunnahkan menurut mayoritas ulama.
Oleh karena itu para ulama mengatakan, sebagai permisalan, jika orang yang junub membaca basmalah, lalu masuk ke dalam kolam air dengan niat mandi junub, menggosok-gosokkan kepalanya, hingga basah seluruh tubuhnya, lalu dia keluar dari kolam, maka hal tersebut sudah sah dikatakan mandi junub, meskipun dia tidak berwudhu.
Demikian hal tersebut ialah syarat minimal sahnya mandi junub. Adapun apabila mandi dengan diawali wudhu maka itu lebih afdhal (utama), karena hal tersebut yang senantiasa dilakukan oleh Rasulullah SAW. Berwudhu itu hukumnya sunnah, karena perbuatan Nabi hukum asalnya sunnah, tidak menunjukkan kewajiban. Akan tetapi kita diperintahkan oleh Allah SWT untuk mencontoh Nabi SAW.

3.      Hadits Tentang Tata Cara Mandi Wajib

وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا اِغْتَسَلَ مِنَ الْجَنَابَةِ يَبْدَأُ فَيَغْسِلُ يَدَيْهِ ثُمَّ يُفْرِغُ بِيَمِيْنِهِ عَلَى شِمَالِهِ فَيَغْسِلُ فَرْجَهُ ثُمَّ يَتَوَضَّأُ ثُمَّ يَأْخُذُ اَلْمَاءَ فَيُدْخِلُ أَصَابِعَهُ فِي أُصُولِ الشَّعْرِ ثُمَّ حَفَنَ عَلَى رَأْسِهِ ثَلَاثَ حَفَنَاتٍ ثُمَّ أَفَاضَ عَلَى سَائِرِ جَسَدِهِ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ. (متفق عليه واللفظ لمسلم)

Artinya : 'Aisyah ra. berkata : Biasanya Rasulullah SAW jika mandi karena jinabat akan mulai dengan membersihkan kedua tangannya kemudian menumpahkan air dari tangan kanan ke tangan kiri lalu mencuci kemaluannya kemudian berwudlu lalu mengambil air kemudian memasukkan jari-jarinya ke pangkal-pangkal rambut lalu menyiram kepalanya tiga genggam air kemudian mengguyur seluruh tubuhnya dan mencuci kedua kakinya. (HR. Muttafaq Alaihi dan lafadznya dari Muslim.) 

Penjelasan Hadits
Dalam hadits di atas terdapat kata kana (كان), yang dalam bahasa Arab bisa saja memiliki dua arti atau dua maksud :
a.                   Kana yang berarti perbuatan masa lampau, maksudnya adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mandi junub seperti yang dijelaskan dalam hadits.
b.                   Kana yang berarti perbuatan yang berulang-ulang/berkesinambungan, maksudnya adalah Rasulullah senantiasa mandi junub (setelah jima’ dengan istrinya) seperti yang dijelaskan dalam hadits.
Dan pendapat yang kuat menurut para ulama ialah maksud yang kedua, yaitu kana yang berarti senantiasa, didukung juga dengan kata idza (yang juga bermakna senantiasa pada kalimat idzaghtasala). Jadi, Rasulullah SAW senantiasa mandi junub (setelah jima’ dengan istrinya) seperti yang dijelaskan dalam hadits.
Dari hadits diatas dapat disimpulkan bahwa tata cara mandi wajib adalah sebagai berikut :
1.    Mencuci kedua telapak tangan.
2.    Menuangkan air dengan tangan kanannya keatas tangan kirinya lalu mencuci kemaluannya.
3.    Kemudian berwudhu dengan wudhu yang sempurna sebagaimana berwudhu untuk sholat.
Asy Syaukani rahimahullah mengatakan : “Adapun mendahulukan mencuci anggota wudhu ketika mandi itu tidaklah wajib. Cukup dengan seseorang mengguyur badan ke seluruh badan tanpa didahului dengan berwudhu, maka itu sudah disebut mandi.”
4.    Kemudian memasukkan kedua tangan kedalam bejana, kemudian menciduk air dari satu cidukan dengan kedua tangan tadi, kemudian menuangkan air tadi diatas kepala. Kemudian memasukkan jari-jari diantara bagian-bagian rambut dan menyela-nyelainya sampai ke dasar rambut di kepala.
5.    Kemudian menyiram kepala tiga kali dengan tiga kali cidukan.
6.    Kemudian menyiram air ke semua bagian tubuh.
7.    Mencuci kedua kaki
  


Bab II
Penutup
Simpulan
Mandi wajib adalah mandi yang diwajibkan unutk menghilangkn hadats besar.
Berdasarkan dalil-dalil yang didapatkan dari Al-Quran dan Hadits dapatlah ditarik kesimpulan bahwa mandi wajib diwajibkan bagi orang yang jinabat, orang yang baru masuk Islam, wanita yang selesai haid dan lain lain sebagaimana yang tertera di atas.
Adapun rukun mandi wajib yaitu :
1.      Niat
2.      Mengalirkan air ke seluruh tubuh
Adapula beberapa hal yang disunnahkan dalam mandi wajib, diantaranya :
1.      Mencuci kedua tangan sebelum mandi
2.      Berwudhu sebagaimana wudhu untuk shalat
3.      Berkumur-kumur
4.      Memasukkan air ke hidung
5.      Memulai bagian kanan dari yang kiri


No comments:

Post a Comment