Hadits-Hadits Mandi Wajib
Nama : Saiful Maulana
Semester
/ Unit : IV / 2
Dosen : H. Muhammad Zukhdi
Lc. MA
Fakultas Syari'ah Jurusan Muamalah
Institut Agama Islam Negeri
Zawiyah Cot Kala Langsa
Kata Pengantar
Alhamdulilahirabbil’alamin,
Puja dan puji
saya ucapkan kepada Allah SWT yang telah memberikan nikmat terbesarnya kepada
saya berupa iman dan kesehatan sehingga saya masih berkesempatan membuat tugas
yang diberikan oleh Bapak Dosen. Shalawat dan salam saya sampaikan kepada
Rasulullah SAW yang telah mengorbankan jiwa dan raganya demi menegakkan agama
Islam di muka bumi yang dirahmati Allah SWT.
Tujuan dari
pembuatan makalah yang berjudul Hadits-hadits Mandi Wajib ini adalah untuk
memenuhi tugas yang diberikan oleh dosen untuk dijadikan bahan perkuliahan
dalam presentasi. Saya mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada
teman-teman yang sudah membantu dalam penyelesaian makalah ini. Saya berharap
semoga makalah ini dapat menjadi sumber bacaan yang berkualitas dan membantu
teman-teman dalam memahami hadits-hadits tentang mandi wajib.
Demikianlah
makalah ini dibuat dengan semestinya.
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Penulis
(.......................... )
BAB
I
Pembahasan
1.
Hadits Tentang Yang Mewajibkan Mandi Wajib
وَعَنْ عَائِشَةَ
رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: كَانَ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم
يَغْتَسِلُ مِنْ أَرْبَعٍ : مِنَ الْجَنَابَةِ وَيَوْمَ الْجُمُعَةِ وَمِنَ الْحِجَامَةِ
وَمِنْ غُسْلِ اَلْمَيِّتِ . (رواه أبو داود وصحّحه ابن خزيمة)
Artinya : 'Aisyah ra. berkata : Rasulullah SAW biasanya mandi karena
empat hal : jinabat, hari Jum'at, berbekam dan memandikan mayit. (HR. Abu
Dawud dan dinyatakan shahih oleh Ibnu Khuzaimah).
Penjelasan Hadits
Hadits tersebut menyebutkan kebiasaan Nabi yang mandi pada empat
waktu, akan tetapi hal yang mewajibkan mandi pada hadits ini hanyalah karena
jinabat. Adapun hal-hal lain yang diwajibkan untuk mandi adalah :
a.
Keluarnya
mani dengan syahwat. Kebanyakan ulama berpendapat bahwa mandi diwajibkan hanya
jika keluarnya mani secara memancar dan terasa nikmat ketika mani itu keluar.
Jadi jika keluarnya karena kedinginan atau sakit, tidak ada kewajiban mandi.
b.
Jika
bangun tidur dan mendapati keluarnya mani. Ulama berpendapat bahwa selama kita
bangun dan mendapati adanya mani, maka kita wajib mandi, walaupun kita tidak
sadar atau lupa telah mimpi basah atau
tidak.
c.
Setelah
bertemunya dua kemaluan walaupun tidak keluar mani.
d.
Setelah
berhentinya darah haid atau nifas.
e.
Orang
kafir yang masuk islam.
f.
Ketika
seorang muslim meninggal dunia. Mayat muslim wajib dimandikan kecuali jika ia
meninggal karena gugur di medan perang ketika berhadapan dengan orang kafir.
g.
Ketika
bayi meninggal karena keguguran dan sudah memiliki ruh.
2.
Hadits Tentang Rukun Mandi Wajib
وَعَنْ أُمِّ
سَلَمَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ : قُلْتُ : يَا رَسُولَ اَللَّهِ إِنِّي اِمْرَأَةٌ أَشُدُّ شَعْرَ رَأْسِي
أَفَأَنْقُضُهُ لِغُسْلِ اَلْجَنَابَةِ ؟ فَقَالَ: لَا إِنَّمَا يَكْفِيكِ أَنْ تَحْثِي عَلَى رَأْسِكِ
ثَلَاثَ حَثَيَاتٍ . (رواه مسلم(
Artinya : Ummu Salamah ra. berkata: Aku bertanya wahai
Rasulullah sungguh aku ini wanita yang mengikat rambut kepalaku. Apakah aku
harus membukanya untuk mandi jinabat ?, Nabi menjawab: "Tidak, tapi kamu cukup mengguyur air di atas
kepalamu tiga kali." (HR.
Muslim)
Penjelasan Hadits
Hadits ini merupakan hadits yang menekankan bahwa yang menjadi
rukun mandi wajib hanyalah megalirkan air keseluruh tubuh (selain niat). Dengan
seseorang memenuhi rukun mandi ini, maka mandinya dianggap sah, asalkan
disertai niat untuk mandi wajib. Jadi seseorang yang mandi di pancuran atau
shower dan air mengenai seluruh tubuhnya, maka mandinya sudah dianggap sah.
Adapun berkumur-kumur, memasukkan air dalam hidung dan menggosok-gosok
badan adalah perkara yang disunnahkan menurut mayoritas ulama.
Oleh karena itu para ulama mengatakan, sebagai permisalan, jika
orang yang junub membaca basmalah, lalu masuk ke dalam kolam air dengan niat
mandi junub, menggosok-gosokkan kepalanya, hingga basah seluruh tubuhnya, lalu
dia keluar dari kolam, maka hal tersebut sudah sah dikatakan mandi junub,
meskipun dia tidak berwudhu.
Demikian hal tersebut ialah syarat minimal sahnya mandi junub.
Adapun apabila mandi dengan diawali wudhu maka itu lebih afdhal (utama), karena
hal tersebut yang senantiasa dilakukan oleh Rasulullah SAW. Berwudhu itu
hukumnya sunnah, karena perbuatan Nabi hukum asalnya sunnah, tidak menunjukkan
kewajiban. Akan tetapi kita diperintahkan oleh Allah SWT untuk mencontoh Nabi
SAW.
3.
Hadits Tentang Tata Cara Mandi Wajib
وَعَنْ عَائِشَةَ
رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم
إِذَا اِغْتَسَلَ مِنَ الْجَنَابَةِ يَبْدَأُ فَيَغْسِلُ يَدَيْهِ ثُمَّ يُفْرِغُ
بِيَمِيْنِهِ عَلَى شِمَالِهِ فَيَغْسِلُ فَرْجَهُ ثُمَّ يَتَوَضَّأُ ثُمَّ
يَأْخُذُ اَلْمَاءَ فَيُدْخِلُ أَصَابِعَهُ فِي أُصُولِ الشَّعْرِ ثُمَّ حَفَنَ
عَلَى رَأْسِهِ ثَلَاثَ حَفَنَاتٍ ثُمَّ أَفَاضَ عَلَى سَائِرِ جَسَدِهِ ثُمَّ
غَسَلَ رِجْلَيْهِ. (متفق عليه واللفظ لمسلم)
Artinya : 'Aisyah ra. berkata : Biasanya Rasulullah SAW jika
mandi karena jinabat akan mulai dengan membersihkan kedua tangannya kemudian
menumpahkan air dari tangan kanan ke tangan kiri lalu mencuci kemaluannya
kemudian berwudlu lalu mengambil air kemudian memasukkan jari-jarinya ke
pangkal-pangkal rambut lalu menyiram kepalanya tiga genggam air kemudian
mengguyur seluruh tubuhnya dan mencuci kedua kakinya. (HR. Muttafaq Alaihi
dan lafadznya dari Muslim.)
Penjelasan Hadits
Dalam hadits di atas terdapat kata kana (كان), yang dalam bahasa Arab bisa saja memiliki
dua arti atau dua maksud :
a.
Kana yang berarti perbuatan masa lampau, maksudnya adalah Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mandi junub seperti yang dijelaskan
dalam hadits.
b.
Kana
yang berarti perbuatan yang berulang-ulang/berkesinambungan,
maksudnya adalah Rasulullah senantiasa mandi junub (setelah jima’ dengan
istrinya) seperti yang dijelaskan dalam hadits.
Dan pendapat yang kuat menurut para ulama ialah maksud yang kedua,
yaitu kana yang berarti senantiasa, didukung juga dengan kata idza
(yang juga bermakna senantiasa pada kalimat idzaghtasala). Jadi,
Rasulullah SAW senantiasa mandi junub (setelah jima’ dengan istrinya) seperti
yang dijelaskan dalam hadits.
Dari hadits diatas dapat disimpulkan bahwa tata cara mandi wajib adalah
sebagai berikut :
1.
Mencuci
kedua telapak tangan.
2.
Menuangkan
air dengan tangan kanannya keatas tangan kirinya lalu mencuci kemaluannya.
3.
Kemudian
berwudhu dengan wudhu yang sempurna sebagaimana berwudhu untuk sholat.
Asy Syaukani rahimahullah mengatakan : “Adapun mendahulukan mencuci
anggota wudhu ketika mandi itu tidaklah wajib. Cukup dengan seseorang mengguyur
badan ke seluruh badan tanpa didahului dengan berwudhu, maka itu sudah disebut
mandi.”
4.
Kemudian
memasukkan kedua tangan kedalam bejana, kemudian menciduk air dari satu cidukan
dengan kedua tangan tadi, kemudian menuangkan air tadi diatas kepala. Kemudian
memasukkan jari-jari diantara bagian-bagian rambut dan menyela-nyelainya sampai
ke dasar rambut di kepala.
5.
Kemudian
menyiram kepala tiga kali dengan tiga kali cidukan.
6.
Kemudian
menyiram air ke semua bagian tubuh.
7.
Mencuci
kedua kaki
Bab II
Penutup
Simpulan
Mandi wajib adalah mandi yang diwajibkan unutk menghilangkn hadats
besar.
Berdasarkan dalil-dalil yang didapatkan dari Al-Quran dan Hadits
dapatlah ditarik kesimpulan bahwa mandi wajib diwajibkan bagi orang yang
jinabat, orang yang baru masuk Islam, wanita yang selesai haid dan lain lain
sebagaimana yang tertera di atas.
Adapun rukun mandi wajib yaitu :
1.
Niat
2.
Mengalirkan
air ke seluruh tubuh
Adapula beberapa hal yang disunnahkan dalam mandi wajib,
diantaranya :
1.
Mencuci
kedua tangan sebelum mandi
2.
Berwudhu
sebagaimana wudhu untuk shalat
3.
Berkumur-kumur
4.
Memasukkan
air ke hidung
5.
Memulai
bagian kanan dari yang kiri
No comments:
Post a Comment